Berita KPU Daerah

Bimtek Coklit PPK Bangka Tengah: Berikan Pemahaman Tugas PPDP

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Bimbingan Teknis Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bangka Tengah pada Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bangka Tengah Sabtu (31/3/2018).

Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPK ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tugas-tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Suryansyah dalam sambutannya menekankan penyelenggaran pemilu untuk paham dan mengerti tugas penyelenggara pemilu. Dia juga berharap PPK berkoordinasi dan tidak membuat keputusan sendiri. “PKPU nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam negeri penyelenggaraan Pemilihan umum telah diterbitkan, untuk itu kita harus belajar dan berpedoman kepada PKPU tersebut, dan jangan sekali-kali kita melaksanakan kegiatan dengan tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku, jika ada yang kurang dipahami bisa bertanya” ujar Surya.

Surya berharap kedepannya pemutahiran data pemilih dapat berjalan lancar dengan tetap belajar dan koordinasi yang baik. “Materi dan video yang kami sampaikan agar dipelajari lagi karena kedepannya tugas kita akan banyak sekali, untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara KPU Kabupaten Bangka Tengah, PPK, PPS dan Pantarlih untuk menghasilkan data pemilih yang akurat.” tutup Surya.

Anggota KPU Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah menambahkan, PPDP berkoordinasi dengan RT atau RW sebelum dan setelah melakukan coklit. Dia mengingatkan bahwa RT/RW yang memahami tentang kependudukan di wilayahnya.

Sementara itu Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Bangka Tengah Mirfandi menampilkan video terkait tugas pantarlih dengan demikian PPK yang hadir dapat mendapatkan gambaran tugas pantarlih. “Disini kami sampaikan ada beberapa formulir pelaksanaan seperti yang ditampilkan sekarang yaitu Model A-KPU, Pantarlih melakukan coklit dengan cara mendatangi pemilih langsung untuk mencocokan daftar pemilih pada formulir tersebut dengan KTP-El atau surat keterangan.” jelas Mirfandi. (c2p/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,649 kali