PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman dan Parsindo
Jakarta, kpu.go.id - Langkah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) untuk ikut dalam Pemilihan Umum 2019 pupus usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan keduanya Selasa (10/4/2018).
Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat apa yang dilakukan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Mengadili dalam pokok sengketa, satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arif Pratomo di Ruang Sidang PTUN Jakarta.
Dalam pertimbangan lain, majelis juga mencermati bukti berita acara penelitian administrasi, dan berita acara hasil akhir penelitian administrasi partai politik dan rekapitulasi calon peserta pemilu tahun 2019. Dimana ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi.
Serupa, gugatan yang diajukan Parsindo juga ditolak Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai prosedur. Sehingga Majelis memutuskan menolak gugatan yang diajukan serta memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 366 ribu.(hupmas kpu bil/Foto dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,388 kali