Berita KPU Daerah

425 Bacaleg di Kab Kudus Masuk DCS

Kudus, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengumumkan hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 di lantai 2 Aula Kantor KPU Kabupaten Kudus Sabtu (11/8/2018) pukul 13.00-15.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus. Di awal sambutannya Ketua KPU Kab Kudus Moh Khanafi mengatakan bahwa ada 15 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU, sementara satu partai politik tidak mendaftarkan bacalegnya. Dari proses yang berlangsung pada 17 Juli 2018 itu total ada 440 bacaleg yang didaftarkan, namun setelah dilakukan verifikasi dan keabsahan data terdapat 15 bacaleg yang kemudian diketahui gagal memenuhi syarat administrasi. “Jadi total Bacaleg di Kabupaten Kudus sebanyak 425 dengan rincian Laki-laki 249 Prempuan 176,” ucap Khanafi.

Khanafi menjelaskan, usai ditetapkan menjadi DCS apabila ada calon yang kemudian mengundurkan diri maka tidak bisa digantikan. Berbeda ketika calon tersebut perempuan dan memengaruhi keterwakilan 30%.

Daftar Caleg Sementara diumumkan mulai tanggal 12-14 Agustus 2018. Masukan dan Tanggapan masyarakat diterima mulai tanggal 12-21 Agustus 2018 dikirimkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha IV Keluruhan Purwosari Kudus atau melalui email kpudkudus@gmail.com dengan menyertakan identitas diri. (mnf/em/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 773 kali