Sosialisasi Pembentukan KPPS untuk PPK dan Panwascam Maros
Maros, kpu.go.id - Menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari Panwaslu se-Kabupaten Maros Senin, (16/4/2018).
Kegiatan yang digelar di Aula KPU Maros menghadirkan 40 orang peserta yang terdiri dari PPK dan Panwascam di Kabupaten Maros. Selain untuk menyamakan persepsi tentang Pembentukan KPPS, acara ini juga ajang silaturrahim antar penyelenggara dan pengawas di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Maros Ali Hasan menjelaskan proses pembentukan KPPS mulai dari jadwal pendaftaran serta syarat-syarat yang dibutuhkan. Pria yang akrab disapa bang Ali ini juga menerangkan tentang kebutuhan 4.760 orang KPPS untuk bertugas di 680 TPS di Kabupaten Maros.
Dia juga mengingatkan perbedaan persyaratan calon KPPS untuk Pilkada 2018 kali ini, seperti usia minimal KPPS dari 25 tahun, menjadi 17 tahun. Selain itu pendaftar calon KPPS wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta membuktikan tidak pernah menjadi bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum. “Juga tidak boleh memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” kata Bang Ali.
Sementara itu Anggota KPU Kab Maros lainnya, Mallarangeng menyampaikan materi perihal tahapan pemungutan dan penghitungan suara, persiapan dan pelaksanaannya. Dia juga mengingatkan kepada PPK yang hadir untuk menaati tahapan pembentukan KPPS yang dimulai 3 April 2018 sampai 3 Juni 2018 mendatang. (160/M@2L-TknsHpms/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 2,707 kali