Berita KPU Daerah

37 PPK PPS Banyumas Ikuti Pelantikan Susulan dan PAW

Purwokerto,kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan pelantikan susulan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS dan PPK pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pelantikan digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas Senin (9/4/2018).

Total ada 37 petugas adhoc yang dilantik, terdiri dari pelantikan susulan 1 anggota PPK serta 20 anggota PPS untuk Pemilu 2019, pelantikan PAW 11 PPS untuk Pemilu 2019, PPK dan 4 PPS untuk Pilkada 2018 .

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi menjelaskan bahwa pelantikan susulan dilakukan karena ada PPS dan PPK yang berhalangan hadir pada pelantikan waktu lalu sementara PAW dilakukan karena ada anggota PPS dan PPK melepaskan jabatannya sebagai penyelenggara pemilihan. “Ada yang karena pindah wilayah kerja, diterima jadi PNS, ada juga yang mengundurkan diri karena alasan yang tidak bisa dibendung,” terangnya.

Unggul mengatakan, peran sebagai penyelenggara pemilihan adalah posisi penting yang harus dipegang dengan tanggung jawab sesuai dengan ikrarnya dalam pelantikan. Maka perlu ada kesungguhan hati, tekad yang kuat serta keikhlasan dalam bekerja.

Unggul menjelaskan, penyelenggara pemilihan saat ini terbagi menjadi dua, yaitu penyelenggara Pemilu 2019 dan penyelenggara Pilkada 2018. Keduanya sama-sama memiliki tugas yang cukup berat. Terlebih bagi PPK, lanjutnya, sekarang tugas penghitungan suara dilakukan oleh PPK. Namun meskipun demikian, kontrol penghitungan suara akan dilakukan dari bawah sampai atas. “Kontrol ini akan dilakukan berjenjang sehingga akan meminimalisir kesalahan dan kecurangan dalam penghitungan suara,” tandas Unggul. (rfk/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,555 kali