DPT Pilkada Kab Lutra 211.643
Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 di Aula demokrasi KPU Lutra Senin (16/4/2018).
Rapat pleno di buka oleh Ketua KPU Lutra Suprianto didampingi oleh Komisioner KPU Lutra Abdul Aziz, Srianto, Syamsul Bachri, Syamsul Rijal sertaSekretais KPU Lutra Andi Kasmawati.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Luwu Utara Muh Thahar Rum, Kasat Intelkam Polres Lutra Iptu Muhajir, Dandim 1403 Sawerigading Palopo yang diwakili Perwira Penghubung wilayah Lutra Mayor CBA Sengke, Kepada Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Mas'ud Masse, Anggota Panwaslu Lutra Ibrahim Umar, Tim Pasangan Calon, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam se-Kabupaten Lutra.
Dalam sambutannya Suprianto mengatakan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi DPT, pihaknya telah melaksanakan tahap pemutakhiran data pemilih sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Mulai dari proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemutakhiran data, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) hingga masukan dan tanggapan masyarakat. “Selanjutnya perbaikan DPSHP dan penyusunan DPT yang hari ini sesuai tahapan kami tetapkan," jelas Suprianto.
Suprianto merinci bahwa pada 15 maret 2018 lalu Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sejumlah 213.448 terdiri dari Laki-laki 106.813 dan Perempuan 106.635. Usai dilakukan perbaikan seperti meninggal, ganda, pindah, tidak dikenal data tersebut mengalami perubahan yakni 211.643 laki-laki 105.876 perempuan 105.767 yang akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 12 Kecamatan 624 TPS.
Dikatakannya bahwa salah satu yang menjadi perhatian oleh pihak penyelnggara yakni terkait dengan masih adanya warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektroni (KTP-el) yang menjadi salah satu syarat untuk bisa menyampaikan hak pilihnya pada tanggal 27 juni 2018.
Lebih lanjut Suprianto mengatakan untuk warga yang tidak terdaftar tetapi sudah mempunyai KTP-el atau surat keterangan (suket) didalam aturan boleh menggunakan hak pilih tapi waktunya di jam 12.00 karena proses pemungutan dimulai pada jam 07.00 s/d 13.00 wita.
Penetapan DPT ini kata Suprianto merupakan data yang benar-benar riil, meski sebenarnya masih ada yang harus dilakukan perbaikan, sehingga DPT yang ditetapkan benar-benar berkwalitas.ungkap Suprianto.
Suprianto juga mengucapkan banyak terima kasih kepada PPK, PPS, PPDP yang sudah bekerja keras dalam melakukan proses Pemuktahiran data pemilih ini, dan kepada Panwas yang sudah mendampingi kami dalam melakukan pengawasan sehingga kita dapat melahirkan data pemilih dan hari ini kita tetapkan menjadi DPT. (ramadhan iqbal/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 827 kali