Hindari Komplain Usai Pilkada KPU Janji Beberkan Dokumen Pencalonan Balon Kepala Daerah
Rakyat Merdeka, 29 Maret 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji mengumumkan ke publik dokumen persyaratan bakal calon (balon) kepala daerah. Langkah ini untuk mencegah komplain atau masalah mengenai persyaratan calon setelah pilkada selesai.
“Supaya tidak ada komplain atau masalah setelah pilkada selesai mengenai persyaratan calon, kita ingin mengubah seluruh dokumen pencalonan supaya diumumkan,”ujar Komisioner KPU pusat Juri Ardiantoro di Jakarta, kemarin.
Juri mencontohkan, dokumen pendidikan pasangan calon, seperti ijazah akan diumumkan ke publik. Begitu juga dengan keterangan tentang calon yang pernah menjadi narapidana dalam kasus tertentu.
“Kalau soal napi (sebelumnya), pengumuman wajib dan calon sendiri yang mengumumkan. Kalau diusulan kita, KPU yang mengumumkan,”tanda bekas Ktua KPUD DKI Jakarta ini.
Juri menilai, ketika KPU mengumumkan ke publik, mayarakat bisa merespons menilai dan memberikan masukan-masukan terkait dokumen pencalonan paslon tersebut. KPU, lanjut Juri, juga akan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait calon yang bersangkutan.
“Jadim nanti ada respons, masyarakat tetap menilai apakah punya informasi mengenai status calon itu atau tidak. Misalnya, dia punya informasi, dia (calon) enggak pernah sekolah kok, dia kan ini pernah dipenjara. Kita bisa menindaklanjuti pada saat pencalonan,”ungkap Juri.
Setelah dokumen pencalonan diumumkan dan ada informasi tambahan publik, kata Juri, KPU akan melakukan verifiaksi ke instansi yang mempunyai otoritas. Verifikasi dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran informasi dari publik.
Lebih lanjut, Juri mengatakan, pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017 secara umum sudah selesai. Hanya ada beberapa isu krusial yang bakal diubah dan perlu didiskusikan lebih lanjut termasuk persoalan pencalonan. Selain pencalonan, isu krusial lainnya adalah kampanye, dana kampanye dan juga daftar pemilih tetap.
“Dalam catatan kaki dibuat diusulkan untuk perubahan, sehingga nanti kalau ada perubahan berarti menyesuaikan, kalau tidak ada berarti seperti yang lama,”pungkasnya. MRA
“Supaya tidak ada komplain atau masalah setelah pilkada selesai mengenai persyaratan calon, kita ingin mengubah seluruh dokumen pencalonan supaya diumumkan,”ujar Komisioner KPU pusat Juri Ardiantoro di Jakarta, kemarin.
Juri mencontohkan, dokumen pendidikan pasangan calon, seperti ijazah akan diumumkan ke publik. Begitu juga dengan keterangan tentang calon yang pernah menjadi narapidana dalam kasus tertentu.
“Kalau soal napi (sebelumnya), pengumuman wajib dan calon sendiri yang mengumumkan. Kalau diusulan kita, KPU yang mengumumkan,”tanda bekas Ktua KPUD DKI Jakarta ini.
Juri menilai, ketika KPU mengumumkan ke publik, mayarakat bisa merespons menilai dan memberikan masukan-masukan terkait dokumen pencalonan paslon tersebut. KPU, lanjut Juri, juga akan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait calon yang bersangkutan.
“Jadim nanti ada respons, masyarakat tetap menilai apakah punya informasi mengenai status calon itu atau tidak. Misalnya, dia punya informasi, dia (calon) enggak pernah sekolah kok, dia kan ini pernah dipenjara. Kita bisa menindaklanjuti pada saat pencalonan,”ungkap Juri.
Setelah dokumen pencalonan diumumkan dan ada informasi tambahan publik, kata Juri, KPU akan melakukan verifiaksi ke instansi yang mempunyai otoritas. Verifikasi dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran informasi dari publik.
Lebih lanjut, Juri mengatakan, pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017 secara umum sudah selesai. Hanya ada beberapa isu krusial yang bakal diubah dan perlu didiskusikan lebih lanjut termasuk persoalan pencalonan. Selain pencalonan, isu krusial lainnya adalah kampanye, dana kampanye dan juga daftar pemilih tetap.
“Dalam catatan kaki dibuat diusulkan untuk perubahan, sehingga nanti kalau ada perubahan berarti menyesuaikan, kalau tidak ada berarti seperti yang lama,”pungkasnya. MRA
Bagikan:
Telah dilihat 9,113 kali