Berita KPU Daerah

Ketua KPU Banyumas Ingatkan Tupoksi PPK di Masa Kampanye

Purwokerto, kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengingatkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka selama masa kampanye.

Menurut dia, PPK tidak perlu terlibat dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu 2019 jika tidak ada instruksi dari KPU. Hal itupun berlaku bagi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan. “Ini sebagai bentuk penjagaan sikap penyelenggara. Menghadiri kegiatan kampanye tanpa ada instruksi dan dasarnya malah rentan menjadi sumber konflik,” terang Imam dalam Rapat Koordinasi Pelanggaran Kampanye antara KPU Kabupaten Banyumas dengan Anggota PPK Divisi Hukum se-Banyumas, Rabu (6/2/2019).

Pada kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas ini, Imam juga mengatakan bahwa PPK perlu meningkatkan pengetahuannya terkait peraturan kampanye, memahami tahapan kampanye, tempat terlarang untuk kampanye, alat peraga dan bahan kampanye serta peraturan lainnya yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Terkait apabila ada temuan pelanggaran kampanye, Imam mengingatkan bahwa PPK tidak punya kewenangan untuk memutuskan kasus tersebut pelanggaran atau bukan. Putusan adalah ranah Bawaslu. “Dalam hal seperti ini, PPK diimbau bersikap pasif saja,” tutup Imam. (rfk/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 479 kali