Berita KPU Daerah

KPU Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PKPU Kampanye

Bandar Lampung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019, Jumat (7/9/2018). Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kota Bandar Lampung ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta pemilu terkait aturan kampanye, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Kampanye, Fadilasari, mengatakan, kampanye jadi tahapan yang sangat penting karena bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan mengajak masyarakat untuk memilih. 
 
Kampanye sendiri akan dimulai 23 September hingga 13 April 2019 untuk jenis pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta kegiatan lain yang tidak melanggar.

“Sementara  untuk iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta rapat umum, waktunya dimulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019,” kata Fadilasari.

Hal yang harus diperhatikan menurut dia, berbeda dengan pemilihan kepala daerah lalu, pada Pemilu 2019 pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan  APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Termasuk penurunan atau pembersihan yang dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Begitu juga dengan lokasi pemasangan APK yang tidak boleh berada di tempat ibadah (termasuk halamannya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. “Pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, atau kawasan setempat.  Sementara pemasangan APK pada tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus mendapat izin dari pemiliknya,” kata perempuan yang akrab disapa Ila.

Ila menambahkan, untuk kampanye melalui media sosial, peserta pemilu paling banyak membuat 10 (sepuluh) untuk setiap jenisaplikasi.  “Akun media sosial itu harus didaftarkan ke KPU Kota Bandar Lampung paling lambat satu hari sebelum kampanye, dan wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye,” tuturnya.  

Untuk diketahui sebelumnya pada pagi, KPU Kota Bandar Lampung telah menggelar rapat kordinasi dengan pemerintah kota, aparat keamanan, Panitia Pemilihan Kecamatan, para camat dan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menentukan titik lokasi pemasangan APK. Hasil koordinasi selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan KPU Kota Bandar Lampung. (kpu bandar lampung/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 538 kali