Verifikasi Partai di Banyumas, 16 Partai Penuhi Syarat Peserta Pemilu
Purwokerto, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah diputus memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) hasil verifikasi yang diserahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi kepada perwakilan 16 parpol.
Dalam sambutannya, Unggul menjelaskan bahwa 16 partai yang dinyatakan MS berasal dari dua belas partai lama dan empat partai baru. Mereka berhasil memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Banyumas sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. “Terdapat dua belas partai lama dan empat partai baru di Banyumas dan semuanya memenuhi syarat,” ujar Unggul di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (8/2).
Turut hadir dalam acara penyerahan hasil verifikasi ini perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas.
Sebelum menggelar proses verifikasi kepada 16 partai politik, KPU Kabupaten Banyumas menurut Unggul hanya melakukan verifikasi kepada empat partai baru. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi juga dilakukan kepada partai peserta pemilu 2014, maka pengecekan dilakukan secara menyeluruh.
Unggul melanjutkan, dengan penyampaian hasil verifikasi ini dia berharap penyelanggaraan pesta demokrasi di daerahnya berlangsung sejuk dan menggembirakan. “Di Banyumas, demokrasi itu harus dijalani dengan gembira,” tambahnya.
Untuk diketahui usai hasil verifikasi tingkat kabupaten/kota diserahkan kepada masing-masing partai politik langkah berikutnya adalah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi ditingkat provinsi pada 10-11 Februari 2018. Selanjutnya hasil disampaikan ke tingkat nasional untuk kemudian ditetapkansebagai partai politik peserta pemilu, 17 Februari 2018 mendatang. (rfk/ed di2)
Bagikan:
Telah dilihat 1,023 kali