-

59 Perkara di Penutupan Sidang Pendahuluan MK

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dihari terakhir sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan Pemohon, Jumat (12/7/2019) ada sebanyak 59 perkara yang dibacakan.

Sidang pendahuluan dihari terakhir sendiri digelar untuk 9 provinsi, 53 partai politik (parpol), 3 perorangan dan 1 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sidang panel 1 memeriksa 17 perkara, yaitu permohonan 7 pemohon parpol dari Jambi, 4 pemohon parpol dari Kepulauan Bangka Belitung, 6 pemohon parpol dari Riau. Sidang panel 2 memeriksa 23 perkara, yaitu 12 pemohon parpol dari Sumatera Selatan, 4 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Kalimantan Tengah, 3 pemohon parpol dari Bengkulu dan 1 pemohon parpol dari Bali. Sidang Panel 3 memeriksa 19 perkara, yaitu 7 pemohon parpol dari Kalimantan Barat, 7 pemohon parpol, 1 perorangan dan 1 DPD dari Nusa Tenggara Barat dan 3 pemohon parpol dari Kalimantan Selatan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pada hari Senin 15 Juli 2019 nanti, baru giliran pihaknya (KPU sebagai Termohon) yang akan memberikan keterangan jawaban di sidang MK. Selain KPU, pihak terkait dan Bawaslu juga akan diberi kesempatan memberikan keterangan.

“KPU sebenarnya juga sudah menyampaikan jawaban hari Jumat yang lalu beserta alat buktinya. Tapi mahkamah juga memberikan kesempatan perbaikan paling lambat dua hari kerja setelah sidang pendahuluan pada masing-masing perkara. Berarti untuk sidang pendahuluan hari Jumat ini, KPU dapat memperbaiki jawaban hingga hari Selasa depan,” tutur Hasyim di depan awak media di MK.

Hasyim juga menjelaskan, setelah sidang mendengarkan jawaban dari Termohon, pihak terkait dan Bawaslu, barulah MK akan membuat putusan apakah perkara-perkara yang telah dibacakan pada sidang pendahuluan bisa diterima dan dinyatakan lanjut atau tidak diterima (dismissal). Apabila dinyatakan lanjut, barulah sidang pemeriksaan pembuktian dengan surat atau dokumen dan saksi. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali