Warga NIK Ganda di Magelang Bingungkan Petugas PPDP
Kota Mungkid, kpu.go.id - Hal menarik ditemui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di Desa Kadisono, Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Seorang warga, Tini memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan seorang warga bernama Nartini yang beralamat di Desa Pagergunung Kecamatan Mungkid.
Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Wardoyo, membenarkan adanya temuan kegandaan NIK KTP-el milik seorang warga di Desa Kadisono, Kecamatan Sawangan dengan warga di Desa Pagergunung Kecamatan Mungkid tersebut. Namun setelah dilakukan klarifikasidiketahui warga tersebut adalah orang yang sama dan kini memiliki hanya satu KTP elektronik. “Tapi itu baru bisa dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan nama Naritini, (ternyata) orangnya sama,” Kata Wardoyo Rabu (7/2/2018).
Kasus ini menurut dia sempat membuat petugas PPDP kebingungan. Namun hal itu segera teratasi setelah petugas melakukan kordinasi dan klarifikasi tentang warga yang NIK sama namun beralamat berbeda tersebut. “Karena saat Coklit, KTP elektronik dan KK berbeda alamat tapi semua dokumen asli,” lanjut dia.
Muhammmad Ali Faiq, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menduga adanya NIK sama dengan dua alamat berbeda disebabkan warga tersebut tidak melapor atau menyertakan surat keterangan pindah domisili. Hal senada disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagergunung Kecamatan Mungkid, yang mengakui adanya warga bernama Tini atau Naritimi. (hupmas/ed di2)
Bagikan:
Telah dilihat 1,497 kali