Berita KPU Daerah

Banyumas Mulai Melipat Surat Suara Pilbup dan Pilgub Jateng

Purwokerto, kpu.go.id - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyumas 2018 semakin matang. Logistik surat suara untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Gubernur dan Wakil Gubernur masuk proses pelipatan.

Proses pelipatan telah dimulai sejak Kamis (17/5/2018) pagi di Gudang Logistik Pilkada 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Jalan Sidodadi Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Pelipatan secara simbolis diawali dengan pembukaan satu boks surat suara oleh anggota KPU Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki. “Ada 669 box surat suara per satu jenis pemilihan,” ungkap Agung.

Agung melanjutkan, setiap boks berisi 2 ribu surat suara yang terbagi ke dalam 20 plastik. Setiap plastik berisi 100 lembar surat suara. Pada hari pertama pelipatan surat suara ini, Agung juga menyampaikan arahan dan tata tertib pelipatan. “Buka, lihat dan lipat,” seru Agung kepada petugas pelipatan yang berjumlah 70 orang.

Menurutnya, petugas pelipatan tidak hanya bertugas melipat saja, mereka juga dituntut untuk menyortir jika ada surat suara yang rusak. Kriteria surat suara rusak, ketika terdapat kesalahan potong, keliru warna, gambarnya buram dan kerusakan pada kertas surat suara. “Jika ada yang mendapati surat suara yang rusak, serahkan saja ke panitia,” jelas Agung.

Mekanisme kegiatan pelipatan diawali dengan membuka plastik surat suara, melihat dan menyortir kemudian melipatnya sesuai dengan ketentuan. Pelipatan surat suara juga harus dilakukan satu persatu. Setelah terlipat, setiap 25 lembar surat suara harus diikat menggunakan karet.

Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Hirawan mengingatkan petugas pelipatan agar bekerja dengan tekun dan teliti. Dia menghimbau agar petugas juga selalu memakai kartu pengenal dan tidak membawa barang diluar kegiatan pelipatan. “Dilarang membawa HP. Jika ada yang memakai cincin juga sebaiknya dilepas,” terangnya.

Menurutnya, cincin dapat menjadi sebab kerusakan pada surat suara. Ia menambahkan, petugas dilarang membawa tas, memotret situasi pelipatan, dan membawa pulang surat suara baik yang rusak maupun yang benar. “Ada pengawas dan CCTV yang akan selalu memantau di sini,” tandasnya. (rfk/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,648 kali