Berita KPU Daerah

KPU Jambi Ingatkan Parpol Wajib Input Data Pencalonan ke Silon

Sengeti, kpu.go.id - Partai politik (parpol) tingkat Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan untuk menginput data pencalonan maupun bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi.

Harus melakukan input dulu ke Silon. Baru setelah itu bisa mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten ke KPU Kabupaten Muaro Jambi,'' ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin, pada kegiatan Sosialisasi Tahapan & Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Pada Pemilu Tahun 2019 di Aula Kantor KPU Muaro Jambi, Rabu (30/5/2018).

Dia menjelaskan, ada banyak manfaat dengan pemberlakukan aplikasi Silon pada Pemilu 2019 ini antara lain membantu KPU mencegah adanya caleg yang mencalonkan diri di beberapa daerah pemilihan maupun tingkatan pemilihan. Dengan adanya aplikasi ini, maka dapat terdeteksi. Kemudian juga membantu memastikan terpenuhinya kuota minimal 30 persen perempuan pada daftar calon dan beberapa manfaat positif lainnya, terangnya.

Suparmin mengatakan saat ini operator dan kasubbag Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi juga tengah mengikuti bimtek di tingkat pusat dan nantinya akan melakukan bimtek terhadap operator Silon masing-masing parpol. Insya Allah sebelum dimulainya tahapan penginputan data pencalonan ke Silon pada 4 Juni 2018 kita akan lakukan bimtek bagi operator serta pemberian username dan password, terang komisioner yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan depan.

Suparmin melanjutkan, KPU Kabupaten Muaro Jambi juga akan membuka helpdesk terkait tahapan dan tatacara pencalonan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi di Pemilu 2019. Dia mengimbau agar parpol memanfaatkan sarana ini. Sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang memicu persoalan pada saat pengajuan calon,” tuturnya.

Suparmin juga meminta agar konsultasi tidak dilakukan oleh caleg langsung melainkan melalui penghubung atau pimpinan parpol di tingkat kabupaten''Untuk tahapan pengajuan calon akan dimulai pada 4 Juli-17 Juli 2018 atau selama 14 hari. Sedangkan untuk input data ke Silon bisa dimulai 30 hari sebelum tahapan pendaftaran Caleg hingga hari terakhir pendaftaran, tambahnya.

Terkait surat pemberhentian bagi calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades & perangkat desa, pegawai BUMN/BUMD, Suparmin meminta agar syrat administrasi ini diserahkan paling lambat H-1 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika tidak maka akan KPU akan mencoret dan menaikkan calon dibawahnya nomor urut yg dicoret. Tahapan penetapaN DCT adalah pada 20 September 2018. Berarti pada Rabu, 19 September 2018 harus sudab ada SK pemberhentian,” terang Suparmin.

Lebih lanjut Suparmin juga mengatakan untuk aturan calon mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Kami hanya menjelaskan terkait yang sudah jelas dan tidak menjadi perdebatan. Kalausoal mantan napi korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba masih menunggu terbitnya PKPU, pungkasnya. (red/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,302 kali