DPT Lutra Ditetapkan, Berkurang 474 Pemilih Dibanding DPSHP
Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Rapat dipimpin Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri didampingi Anggota Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis Suprianto, Divisi Hukum dan Parmas Supriadi serta Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati. Turut hadir Bupati Lutra yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Abdul Hakim Bukara, Kapolres Lutra yang diwakili oleh Kasad Intelkam Iptu Muhajir, Dandim 1403 Sawerigading Palopo yang diwakili perwira penghubung wilayah Lutra, Ketua Pengadilan Negeri Lutra, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepala Badan Kesbang, Ketua Bawaslu Lutra Muhajirin, Anggota Bawaslu Lutra Sriwati Sukma D, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Lutra, Panwascam se-Kabupaten Lutra dan Ketua dan LO partai politik se-Kabupaten Lutra.
Syamsul Bachri dalam kesempatan itu menjelaskan proses sebelum penetapan DPT diawali tahap pemutakhiran data pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), masukan dan tanggapan masyarakat, perbaikan DPSHP, hingga penyusunan DPT.
Dari hasil proses panjang tersebut diketahui DPSHP Kab Lutra untuk Pemilu 2019 sebanyak 217.514 terdiri dari 108.898 pemilih laki-laki dan 108.616 pemilih perempuan, tersebar di 12 Kecamatan 173 desa/kelurahan, 987 TPS. Sementara setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, DPT yang ditetapkan sejumlah 217.040 pemilih terdiri dari 108.616 pemilih laki-laki dan 217.040 pemilih perempuan. “Jadi berdasarkan rincian tersebut, diketahui jumlah pemilih DPSHP ke DPT berkurang sebanyak 474 pemilih. Artinya, jumlah pemilih dari DPSHP ke DPT Pemilu 2019 berkurang,” jelas Syamsul di Aula Demokrasi, Senin (20/8/2018).
Di tempat yang sama Abdul Hakim Bukara mengatakan bahwa sesuai ketentuan, untuk dapat tercantum dalam DPT Pemilu 2019 warga negara yang dimaksud wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). Sebagai perwakilan pemerintah dia juga mengimbau, kepada semua pihak untuk mencermati DPT ini. “Kalau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan suatu saat dia punya KTP-el ya mari kita berikan ruang terhadap mereka,” tuturnya. (ramadhan iqbal/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 781 kali