Enam Bacaleg di Sumbar Terdeteksi Ganda
Padang,kpu.go.id - Sistem Informasi Pencalonan menemukan enam bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terdaftar ganda lintas partai politik dan daerah pemilihan (dapil).
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris KPU Sumbar Agus Catur Rianto, Sabtu (28/07) menjelaskan dari enam bacaleg yang terindikasi ganda, lima berasal dari Partai Berkarya (tiga laki-laki dan dua perempuan). Satu lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan bacaleg perempuan.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 pasal 44 ayat 5 dijelaskan bahwa dalam hal ditemukan kegandaan pada tahapan sampai dengan 1 hari sebelum DCT KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota mencoret calon yang bersangkutan diseluruh jenis setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon yang bersangkutan.
KPU Sumbar sendiri menurut Agus telah menyurati parpol yang bersangkutan terkait untuk melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan.
Adapun enam bacaleg yang ditemukan ganda antara lain, PKB atas nama Rima Harida Safitri dapil 8 nomor urut 7 terdeteksi dicalonkan oleh Partai Berkarya di dapil Sumbar 8 nomor urut 6. Yelfi Erlinda dari Partai Berkarya Dapil Sumbar 5 nomor urut 5 terdeteksi di berkarya Dapil 50 kota 5 nomor urut 4. Arfan Maksum dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 6 terdeteksi di Demokrat Sumatera Utara 4 nomor urut 4. Mardianto dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 4 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 2. Afrizal Terry dari Paratai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 1 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 2. Riza Fatmi dari Partai Berkarya Sumbar 4 nomor urut 3 terdeteksi di Berkarya Pasaman Barat 1 nomor urut 6.
Sementara itu operator Silon KPU Sumbar Febrina Maulydia mengatakan, awal ditemukan adanya kegandaan setelah dilakukan pencocokan NIK calon yang diinput dalam Silon. Pengecekan kegandaan dilakukan oleh admin KPU RI yang kemudian disampaikan melalui Silon KPU provinsi, kabupaten/kota. “Kalau tidak terbukti ganda, misalnya karena kesalahan input NIK calon, maka yang bersangkutan tetap dapat dicalonkan. Jika terbukti ganda, pilihannya adalah mengganti calon tersebut. Tindak lanjut dan klarifikasi ini dilakukan oleh partai politik kepada yang bersangkutan dan hasilnya disampaikan kepada KPU Provinsi. Partai diminta membuat berita acara hasil klarifikasi dengan melampirkan pernyataan dari calon yang bersangkutan,” ujar Lydia. (romel/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 861 kali