-

Bantah Dalil Permohon, DPT Hingga Administrasi Pemilu Sesuai Prosedur

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (16/7/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjawab satu persatu dalil permohonan yang telah disampaikan Pemohon disidang sebelumnya.

Salah satu dalil yang sempat dijawab oleh KPU selaku Termohon seperti keberatan salah satu Pemohon di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut harus sesuai dengan suara sah pemilu. Oleh kuasa hukum Zahru Arqom, dalil tersebut tegas disebut keliru. "Itu keliru. Oleh karenanya dalil kami anggap tidak jelas, kabur (obscuur libel)," tutur Zahru yang hadir untuk Panel 1.

Di Panel 1 juga, kuasa hukum Termohon lainnya menjawab keberatan Pemohon terkait Dapil DKI II bahwa proses PSU di Kuala Lumpur telah berjalan sesuai rekomendasi, dimana Bawaslu pada keterangannya di persidangan juga mengiyakan hal tersebut.

Di Panel 2, jawaban lain disampaikan Termohon untuk dalil yang mempersoalkan mekanisme kerja PPK saat pembukaan kotak di salah satu kecamatan di Provinsi Lampung yang disebut kuasa hukum Berna Sudjana Ermaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. PPK menurut dia sudah menunjukkan surat dari dalam kotak kepada para peserta pleno dan juga telah disaksikan oleh saksi dari masing-masing peserta pemilu.

"Bahwa berbagai upaya yang dilakukan Termohon memadai sebagaimana batas-batas yang dapat dilaksanakan untuk Pemilu serentak dan berkualitas," tutur Berna.

Di panel yang sama, kuasa hukum Termohon lainnya Taufik Hidayat tegas mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalil dari Pemohon yang membuat tabel hasil penghitungan suara disejumlah TPS di salah satu desa di Provinsi Lampung. Menurut dia tabel yang disajikan tidak benar karena memuat jumlah TPS bukan yang sebenarnya. "Pemohon menambah TPS di tabel, TPS 14 di Desa Itik, yang sebetulnya jumlah TPS hanya 10," ungkap Taufik.

Sebagaimana diketahui sidang dengan agenda jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu hari kedua menjawab dalil para Pemohon dari NTT, Banten, Sulawesi Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Maluku, Sulawesi Tengah serta Sulawesi Barat. Total ada 56 perkara yang dihadapi untuk sidang pembacaan jawaban ini. Hadir prinsipal Termohon, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Hasyim Asy'ari. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-dessy/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali