Berita Terkini

KPU Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Selasa (16/1) menyelenggarakan Rapat Kerja  (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, di Hotel Double Tree By Hilton Jakarta. Peserta dari pelaksanaan rakor ini diikuti oleh 34 KPU Provinsi, dimana masing-masing Provinsi dihadiri 1 (satu) anggota KPU yang bertanngungjawab pada SDM dan 1 (satu) Kepala Subbagian yang bertanggungjawab terhadap SDM. Materi yang akan disampaikan, tidak terbatas kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, tapi juga akan disampaikan Peraturan KPU  Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Seleksi karena hal juga sangat penting. Selain itu materi lain yang akan disampaikan adalah berkaitan dengan tahapan evaluasi yang selama ini menjadi pertanyaan, bagaimana melakukan evaluasi pembentukan PPK dari 5 (lima) menjadi 3 (tiga). Sedangkan materi yang terakhir berkaitan dengan pemanfaatan daripada anggaran untuk pelaksanaan pembentukan badan adhoc. 4 (empat) hal itu yang akan kita coba sampaikan/paparkan hari ini, mudah-mudahan nanti bisa didiskusikan lebih dalam lagi. Pada kesempatan yang sama ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan hari ini kita akan memulai satu tahapan penting yaitu mulai proses rekrutmen PPK dan PPS, dan nanti pada saatnya tahun depan kita akan melakukan rekrutmen PPS. Oleh karenanya kunci dari menjaga bahwa publik mengapresiasi, kita harus tetap menjaga marwah KPU dengan profesionalisme dan independensi, jadi kita semua harus yakin hanya dengan profesional, punya integritas, independen, mandiri itu yang menyelamatan KPU dan lembaga ini, bukan dibantu oleh orang lain. Mudah-mudahan pemilu ini menjadi catatan dalam sejarah kehidupan kita, menjadi pemilu dengan model yang pertama kali diterapkan di Indonesia dan kita  tercatat sebagai bagian dalam sejarah pertama yang menyelenggarakan pemilu dengan model baru dan pelaksanaannya sukses dan baik, ujar Arief. Diakhir sambutannya arief mengharapkan acara ini menjadi bagian yang menjadi catatan baik dalam perjalanan kehidupan kita, menjadi bagian dari ibadah kita untuk membuat proses regenerasi kepimpinan di negara ini menjadi sukses, aman, lancar dan damai. Sedangkan sesi kedua dengan materi tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, PPK, PPS dan KPPS sesi ini akan sampaikan oleh anggota KPU divisi perencanaan, keuangan dan logistik Pramono Ubaid Tanthowi. Pramono mengatakan PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. Jadi di Peraturan KPU tentang tahapan dan program pemilu 2019 itu, kalau dilihat bagian ujung itu KPU sudah menjadwalkan pilpres putaran kedua sampai pilpres putaran kedua sudah KPU jadwalkan, itu nanti mengikuti masa kerja PPK apakah ada pilres putaran kedua ang-Undangtau hanya satu putaran. Sedangkan Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Keanggotaan PPK yang ini masih menjadi masalah bagi KPU, ini soal jumlah sebagaimana sudah kita jelaskan berkali-kali kepada DPR dan Pemerintah yang menyusun Undang-Undang, jadi niat kita untuk minta perpu atau revisi Undang-Undang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan waktu, bahwa penetapan partai politik dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, itu akan berkurang menjadi 13 bulan atau 12 bulan . Jadi upaya revisi Undang-Undang atau perpu itu sekaligus nanti kita digunakan untuk minta jumlah PPK kita kembalikan menjadi 5, jadi upaya KPU untuk kembalikan jumlah PPK, sekaligus kita tuangkan pada revisi Undang-Undang dan perpu atau perpu mengenai batasan waktu penetapan parpol yang 14 bulan itu. Mudah-mudahan keinginan KPU itu bisa direspon oleh Presiden dan DPR dengan cepat, sehingga jumlah PPK bisa segera menyesuaikan, tetapi idealnya,ujar Pramono. (dosen.red.FOTO dosen/Hupma KPU)

Diskusi Pers Afirmasi Perempuan dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi pers dengan tema "Afirmasi Perempuan dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu", Selasa (16/1) di Media Centre KPU RI. Hadir sebagai narasumber Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, dan Pegiat Pemilu dari Kemitraan Wahidah Suaib, serta moderator Folly Akbar dari Jawa Pos. (Foto Dosen/Humas KPU)

KPU, Bawaslu, dan Kemendagri RDP dengan Komisi II DPR RI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (15/1) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan Peraturan KPU Pemilihan Umum 2019, diruang rapat KK II gedung DPR RI Senayan Jakarta. Pembahasan Peraturan KPU, hadir dalam pembahasan tersebut Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi daerah Kemendagri serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU telah menyampaikan 6 (enam) Rancangan Peraturan KPU yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 5 dan 19 Desember 2017 untuk dilakukan konsultasi dengan komisi II DPR RI dan Pemerintah. Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan KPU yang telah kami sampaikan untuk dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, yaitu Pertama Peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketiga Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Keempat Rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Kelima Rancangan Peraturan KPU Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Keenam Rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. RDP yang seharusnya hari ini membahas pembentukan peraturan KPU tersebut diatas, namun karena ada situasi hukum yang baru, pasca putusan Mahkamah Konstitusi maka peserta rapat hari ini bersepakat, akan membahas dan selesaikan masalah yang urgen terlebih dahulu, yaitu pembahasan atas putusan Mahkamah Konstitusi. Pandangan DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu terkait masalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi sudah dipaparkan, atas kesepakat bersama diputuskan hari Selasa tanggal 16 Januari 2018, akan diadakan Rapat Kerja khusus membahas atas Implikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persoalan verifikasi partai politik. Diharapkan hadirkan Menteri Dalam Negeri serta Bawaslu dan DKPP. Diharapkan dalam rapat kerja besok, masing-masing pihak dapat menganalis dan mengkajinya, dan penyelenggara pemilu berencana untuk bertemu untuk membicarakannya.(dosen.red.FOTO dosen/Hupmas KPU)         

KPU Siap Mencoklit Serentak 20 Januari 2018

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 2018 secara serentak pada tanggal 20 Januari 2018. Kegiatan tersebut dilakukan serentak melibatkan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers, Minggu (14/1) di Media Centre KPU RI, mengungkapkan gerakan coklit serentak ini akan dilakukan sebanyak 385.791 PPDP yang didampingi oleh 223.482 orang dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. “KPU menargetkan 1.928.955 rumah yang dicoklit serentak pada tanggal 20 Januari 2018. Target minimal kita harus mampu melampaui satu juta rumah, sehingga mendapatkan lebih dari satu juta orang, karena dalam satu rumah isinya juga lebih dari satu orang,” papar Arief yang didampingi Komisioner KPU RI Viryan, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting Manik. Arief juga menjelaskan, gerakan coklit serentak tersebut dilaksanakan di 31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan, dan 64.534 desa/kelurahan. Komisioner KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota PPK dan PPS akan bergabung dengan PPDP untuk mencoklit ke rumah-rumah. “KPU juga berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama, organisasi, dan budayawan, harapannya bisa menjadi “agen” yang menggulirkan informasi-informasi tentang coklit ini ke orang-orang disekitarnya. Mulai tanggal 20 Januari 2018 hingga berakhirnya masa coklit, semua bergerak,” tutur Arief. Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga menambahkan bahwa peran PPDP selain mencoklit itu nantinya juga mendapatkan tugas sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berbasis keluarga. Metode sosialisasi itu dilakukan PPDP door to door menyebarluaskan informasi pilkada 2018 kepada masing-masing keluarga pada saat mencoklit. Pada kesempatan yang sama, Senior Manajer Museum Rekor Indonesia (MURI) Yusuf Ngadri yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa kegiatan gerakan coklit serentak tersebut akan dicatat ke dalam rekor MURI. “Yang dicatat dalam gerakan coklit serentak ini keserentakan dan jumlahnya, itu yang dicatat oleh rekor MURI. Gerakan coklit serentak dengan target banyak ini sesuatu yang luar biasa,” pungkas Yusuf Ngadri. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Gerakan Coklit Serentak untuk Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id - Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Serentak, akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, pada hari Sabtu, 20 Januari 2018. Gerakan coklit serentak akan didampingi oleh 223.482 orang, dilakukan oleh 385.791 PPDP untuk mencoklit 1.928.955 rumah. Infografis selengkapnya klik di sini

Sekjen KPU Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemilu Luar Negeri Tahun 2019

Jakarta, kpu.go.id - Indonesia merupakan salah satu dari 115 negara di dunia yang memiliki mekanisme penyelenggaraan pemilu secara langsung di luar negeri. Penyelenggaraan Pemilu ini telah dilaksanakan sejak Pemilu pertama pada tahun 1955 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Pasal 6 dan terus disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Dalam pemilu terakhir pada tahun 2014, 130 perwakilan RI di luar negeri telah melaksanakan dua kali Pemilu, yaitu Pemilu untuk memilih anggota DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret s.d. 6 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 Juli 2014.Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu luar negeri tahun 2019, Jum’at (12/1) Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Mayerfas menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang penyelenggaraan pemilihan umum  bagi warga negara Republik Indonesia di luar negeri tahun 2019 yang merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU dan Menteri Luar Negeri pada tanggal 6 Desember 2017.Penandatangan Perjanjian Kerjasama diselenggarakan di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Kementerian Luar Negeri dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen, Wajid Fauzi yang telah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri Tahun 2019, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sekretariat Jenderal KPU beserta jajaran, serta para Pejabat Eselon II dan III Kementerian Luar Negeri.Perjanjian Kerjasama ini meliputi poin-poin teknis yang dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum bagi Pemilih Luar Negeri untuk memilih Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  untuk Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II, meliputi Kotamadya Jakarta Pusat dan Luar Negeri serta Kotamadya Jakarta Selatan dengan alokasi 7 kursi dan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2019.Adapun ruang lingkup perjanjian ini meliputi:a. Penugasan personil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;b. Pertukaran data dan informasi;c. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki;d. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis, simulasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pemilu di diluar negeri. Dengan ditandatanganinya naskah kerjasama ini diharapkan penyelenggaraan pemilu di luar negeri tahun 2019 dapat terselenggara dengan lebih baik dari pemilu sebelumnya. (wh)

Populer

Belum ada data.