Berita Terkini

Komunitas Peduli Pemilu Tasikmalaya Siap Sukseskan Pilkada

Singaparna, kpu.go.id- “Pilkada Kabupaten Tasikmalaya…siap!! Pilkada sukses!! Demikian yel-yel yang diteriakkan secara serempak oleh sekitar dua ratusan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pegiat Pemilu Tasikmalaya di Gedung Dakwah Masjid Besar Singaparna, Jumat (16/10) siang.Masyarakat dari berbagai lapisan segmen seperti pemilih pemula, disabilitas, perempuan, agama, LSM/Ormas, media massa dan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tasikmalaya, siang itu mengikuti kegiatan pendidikan pemilih yang digagas oleh KPU RI bekerjasama dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya.Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015, KPU memprioritaskan kegiatan pendidikan pemilih di daerah yang melaksanakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, yakni Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Timor Tengah Utara (NTT). KPU berupaya agar tingkat partisipasi masyarakat di ketiga daerah itu tetap terjaga dalam ambang batas psikologis (70 persen).“Meskipun pasangan calonnya nanti cuma satu, masyarakat harus tetap datang ke TPS untuk menggunakan suaranya. Pernyataan setuju atau tidak setuju kepada calon, harus dilakukan dengan cara yang elegan,” kata Deden Nurul Hidayat, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, yang didaulat menjadi pembicara.Putusan MK tersebut, lanjut Deden, semangatnya adalah untuk menjaga hak politik setiap masyarakat. “Jadi ada beberapa hal yang harus diluruskan. Antara lain, putusan MK itu bukan maunya KPU, KPU tidak berpretensi apa pun, dan KPU hanya menjadi pelaksana peraturan perundangan,” tandas Deden.Dengan adanya putusan MK itu, tegasnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melanjutkan tahapan pilkada di Tasikmalaya. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di Tasikmalaya untuk ikut mensukseskan pilkada di daerahnya.“KPU Kabupaten Tasikmalaya siap melanjutkan tahapan pilkada yang sempat terhenti. Kami akan melanjutkan dengan verifikasi pendaftaran pasangan calon dan hasilnya akan diumumkan pada 22 Oktober nanti,” ujar Deden.Hal senada diuraikan Supriatna, pembicara dari Sekretariat Jenderal KPU RI. Menurutnya, khusus di daerah pilkada dengan calon tunggal, para pemilih akan diberikan surat suara yang memuat kolom pernyataan setuju dan kolom tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal di daerah tersebut.“KPU saat ini sedang menggodok peraturan terkait tata cara pemberian suara, kampanye dan tata cara bersengketa terkait pasangan calon tunggal. Sementara ini kami masih akan melakukan simulasi untuk mengetahui respons masyarakat. Ini juga bagian dari pendidikan pemilih,” tutur Wakil Kepala Biro Teknis Hupmas itu. (dd. FOTO KPU/ie'am/hupmas) 

Surat Edaran 687/KPU/X/2015

Jakarta,kpu.go.id- Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Spesifikasi Teknis Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraDalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada tahun 2015, bersama ini disampaikan sebagai berikut:Surat Edaran 687/KPU/X/2015 klik disini

Simpaw Dekatkan KPU Dengan Publik

Jakarta, kpu.go.id – Untuk penuhi kebutuhan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membuat aplikasi berbasis teknologi informasi (IT) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (15/10).Aplikasi bertajuk Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (Simpaw) tersebut diciptakan untuk memberi akses kepada masyarakat dalam proses pergantian antar waktu anggota legislatif.Terkait dengan konten, Simpaw menampilkan data berupa soft file surat jawaban, lampiran surat, serta berita acara (BA) yang keluar dari lembaga-lembaga terkait proses PAW anggota legislatif.Dengan ditampilkannya data seputar PAW anggota legislatif tersebut, KPU dapat memberikan akses informasi yang transparan kepada publik, termasuk lembaga yang erat kaitannya dengan KPU, yakni pemerintah dan partai politik.Dalam sambutannya, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay berharap sistem ini dapat mempercepat penyampaian informasi proses pelaksanaan PAW sehingga publik bisa mulai meninggalkan cara lama dalam memperoleh informasi.“Melalui sistem informasi ini diharapkan kita dapat memperoleh langsung. Kesimpulannya bahkan dapat langsung di cetak/print dokumen-dokumen yang di butuhkan, sehingga kita tidak lagi melakukannya secara manual,” terang Hadar.Peluncuran Simpaw yang diikuti dengan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan sistem aplikasi tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengundang perwakilan dari KPU provinsi, sekretariat DPR RI, sekretariat dewan seluruh provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Selain Hadar, acara bimtek dan launching aplikasi Simpaw tersebut dihadiri pula oleh Komisioner KPU RI, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, serta Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

PMPRB KPU Tahun 2015 Capai 80,1

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, Lucky Firnandy Majanto mengatakan bahwa Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KPU tahun 2015 mencapai nilai 80.1, Kamis (15/10).Hal tersebut diungkapkannya saat menerima kunjungan Tim verifikasi lapangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) di ruang rapat lantai 1 KPU RI, Jakarta.Dengan penilaian mandiri tersebut, KPU berharap  dapat melanjutkan program reformasi birokrasi KPU yang bertujuan untuk:Terlaksananya birokrasi pemerintah di KPU yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas dan berkinerja tinggi;Tercapainya KPU yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);Mampu melayani publik secara netral;Terwujudnya pegawai KPU yang berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara; danTercapainya kesejahteraan pegawai KPU.Setelah menerima PMPRB, dan melakukan verifikasi lapangan, KemenpanRB akan melakukan evaluasi panel internal atas penilaian RB dari KPU untuk kemudian mengumumkan hasil evaluasi tersebut. Bambang Utoyo, Dikertur I Deputi Hubungan Antar Negara KemenpanRB mengatakan, untuk memperoleh penilaian yang baik, kementerian/lembaga perlu mengutamakan area perubahan yang bersih dari KKN, memberikan pelayanan publik berkualitas, memiliki SDM yang kompeten, akuntabilitas serta berkinerja tinggi. (rap/red. FOTO KPU/ftq/Hupmas)

Tanpa KPU, Tidak Ada Demokrasi

Jakarta, kpu.go.id- Tanpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada demokrasi hal tersebut disampaikan Prof. Jimly Asshidiqqie, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan Pengaturan Kedudukan Keuangan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu, Selasa (13/10) di Ruang Sidang Utama Gedung Komisi Pemilihan Umum. Di hadapan perwakilan beberapa kementerian dan lembaga,  Jimly yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, memberikan pemaparan yang lugas dan jelas tentang kedudukan dan posisi KPU dan beberapa lembaga lain dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Jimly mengingatkan untuk tetap melihat posisi penting suatu lembaga dalam menentukan kedudukan  dalam hubungan ketatanegaraan Indonesia.“kalau tentang KPU, sudah substansi kekuasaan sangat menentukan, disebut pula dalam Undang-Undang Dasar” ujar Jimly. Jimly menjelaskan, bahwa hampir tidak ada Negara modern di dunia yang tidak menganut demokrasi. Dalam konteks Indonesia, KPU disebut sebagai salah satu lembaga yang menentukan kehidupan demokrasi Indonesia. Salah satu syarat Negara demokrasi ialah adanya siklus kekuaaan dan jabatan kepemimpinan yang dipergilirkan. Dan pergantian kepemimpinan tersebut ialah core business penyelenggara pemilu.“Kalau tidak ada KPU, tidak ada Demokrasi, kalau tidak ada demokrasi, bisa bubar Negara” papar Jimly.Pada kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan diperlukannya penyelenggara pemilu yang berintegritas. Salah satu hal yang dapat mendukung integritas penyelenggara pemilu ialah bebasnya penyelenggara dari pengaruh kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.