Berita Terkini

SE 237/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Dalam Rangka transparansi informasi rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, maka Satker KPU Kabupaten/Kota dapat menggandakan formulir model D1 Plano dan DA1 Plano dengan ketentuan sebagai berikut:

SE 249/KPU/IV/2014

Jakarta-kpu.go.id-Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara di TPS tanggal 9 April 2014 dan dalam rangka memberikan kemudahan untuk menggunakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuh syarat, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:   SE Nomor  249/KPU/IV/2014 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS

KPU Lakukan Pertemuan dengan IAPI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia), Selasa (1/4), di Gedung Sekretariat Jenderal KPU, Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat. Pertemuan ini terkait konsultasi draft asersi Partai Politik (Parpol) Pemilu tahun 2014 tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Rapat konsultasi dipimpin langsung Komisioner KPU yang membidangi divisi Hukum, Juri Ardiantoro, didampingi Kepala Biro Hukum beserta jajarannya. (FOTO KPU/dm. red/dm/Hupmas)

Bawaslu Putuskan 11 Sengketa Pasca Penyerahan Laporan Dana Kampanye.

Jakarta, kpu.go.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putuskan 11 sengketa terkait pelanggaran calon legislatif (caleg) setelah berlalunya masa akhir penyerahan laporan dana kampanye, Selasa (1/4). Ketua Bawaslu, Muhammad, didampingi tiga Komisioner Bawaslu lainnya, Endang Wihdatiningtyas dan Nelson Simanjuntak dan Nasrullah, membacakan putusan sengketa, yang terdiri dari dua sengketa dengan Pemohon Partai Politik (Parta Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Parta Bulan Bintang), serta sembilan sengketa calon anggota DPD tentang penyerahan laporan dana kampanye. Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Media Center Bawaslu, dihadiri para pemohon dan KPU selaku termohon dengan mengabulkan 11 permohonan yang diajukan.Seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 134 Ayat 2 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 20, bahwa Laporan Dana Kampanye wajib disampaikan kepada KPU 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Ada beberapa Parpol dan calon anggota DPD yang tersandung masalah penyerahan laporan dana kampanye, sebagaimana yang diatur pada Pasal 138 UU Nomor 8 Tahun 2012, dimana Parpol peserta Pemilu, sesuai tingkatannya, tidak menyampaikan laporan dana kampanye, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.Pada pembacaan putusan sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sebelumnya dibatalkan keikutsertaan pada seluruh daerah pemilhan pada wilayah Hulu Sungai Selatan, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk mendapatkan haknya kembali sebagai peserta Pemilu di wilayah tersebut. “Bawaslu berpendapat, sepanjang pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum tanggal 2 maret 2014, tidak ada alasan untuk menyatakan penyerahan laporan awal dana kampanye pemohon (PKPI) telah terlambat,” Ucap Endang Wihdatiningtyas saat membacakan putusan bawaslu di hadapan peserta musyawarah penyelesaian sengketa. Dari empat wilayah yang dibatalkan (Kep. Anambas, Kab. Probolinggo, Kab. Hulu Sungai Selatan dan Kab. Gorontalo Utara-red) hanya Kab. Hulu Sungai Selatan yang diajukan sengketanya oleh PKPI. Putusan sedikit berbeda diberikan pada Partai Bulan Bintang, dimana termohon (PBB-red) menerima keputusan KPU untuk dibatalkan sebagai peserta Pemilu pada wilayah Kota Gubung Sitoli (Sumut), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kab. Ngada (NTT), Kota Tomohon  dan Minahasa Tenggara (Sulut) dan Toraja Utara (Sulsel), dan dikabulkannya permohonan untuk dapat diikutsertakan sebagai peserta Pemilu di wilayah Serdang Bedagai dan Hulu Sungai Selatan.Kemudian pada sembilan putusan yang dibacakan untuk calon anggota DPD, Bawaslu mengabulkan kesembilan permohonan pemohon serta mewajibkan para termohon untuk menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 3 April 2014 pukul 23.59.Musyawarah Mufakat ke 2 KPU-PPPDi hari yang sama, (Selasa,1/4), sebelum pembacaan putusan KPU mendapat agenda musyawarah kedua proses penyelesaian sengketa dengan Partai Persatuan Pembangunan pada wilayah Kab. Ngada (NTT). Ketua Bawaslu memimpin langsung musyawarah tersebut, dihadiri oleh Panwaslu Kab. Ngada serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab. Ngada. Proses musyawarah berakhir dengan penyerahan keputusan kepada Bawaslu, meskipun pada saat proses klarifikasi Ketua Bawaslu sempat mengonfrontasi pernyataan Arifin, selaku ketua DPC, yang mengatakan pernah ada komunikasi antara Sekretariat KPU dengan Arifin dan Taslim selaku LO DPC Kab. Ngada. Pada percakapan saat itu Taslim mengaku bahwa Sekretariat KPU menganjurkan agar mereka menyerahkan laporan dana kampanye diesok hari (3 Maret 2014).Pernyataan berbeda disampaikan oleh Sekretariat KPU Kab. Ngada, yang merasa, pada saat komunikasi melalui telpon seluler, ia hanya mengatakan bahwa waktu penyerahan dana kampanye telah usai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses hingga kini masih berjalan sambil menunggu hasil Pleno Bawaslu, sekelumit proses tahapan Pemilu untuk Demokrasi Indonesia yang lebih baik. (dm/red. FOTO KPU/dm/Hupmas)

Populer

Belum ada data.