Berita Terkini

Audiensi ADN, KPU Ungkap Pentingnya Transparansi

Jakarta, kpu.go.id - Sejumlah praktisi kepemiluan internasional yang tergabung dalam Asia Democracy Network (ADN) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta untuk beraudiensi bertanya tentang pengalaman menyelenggarakan pemilu di Tanah Air.Rombongan yang terdiri dari Esham Salam, Jeffry FK Phang (Persatuan Penduduk Petaling Jaya (MYPJ), Cameron Kang Yau Chuang (majlis perbandaran Seberang Perai), Beverly Joeman (Gabungan Pilihan Raya) serta Lee Heon Yoon (Korea Democracy Foundation) diterima langsung Ketua KPU RI Arief Budiman diruang kerjanya Senin (17/12/2018).Satu persatu pertanyaan pun dijawab dengan jelas oleh Arief. Seperti ketika Esham bertanya tentang cara KPU menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan hasil pemilu. Oleh mantan Anggota KPU Jawa Timur ini, direspon bahwa untuk menjaga kepercayaan maka KPU harus mengedepankan transparansi dan integritas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. Sebab dengan dua itu maka masyarakat juga dapat ikut mengawasi jalannya pemilu. “Semua orang juga bisa mengetahui hasil, yang terpercaya,” ujar Arief.Transparansi dilanjutkan Arief tidak hanya seputar tahapan yang dijalankan, tapi masyarakat di Indonesia juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk melihat anggaran yang digunakan.Jawaban lugas juga disampaikan Arief saat Beverly Joeman bertanya tentang pendataan pemilih di Indonesia. Pria 44 tahun mengatakan bahwa KPU di Indonesia telah memiliki sistem yang dapat mendeteksi kegandaan pemilih dan memastikan bahwa pemilih menggunakan satu haknya di hari pemungutan suara.Arief juga menegaskan bahwa di Indonesia setiap satu suara sangat diperjuangkan. Termasuk bagi mereka yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu identitas diri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. “Hanya dengan menunjukkan identitas, tapi di satu jam terakhir. Dan ketika ada surat suara tersedia. Ketika tidak ada surat suara tersedia maka dia akan mendapat surat pengantar dari TPS untuk mendatangi TPS terdekat yang tersisa surat suaranya,” jelas Arief.Usai berbincang kurang lebih satu jam, pertemuan pun diakhiri dengan penyerahan buku kepemiluan, foto bersama dan tukar cinderamata. (hupmas kpu ri dianR/foto: ieam/ed diR)

Mendidik Pemilih di CFD Kota Bekasi

Jakarta, kpu.go.id - Hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) Minggu (16/12/18) di Kota Bekasi dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU Kota Bekasi untuk menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih kepada warga pemilih.Kegiatan di kawasan Stadion Patriot Candra Baga Kota Bekasi ini juga bagian dari peningkatan partisipasi masyarakat dan mengajak mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera mengurusnya terutama mengurus identitas kependudukan (KTP elektronik) sebagai syarat memilih nanti.CFD KPU RI bertambah istimewa dengan kehadiran Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang meninjau langsung kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini. Rombongan orang nomor satu di Kota Bekasi kemudian melihat langsung para petugas KPU membaur bersama masyarakat membagi-bagikan bahan sosialisasi seperti leaflet/brosur, stiker, kipas serta permen pemilu.Gelar Games MenarikSementara itu disela sosialisasi, digelar games menarik bagi warga yang hadir. Siapa saja yang membawa dan mampu menunjukkan KTP-el nya maka diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan kepemiluan yang diberikan. Panitia sendiri menyediakan sejumlah souvenir menarik yang dibagikan ke masyarakat setelah mereka berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan, mulai dari kaos, topi, switter,  botol minum hingga jam dinding, serta hadiah utama berupa sebuah handphone.Beberapa pertanyaan yang disampaikan seperti lima surat suara yang digunakan dalam pemilu, kapan dan hari apa pemungutan suara dilaksanakan, nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ada di Pemilu 2019 hingga jumlah anggota legislatif DPR hasil pemilu nanti. (hupmas kpu ri dosen/foto:James/ed diR) 

DPTHP-2 Pemilu 2019 Sebanyak 192 Juta Pemilih

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Sabtu (15/12/2018). Dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Bawaslu, DKPP, perwakilan pemerintah, LSM kepemiluan, partai politik maupun tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini terdata pemilih sebanyak 192.838.520 orang. Mereka berasal dari pemilih dalam negeri 190.770.329 orang (laki-laki 95.368.749 orang dan perempuan 95.401.580 orang) serta pemilih luar negeri 2.058.191 orang (laki-laki 902.727 orang dan perempuan 1.155.464 orang). Berita Acara: DPTHP-2 Dalam Negeri  DPTHP-2 Luar NegeriRapat pleno sendiri dibuka Ketua KPU RI Arief Budiman, dilanjutkan Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Viryan yang memandu rekannya yang lain membacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih per provinsi secara bergiliran dimulai dari Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra hingga Hasyim Asy'ari. Disetiap provinsi yang selesai dibacakan hasil rekapitulasinya, baik KPU provinsi maupun Bawaslu provinsi yang hadir kemudian dikonfirmasi hasil rekapitulasi daftar pemilihnya dan memberikan persetujuannya. Bawaslu dan Peserta Pemilu Setuju DPTHP-2Sementara itu usai menuntaskan seluruh rekapitulasi daftar pemilih tiap provinsi, Ketua KPU Arief Budiman kemudian membuka ruang bagi seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya terkait DPTHP-2 yang telah dibacakan. Baik Bawaslu, perwakilan pemerintah, maupun peserta pemilu (partai politik maupun tim calon presiden dan calon wakil presiden) intinya sepakat menerima DPTHP-2 sebagai data pemilih Pemilu 2019.  Seperti yang diutarakan Ketua Bawaslu Abhan yang mewakili lembaganya mengapresiasi hasil kerja KPU yang telah menghadirkan data pemilih yang valid untuk pemilu yang berkualitas. Lembaganya mengaku puas dengan kinerja tersebut dan menerima DPTHP-2 meskipun tetap dengan sejumlah catatan. Ada 11 catatan, beberapa di antaranya agar KPU memberikan lampiran Berita Acara (BA) hasil penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu maupun peserta pemilu. Selain itu Bawaslu meminta KPU tetap menjamin hak pilih warga negara yang ada di lapas, rutan, RS dan panti. Serta segera menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dicatatan yang lain, Bawaslu juga mendorong KPU berkordinasi dengan Dukcapil untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan. Untuk diketahui, penetapan DPTHP-2 ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1959/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019. Berita Acara Nomor 316/PL.02.1-BA/01/KPU/XII/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018. Serta Berita Acara Nomor 317/PL.02.1-BA/01/KPU/XII/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri Hasil Perbaikan Kedua Pemilihan Umum  Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018. (tim hupmas kpu/foto: dosen/ed diR) 

Rapim Juga Sempurnakan Daftar Pemilih, Kuatkan Kesiapan

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan 34 KPU provinsi/KIP Aceh juga dimaksimalkan untuk melakukan pengecekan dan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).Di bawah kordinasi Anggota KPU RI Viryan, rapat digelar dengan meminta klarifikasi ulang atas DPTHP-2 yang telah ditetapkan secara berjenjang oleh masing-masing daerah. Pada kesempatan itu Viryan berpesan agar data yang disampaikan ini juga telah siap untuk dibawa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 yang akan digelar Sabtu 15 Desember 2018. Rapat sendiri akan turut mengundang Bawaslu, peserta pemilu serta pemerintah (dalam hal ini Kemendagri, Kemlu serta Kemenkumhan). Sementara itu di tempat yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra juga memanfaatkan pertemuan dengan 34 KPU provinsi/KIP Aceh yang membawahi divisi teknis untuk memastikan persiapan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal dan jalurnya. Ilham memotivasi jajarannya dengan menyebut kesuksesan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah bisa ditularkan kembali pada pelaksanaan Pemilu 2019. Dia juga mengatakan bahwa perlu adanya fokus pekerjaan agar tugas yang diemban masing-masing bisa mencapai tujuannya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen-JAP/ed diR)

Pengelolaan Anggaran Harus Mulai Fokus Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Pengelolaan anggaran tahun 2018 harus segera diselesaikan oleh seluruh satuan kerja (satker) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Harapannya, mulai Januari 2019 pengelolaan anggaran bisa mulai fokus pada anggaran Pemilu 2019. “Semua harus fokus, bereskan anggaran 2018, termasuk APBD yang harus segera selesai, sehingga semua sumber daya bisa fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2019,” tutur Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) KPU, Jumat (14/12/2018) di Jakarta. Sesuai rencana, pada 15 Desember 2018 akan diselesaikan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2), sehingga bisa juga beralih ke fokus selanjutnya, yaitu logistik pemilu 2019. Tahapan demi tahapan dilalui, Pramono meminta semua siap bekerja keras menyukseskan pemilu 2019. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim juga meminta semua satker segera menyelesaikan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Tahun 2018. Surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tersebut yang digunakan untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung. (hupmas kpu arf/foto: dosen/ed diR)

Perkuat Pengawasan Internal, KPU Siapkan Draft PKPU Tata Kerja

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft  Peraturan KPU (PKPU) tentang tata kerja di lingkungan Sekertariat KPU.Aturan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi atas hasil evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) setahun ke belakang."Kami ingin memperkuat pengawasan internal di jajaran KPU terutama dalam kaitan menjalankan tugas, fungsi dan wewenang. Tentu tidak akan sambung kalau kita tidak satukan antara sekretariat dan komisioner. Nanti mungkin aturannya akan disesuaikan dengan organisasi kita," ungkap Evi dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan SPIP dan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPK dan APIP di Jakarta, Jumat (14/12/2018).Selain itu, nantinya dalam PKPU tersebut akan dimasukan aturan pelaporan melalui whistle blowing dimana melalui sistem tersebut pihak yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melapor dengan jaminan kerahasiaan pelapor."Kita akan lindungi si pelapor dan kemudian akan diambil tindakan yang dilakukan sesuai pelanggaran," sambung mantan Ketua KPU Kota Medan itu.Sebelumnya, Inspektur KPU, Adiwijaya Bakti menyampaikan pentingnya pemahaman SPIP dalam penyelenggaraan organisasi. "Inti dari SPIP sebenarnya pengendalian diri. SPIP itu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan seluruh pimpinan dan staf untuk memastikan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Adiwijaya.Sekedar informasi, rapat evaluasi dihadiri oleh komisioner KPU daerah divisi hukum dan pengawasan serta operator SPIP. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.