Layanan Pindah Memilih
#SobatMileh, berikut kami umumkan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Bangka Pemilu Tahun 2024.
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di TPS asal tetapi ingin memilih di TPS lain pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dapat mengajukan pindah memilih dengan melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Bangka.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 29 kali