Berita Terkini

Aspek Formil Permohonan PHPU Menentukan Kelanjutan Sidang

Jakarta, kpu.go.id – Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki hari ketiga, Kamis (11/7/2019). Namun dari sidang yang berlangsung dalam tiga panel tampak beberapa pemohon yang belum sepenuhnya siap dan kurang memerhatikan aspek formil pengajuan permohonan sengketa PHPU, padahal hal tersebut menentukan kelanjutan sidang-sidang berikutnya. “Para pemohon harap perhatikan, ini adalah sidang pemeriksaan pendahuluan, fokus disini. Jadi jangan dulu berpikir untuk menghadirkan saksi di sidang, tetapi perhatikan aspek formil persidangan, penuhi dulu ketentuan beracara di MK ini. Perlu diingat, tidak semua akan diterima dan dilanjutkan, bisa ditolak jika tidak jelas permohonannya, jadi semua harus diperjelas dan lengkap aspek formilnya di sidang pendahuluan ini” pinta Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bertugas di panel 1. Arief menjelaskan, sidang berikutnya minggu depan adalah memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban. Hakim konstitusi juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan permohonan diterima dan dilanjutkan, atau ditolak. Baru kemudian amar putusan akan dibacakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019. Sidang hari ketiga ini digelar untuk 9 provinsi, 66 partai politik (parpol), 2 perorangan dan 5 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), totalnya ada 73 perkara. Sidang panel 1 memeriksa 25 perkara, yaitu permohonan 13 pemohon parpol dan 2 DPD dari Sumatera Utara, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 1 DPD dari Papua Barat. Sidang panel 2 memeriksa 26 perkara, yaitu 14 pemohon parpol dari Maluku, 3 pemohon parpol dari Gorontalo, 2 pemohon parpol dari DIY dan 7 pemohon parpol dari Kepulauan Riau. Sidang Panel 3 memeriksa 22 perkara, yaitu 6 pemohon parpol dari Sumatera Barat, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 2 DPD dari Sulawesi Tenggara dan 5 pemohon parpol dari Kalimantan Timur. (Hupmas KPU Arf/Foto; Ieam/ed diR)

Berbagi Pengalaman Sukses Pemilu 2019 Bersama Jurnalis Internasional

Yogyakarta, kpu.go.id - Pemilu 2019 telah menyita perhatian dunia. Pesta demokrasi serentak terbesar yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia ini juga telah berlangsung sukses, aman dan damai serta hanya menyisakan sedikit proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kisah manis suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019, ini pun coba dibagikan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat berbincang bersama para jurnalis dari 15 negara dikawasan Pasifik dan Afrika, mahasiswa dan jurnalis se-Yogyakarta serta pejabat di Kementerian Kominfo dan LPP RRI, pada kegiatan bertema “Diplomatik Forum" yang digelar di Yogyakarta, Kamis (11/7/2019). Wahyu mengawali paparan kesuksesan Pemilu 2019 dengan terlebih dahulu menjelaskan tahapan pertama pemilu yakni persiapan; menyusun regulasi, pembentukan badan  penyelenggara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih. Total waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan semuanya menurut dia hingga dua tahun. “Waktu dua tahun itu waktu yang  singkat untuk  jumlah pemilih yang berjumlah 192 juta,” kata Wahyu. Selanjutnya mempersiapkan logistik yang alokasi anggarannya mencapai 20 persen dari  total keseluruhan anggaran pemilu. Meski demikian KPU telah berhasil melakukan penghematan dari penggunaan anggaran logistik pemilu ini dengan penggunaan kotak dan bilik berbahan dupleks. Tantangan Jadi Motivasi Sementara itu Wahyu dikesempatan itu juga menceritakan tantangan yang dihadapi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 yang baru pertama kali ini. Tantangan menyangkut kesiapan regulasi dan minimnya pengetahuan masyarakat akan penggabungan dua pemilu, yang tentunya berimbas pada tata cara juga penggunaan lima surat suara di TPS. Meski begitu tantangan ini menurut dia jadi motivasi bagi KPU disemua lini untuk menyukseskannya. “Upaya KPU dalam Pemilu 2019 tidak hanya menyebarkan informasi Pemilu namun juga melakukan pendidikan kepada pemilih yang berjumlah 192 juta orang,” kata Wahyu. Wahyu mensyukuri, hasil dari kesungguhan dan kerja keras berbuah angka partisipasi di Pemilu 2019 yang mencapai 82%. Angka tersebut meningkat dibanding pemilu sebelumnya, bahkan lebih tinggi dari target yang telah diusung sebelumnya. “Angka partisipasi tinggi tidak terlepas dari prinsip KPU membuka ruang partisipasi masyarakat yang muncul karena proses pemilu (dapat) dipercaya. KPU memang mengedepankan prinsip independensi dan transparansi dalam menyelenggarakan pemilu. Itulah yang membuat partisipasi pemilih meningkat menjadi 82%,” tutup Wahyu. Hadir sebagai pemapar lainnya Direktur Kerjasama Teknis, Kemenlu Mohammad Syarif Alatas, Direktur Eksekutif Peace and Democratic I Ketut Putra Erawan serta Staff Ahli, Kemekopolhukam Sri Yunanto. (hupmas kpu ri mtr-irul/foto: irul/ed diR)

Pesan Arief Budiman Agar Timsel KPU Lampung Cari Kandidat Terbaik

Jakarta, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik lima anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024, di Jakarta Rabu (10/7/2019). Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1198/SDM/12-Kpt/05/KPU/VII/2019 kepada Dr Endang Sulastri, M.Si, Dr Hertanto, M.Si, Dr Budiyono, S.H.,M.H, Dr Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP serta Dr. Drs Tuntun Sinaga, M.Hum. Kelimanya akan bertugas selama tiga bulan terhitung sejak Juli-September 2019. Dalam sambutan pelantikan, Arief mengawali dengan berterima kasih kepada anggota timsel yang telah siap meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyeleksi calon-calon anggota KPU di Provinsi Lampung lima tahun kedepan. “Tangan kami tidak cukup untuk menangani seluruh Indonesia yang sebegitu besar. Butuh bantuan bapak/ibuuntuk mencari kandidat KPU Provinsi Lampung yang baik,” ucap Arief. Arief mengingatkan bahwa kerja timsel tidak lah mudah karena selain mencari orang-orang terbaik, juga dituntut untuk siap mental menghadapi tekanan dan cercaan dari berbagai pihak. “Seperti diketahui timsel digaji hanya sedikit tapi kerjaannya banyak, tekanan besar. Kami berterima kasih bapak/ibu mau untuk terlibat,” kata Arief. Arief pun sedari awal juga telah mengingatkan agar timsel bekerja cermat. Hal ini untuk meminimalisir sengketa dari pihak yang tidak puas dengan keputusan timsel nantinya yang berakibat pada gugatan yang akan dilayangkan kepada KPU. “Apalagi Lampung punya karakteristik tersendiri. Ketika timsel bekerja tidak baik maka kami harus jalani itu (hadapi gugatan),” tutur Arief. (hupmas kpu ri dianR/foto: dianR-bil/ed diR) 

Hari Kedua, KPU Dengarkan Permohonan 9 Provinsi, 59 Partai dan 5 Perorangan

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari kedua sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mendengarkan permohonan yang disampaikan Pemohon dari 9 provinsi, 59 partai politik (parpol) dan 5 perorangan. Total 64 perkara dihadirkan pada sidang pendahuluan yang kembali dipimpin oleh 9 hakim konstitusi dalam 3 panel ini. Dari pihak Termohon, langsung hadir prinsipal Ketua dan Anggota KPU RI, juga Pihak Terkait dari parpol dan Ketua serta Anggota Bawaslu RI. Di Panel 1 berlangsung sidang pemeriksaan untuk 19 perkara, yaitu permohonan 6 pemohon parpol dari NTT, 5 pemohon parpol dan 1 perorangan dari DKI Jakarta dan 7 pemohon parpol dari Sulbar. Di Panel 2 berlangsung sidang pemeriksaan untuk 21 perkara, yaitu 7 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Jateng, 9 pemohon parpol dari Banten dan 3 pemohon parpol dari Lampung. Sementara di Panel 3 berlangsung pemeriksaan untuk 24 perkara, yaitu 9 pemohon parpol dari Sulsel, 7 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Sulut dan 6 pemohon parpol dari Sulteng. Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan kesiapan KPU menghadapi keseluruhan sidang pemeriksaan tersebut. Adapun kesempatan Termohon untuk menjawab segala tuduhan menurut dia baru berlangsung pada minggu depan. “KPU siap memberikan jawaban, bahkan Jumat kemarin KPU juga sudah menyerahkan jawaban dan nanti diberi kesempatan untuk perbaikan juga. Jadi sidang pemeriksaan pendahuluan ini juga untuk penegasan permohonan yang mana saja yang harus KPU menjawabnya,” tutur Hasyim saat memberikan keterangan di depan awak media di depan Ruang Sidang MK. Adapun saat diminta penilaiannya terkait proses sidang pendahuluan yang telah berjalan, mantan Anggota KPU Jawa Tengah itu berujar bahwa sidangpermohonan sepatutnya detail menjelaskan perselisihan suara dan posisi selisih suara yang dipermasalahkan. ”Sehingga KPU dapat menjawab juga dengan jelas. Secara formil semua permohonan itu harus ada daftar alat bukti dan ada buktinya, semua harus cocok dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini,” tutup Hasyim. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Sidang Perdana, KPU Dengarkan 64 Permohonan PHPU Pileg

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 64 permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 resmi dibacakan di hari pertama Sidang Pendahuluan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir untuk mendengarkan dalil-dalil permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon dihadapan Majelis Hakim. Berbeda dengan Sidang PHPU Pilpres yang beberapa waktu lalu sudah diputus, Sidang pada perkara Pileg kali ini dibagi ke dalam 3 panel sidang. "Ada 3 panel, Panel 1 memeriksa 2 Provinsi Jawa Timur dan Aceh, Panel 2 Papua, Panel 3 itu Jawa Barat dan Maluku Utara. Jadi pada hari ini ada sidang pendahuluan yang diperiksa untuk 5 provinsi," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari disela-sela jeda sidang. Hasyim mengamati, sepanjang sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu, dalil Pemohon beragam namun didominasi mempersoalkan perolehan selisih suara. "Hampir semuanya soal perselisihan hasil suara, macam-macam permohonannya, ada yang minta dikembalikan suaranya, ada yang minta pemilu ulang, ada yang minta rekap ulang, macam-macam tergantung di tingkat apa pemilunya," jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu. Kendati permohonan yang diajukan terbilang banyak, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan strategi advokasi terbaik bersama lima tim lawyer. (Hupmas KPU RI bil/foto: james-anggri/ed diR)

Draft PKPU Tahapan Pemilihan 2020 Mulai Dibahas di DPR

Jakarta, kpu.go.id – Usai uji publik 24 Juni 2019 silam, Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 mulai dibahas di DPR. Draft yang nantinya akan jadi pijakan penyelenggara dalam melaksanakan tahap demi tahap pemilihan kepala daerah di 270 daerah ini dibahas bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bawaslu. Adapun RDP terkait draft PKPU ini penting untuk dilakukan mengingat pada Oktober 2019 nanti tahapan awal Pemilihan 2020 sudah berlangsung, yakni Penyusunan dan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di RDP sendiri, Ketua KPU RI Arief Budiman menjabarkan jadwal tahapan yang telah disusun mulai dari persiapan, seperti tahapan syarat dukungan paslon perseorangan, tahapan masa kampanye, tahapan laporan dan audit kampanye hingga tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Pemilihan akan diikuti sebanyak 270 daerah, dengan rincian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 9 Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati di 224 Kabupaten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 37 Kota. Akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020,” ungkap Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019). Usai paparan, sejumlah Anggota Komisi II DPR pun menyampaikan merespon, mulai dari usulan agar waktu pemungutan suara dilakukan diawal bulan, perlunya perhatian penyelenggara tentang daftar pemilih hingga waktu kampanye yang lebih singkat serta peningkatan sosialisasi kepada pemilih. "Terkait dengan tanggal, kenapa 23 September, pertama KPU sudah membangun tradisi yang ini kita yakini mampu meningkatkan partisipasi bahwa pemilu itu dilaksanakan setiap Rabu. Dan KPU sengaja tidak memilih tanggal yang berisi satu angka, misalnya 2 hingga 9, dikhawatirkan jika ternyata ada paslon yang memilih nomor itu, akan memengaruhi pemilih,”tutur Arief. Adapun terkait masukan terkait daftar pemilih, sosialisasi serta waktu kampanye yang lebih pendek, pria asal Jawa Timur menerima respon tersebut sebagai bahan evaluasi ke depan. “Nanti kami pertimbangkan, kalau kita menetapkan waktu kampanye terlalu pendek, pertama waktu lelang logistik, distribusi logistik menjadi terlalu pendek, Juli, Agustus September, tiga bulan itu yang dimanfaatkan KPU,” tutup Arief. Sekedar informasi, penentuan kapan Pemilihan 2020 dilaksanakan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 6 bahwa pelaksanaan Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020. (hupmas kpu ri bil/foto: ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.