Berita Terkini

Antusiasme Delegasi CLRC Papua Nugini Belajar Pemilu Indonesia

Jakarta, kpu.go.id – Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta pada Selasa (2/7/2019) siang, disambangi rombongan dari Constitutional and Law Reform Commision (CLRC) Papua Nugini. Kehadiran empat delegasi, Mange Matui (Commisioner CLRC), Biteng Nawarec (legal officer CLRC), Nomison Napo (Direktur CLRC) serta Angela Banama Anis (Exe Officer CLRC) adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan dan regulasi pemilu di Indonesia. Terutama Pemilu Serentak 2019 yang baru saja berlangsung pada 17 April lalu. Beberapa hal yang menarik perhatian para delegasi seperti penggunaan lima surat suara dalam pemilu lalu. Hal yang menurut mereka sangat rumit dilakukan baik pada proses persiapan logistik, pendistribusian hingga pada proses penggunaannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kamu punya lima surat suara, bagaimana anda mengatur kelimanya dalam satu hari. Itu sepertinya mustahil dan kami ingin belajar,” ujar Mange Matui yang mengucapkannya dalam bahasa Inggris. Hal lain yang juga ditanyakan pada pertemuan itu adalah tentang keterlibatan perempuan dalam politik di Indonesia. Keterlibatan tidak hanya sebagai pemilih tapi juga sebagai penyelenggara, maupun peserta pemilu. Mendengar hal itu Ketua KPU RI Arief Budiman menjawab bahwa pemilu di Indonesia sebagai yang terbesar didunia karena dilaksanakan dalam satu hari dan mengikutsertakan jutaan penyelenggara didalamnya. Adapun negara lain seperti India, menurut dia juga besar namun tidak dilaksanakan dalam satu hari melainkan berhari-hari. Arief juga menjelaskan keterlibatan perempuan didalam pemilu di Indonesia sangat penting. Oleh karenanya di Undang-undang (UU) Pemilu yang ada di Indonesia, diatur keterlibatan perempuan 30 persen baik disetiap kepengurusan partai politik maupun pada proses pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil). Dipaparan yang lebih rinci, Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan kepada para delegasi tentang pengguaan sistem informasi di pemilu Indonesia. Sistem informasi seperti Situng, Silon dan Sidalih memudahkan para pemilih untuk ikut mengawal proses yang berjalan. “Seperti Sidalih, mereka yang belum terdaftar dalam DPS bisa melapor untuk dicatat,” kata Pramono. Pada paparannya Pramono juga menambahkan terkait keteribatan perempuan dalam pemilu di Indonesia yang selalu meningkat disetiap waktu pemilu. Mulai dari 1999 hingga pemilu terakhir yang diperkirakan mengalami kenaikan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Ucapan Terima Kasih KPU atas Pemilu 2019 Aman Damai

Jakarta, kpu.go.id - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin resmi ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka sekaligus mengakhiri tahapan Pemilihan Presiden 2019. Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri tahapan yang sudah berjalan lebih dari sebelas bulan sejak pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Agustus lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat mendukung suksesnya Pemilu yang aman dan damai. "KPU Republik Indonesia ingin ucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang erat selama ini kepada penyelengara pemilu jajaran KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS. Jajaran Bawaslu, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, serta kepada DKPP, KPU juga patut berterimakasih atas dukungan sehingga pelaksanaan pemilu berjalan aman dan damai kepada Polri, TNI, kepada lembaga dan kementerian negara, KPU berterima kasih juga kepada partner yang selama ini membahas banyak hal selama proses penyelenggaraan pemilu kepada Kemendagri, Komisi II DPR RI, Kementerian Polhukam, KPU berterima kasih kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, Calon DPD dan paslon 01 dan 02," Papar Arief di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta, Minggu (30/6/2019). Selain itu, tak lupa ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pemantau pemilu baik dalam dan luar negeri termasuk Non Government Organization (NGO), Media Cetak dan Elektronik, dan masyarakat pemilih. "Semoga di hari yang penuh berkah ini Demokrasi dan pemilu kita semakin hari bisa  menjadi semakin lebih baik," tutup Arief. Seperti diketahui, Pasangan Joko Widodo- Ma'ruf Amin resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50%. (hupmas kpu ri bil/foto dosen-ieam/ed diR)

Lupakan Perbedaan Politik, Bersatu Menjadi Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Terpilih Pemilu 2019 juga memberi ruang bagi pasangan calon yang hadir untuk menyampaikan kata sambutannya. Calon Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengawalinya dengan mengucapkan syukur atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. Calon presiden petahana secara khusus juga mengapresiasi kerja KPU dan penyelenggara pemilu lainnya yang telah menuntaskan tugas konstitusionalnya. “Saya dan calon wakil presiden Ma’ruf Amin juga mengucapkan terimakasih kepada rakyat yang memberikan kepercayaan melanjutkan tugas, mendedikasikan diri untuk mencapai cita-cita para pendiri bangsa,” tutur Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk bersama membangun negara. Dan meyakini bahwa keduanya adalah para partriot yang menginginkan negara kita makin kuat, maju adil dan makmur. “Terakhir saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melupakan perbedaan politik yang sempat membelah kita. 02 dan 01. Kita harus bersatu kembali menjadi Indonesia, negeri yang mempersatukan kita semua,” tambah Jokowi. Sementara itu dikesempatan selanjutnya, Calon Wakil Presiden Terpilih Ma’ruf Amin juga menyampaikan hal serupa. Pria yang sempat menjabat sebagai Ketua MUI ini menegaskan bersama Jokowi dirinya akan menjalankan amanat yang telah diberikan dan berjanji untuk bekerja keras. “Seperti yang disampaikan calon presiden Joko Widodo, dengan selesainya tahapan pemilu, mari kita rukun kembali. Jangan ada lagi tidak tegur sapa antar tetangga, teman hanya karena beda pilihan politik, jangan ada blokir media sosial. Mari kita sambung kembali tali silaturahmi dan untuk semua itu perlu persatuan, untuk Indonesia sejahtera,” tambah Ma’ruf. KPU RI sendiri pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2019 mengundang sebanyak  150 orang. Termasuk pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang hingga acara berakhir tidak datang dan diwakili oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Presiden dan Wakil Calon Presiden Terpilih Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Minggu (30/6/2019). Pada sebuah Rapat Pleno Terbuka, yang dipimpin Ketua KPU RI Arief Budiman, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai calon terpilih setelah memperoleh 85.607.362 suara (55,5%) mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan perolehan 68.650.239 suara (44,5%). “Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019. Kesatu menetapkan capres cawapres terpilih dalam Pemilu Presiden 2019 Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara (55,5%) sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024,” ujar Arief. Arief menyebut bahwa penetapan ini sesuai ketentuan pasal 417 UU 7/2017 tentang Pemilu dan ketentuan pasal 4 PKPU 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu. “Menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih ditetapkan dalam Sidang Pleno KPU dan dituangkan didalam Berita Acara (BA) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” lanjut Arief. Arief menambahkan, bahwa penetapan pasangan nomor urut 01 sebagai calon terpilih yang turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, pemerintah, pegiat kepemiluan,  serta TNI/Polri ini adalah tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 atas Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019. “Sesuai ketentuan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. MK telah membacakan putusan atas PHPU Pilpres 2019, yaitu Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019  yang amarnya menolak permohonan pemohon,” tambah Arief. KPU RI sendiri menetapkan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 setelah sebelumnya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Penyerahan Salinan BA dan Keputusan KPU Dikesempatan selanjutnya, KPU RI langsung menyerahkan Salinan Berita Acara KPU Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 serta Keputusan 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019, pemerintah serta lembaga, Bawaslu, DKPP, BPN 02 serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01. Salinan diserahkan Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi Anggota Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Viryan, Ilham Saputra serta Wahyu Setiawan. Turut menemani Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Rapat pun ditutup dengan ucapan terimakasih dari Ketua KPU RI kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan Pemilu 2019. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Tiga Hari lagi, KPU Tetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Jakarta, kpu.go.id – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan kapan waktu menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019. Sebagaimana diketahui KPU RI diwajibkan untuk menetapkan calon terpilih tiga hari setelah putusan dikeluarkan MK. Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan hasil rapat pleno yang digelar mulai pukul 22.00 WIB merencanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dilaksanakan pada Minggu 30 Juni 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI. “Rapat pleno terbuka tersebut akan dimulai pada pukul 15.30 WIB dan diperkirakan pada pukul 17.00 WIB sudah selesai,” tutur Arief saat menggelar konferensi pers di media center KPU RI, Kamis (27/6/2019) malam. Nantinya KPU juga akan mengundang lembaga terkait yang pada acara nanti akan menerima salinan Keputusan KPU, seperti Bawaslu, MK, MA, Setneg, DPR dan MPR. Turut juga diundang kementerian/lembaga yang selama ini bekerjasama dengan KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik dan pasangan calon 01 dan 02, pemantau, NGO dan para pegiat pemilu. Khusus bagi tim pasangan calon 01 dan 02, masing-masing akan diberikan undangan maksimal untuk 20 orang. Arief berharap para pasangan calon juga bisa hadir dan nantinya akan diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan. “Selain itu, KPU berharap kedua pasangan calon juga bersedia untuk konferensi pers bersama,” tambah Arief. Diakhir konfrensi pers, Arief secara khusus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 sehingga berjalan dengan baik. Para penyelenggara pemilu dan badan adhoc di seluruh tingkatan, Bawaslu dan pengawas di seluruh tingkatan, DKPP, aparat keamanan TNI/Polri, kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah, pemantau, pegiat pemilu, NGO dan masyarakat pemilih seluruh indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya serta media massa yang terus memberitakan dan menyosialisasikan tahapan pemilu dan mengontrol KPU supaya bisa bekerja dengan baik dan tepat waktu. (hupmas KPU arf/foto: ieam/ed diR)

KPU Berhasil Mentahkan Dugaan Kecurangan di Sidang MK

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon berhasil mementahkan dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Keberhasilan KPU tersebut didukung oleh fakta dan bukti yang diajukan KPU dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh para hakim konstitusi, dalil tentang dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang disebut Pemohon menguntungkan salah satu pihak, nyatanya dianggap tidak beralasan menurut hukum karena Pemohon tidak mampu membuktikan dan menjelaskan keterkaitan dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon). MK juga sependapat dengan KPU, bahwa Situng hanya sebagai bagian keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan tidak terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara. Meskipun terdapat kesalahan input data Situng, hal ini dialami oleh kedua paslon dan sesuai aturan perundangan hasil akhir ditentukan oleh rekapitulasi manual berjenjang, dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI. “Termohon juga telah menyatakan kesalahan yang terjadi dalam Situng tidak serta merta bisa langsung diperbaiki, namun terdapat proses perbaikan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Proses rekapitulasi tersebut juga diikuti oleh pengawas pemilu dan para saksi dari paslon 01 dan 02,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, Kamis (27/6/2019) di Ruang Sidang Utama Gedung MK. Terkait dugaan adanya TPS siluman seperti yang diajukan Pemohon, MK juga menganggap gugatan ini tidak jelas, karena dalil tersebut tidak dapat diperiksa, mengingat pemohon tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud. Begitu juga dengan dugaan DPT tidak wajar sebesar 17,5 juta dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) tidak wajar sebesar 5,7 juta, pihak pemohon tidak mampu membuktikan bahwa dugaan tersebut menguntungkan salah satu paslon. MK justru menjelaskan adanya DPK tersebut bagian dari upaya KPU dalam melayani hak pilih masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. MK juga menyampaikan pihak termohon juga telah melakukan koordinasi dalam penetapan DPT dan perbaikan DPT beberapa kali bersama peserta pemilu dan perwakilan paslon 01 dan 02, mulai dari DP4, DPS, DPT, DPTHP-1, DPTHP-2 dan DPTHP-3 yang kemudian dijadikan rujukan dalam pemungutan suara 17 April 2019. (hupmas KPU Arf/foto: ieam/ed diR)

Populer

Belum ada data.