Berita Terkini

KPU Verifikasi Faktual DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI, Rabu (20/12) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jalan Abdul Muis Gambir Jakarta  dalam rangka melaksanakan veriifikasi faktual kepada bakal calon partai politik peserta pemilu 2019. Tepat pukul 13.15 WIB tim verifikasi faktual yang langsung dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU RI Arief Budiman,  Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Tanthowi serta tim verifikasi  faktual dari jajaran sekretariat jenderal KPU. Ketua KPU Arief, hari ini KPU melakukan salah satu rangkaian dari seluruh proses tahapan, jadi yang kita lakukan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) itu hanya salah satu bagian saja dari keseluruh proses. Tidak lolos hari ini Belum tentu tidak lolos seterusnya karena masih ada verifikasi perbaikan, lolos hari ini juga belum tentu menyelesaikan semua, karena masih ada verifikasi faktual di Provinsi dan  Kabupaten/Kota. Jadi kesimpulannya yang KPU lakukan hari ini bukan bagian akhir, bagian akhirnya adalah 7 (tujuh) hari ini melakukan proses verifikasi faktual untuk Pusat dan Provinsi, kemudian 21 (duapuluh satu) hari kedepan kita melakukan  proses verifikasi faktual ditingkat Kabupaten/Kota, kalau semua sudah selesai, berarti sudah aman. Tapi kalau belum selesai ada satu masa yang disebut masa perbaikan hasil verifikasi faktual, maka yang tidak baik, kurang harus diperbaiki, lalu kita lakukan pemeriksaan lagi, kalau semua tahapan sudah selesai endingnya pada tanggal 17 Februari 2018, KPU akan memutuskan siapa partai yang berhak menjadi peserta pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017  dan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017 hari ini KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat DPP, ada beberapa bagian yang akan kita lakukan pengecekan, yang pertama keberadaan pengurus inti ada Ketua Umum, ada Sekjen dan Bendahara Umum, berupa KTP dan KTA untuk dicek Ketua KPU dalam verifikasi faktual memeriksa kesesuaian dokumen, KTP dan KTA ketua umum dan sekretaris umum partai perindo serta beberapa persyaratan kehadiran fidsik pengurus partai Perindo. Selain itu verifikasi faktual dilakukan dengan cara mencocokan foto dengan orang yang sesuai di KTP, hal ini untuk memastikan bahwa pengurus partai tersebut memang-memang benar ada dan sesuai dengan fisiknya. Verifikasi faktual, selain mencocokan KTP, KTA serta dengan fisikmya,  tim verifikasi juga melakukan pengecekan keterwakilan perempuan partai Perindo, apakah memenuhi 30 persen. Selain itu keberadaan kantor Dewan Pimpinan Pusat Perindo juga tak luput dari pengecekan tim verifikasi faktual. Usai verifikasi faktual secara menyeluruh ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya tim verifikasi faktual memberikan berita acara (BA). (dosen.teks/KPU FOTO/dosen/Hupmas)

Penyelenggaraan Pemilu Tidak Hanya Berdasar Pengalaman, tetapi juga Intelektual

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai tekad dalam menyelenggarakan pemilu tidak hanya berdasarkan pengalaman saja, tetapi juga dengan intelektual, ilmu dan teknologi. Untuk itu, saat ini KPU lebih banyak membangun infrastruktur teknologi dan membangun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). KPU mempunyai roadmap yang spesifik, yaitu roadmap penggunaan teknologi informasi pemilu hingga tahun 2019 dengan harapan penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa lebih baik. Terkait hal tersebut, KPU juga bekerjasama dengan Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) UI. Kemudian roadmap peningkatan kapasitas SDM. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menghadiri peresmian Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Program Studi Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Selasa (19/12) di Aula Gedung Apung UI Depok. “KPU mempunyai target dalam lima tahun ini setiap satker KPU memiliki minimal satu orang ahli tata kelola pemilu. Untuk itu, tiap tahun beasiswa terus meningkat. Tahun pertama 70 orang, tahun kedua 125 orang, dan tahun ketiga 125 orang, diharapkan tahun 2019 target bisa terpenuhi,” tutur Arief. Arief juga mengungkapkan kalau Sistem Penghitungan Suara (Situng) yang dipergunakan KPU itu hasil kerjasama dengan Pusilkom UI. Untuk itu, UI mempunyai tanggungjawab besar sebagai kampus untuk lahirnya era baru di Indonesia. “Kami yakin UI pasti mempunyai banyak keahlian dan kemampuan yang dapat ditularkan kepada staf-staf KPU. UI masih mempunyai nilai lebih tersendiri, untuk itu penting menyerap pesan-pesan pemilu langsung dari ahli pemilu di UI,” pungkas Arief. Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan saat ini KPU tengah menyusun Peraturan KPU tentang rekruitment, mengingat kerangka Undang-Undang (UU) memerintahkan KPU yang menyeleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Nantinya KPU akan membentuk tim seleksi yang berintegritas, mandiri, dan profesional,” ujar Ilham yang juga alumni UI. KPU mempunyai tiga point penting dalam pengembangan SDM, tambah Ilham, yaitu mekanisme seleksi, membuat struktur organisasi yang ebrbeda dengan sekarang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, dan peningkatan kapasitas SDM seperti dengan program tata kelola pemilu. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)

Universitas Indonesia Resmikan Program S-2 Tata Kelola Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) bersama KPU RI meresmikan Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Program Studi Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Selasa (19/12) di Aula Gedung Apung UI Depok. Menurut Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP UI Julian Aldrin Pasha, UI membuka Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu ini atas dasar penguatan kelembagaan Sumber Daya Manusia (SDM), “Hal tersebut menjadi alasan kami membuka program S-2 tata kelola pemilu ini, terutama bagi peningkatan kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tutur Julian dihadapan KPU, Bawaslu, Konsorsium Tata Kelola Pemilu, akademisi dari berbagai PTN, mahasiswa S-2 Tata Kelola Pemilu dan media massa. Julian juga menyampaikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu ini sebagai bagian kontribusi UI dalam mencerdaskan SDM penyelenggara pemilu di Indonesia yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Program S-2 Tata Kelola Pemilu ini telah dirintis oleh KPU sejak tahun 2015 dengan memberikan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Program beasiswa ini bekerjasama dengan sepuluh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia berdasarkan nota kesepahaman antara KPU dengan Universitas Konsorsium Tata Kelola Pemilu, yaitu Kesepuluh PTN tersebut adalah Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Lampung, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Cenderawasih, dan terakhir pada tahun 2017 dengan Universitas Indonesia. Sumber pendanaan beasiswa tersebut berasal dari anggaran KPU. Hingga saat ini penerima beasiswa berjumlah 273 orang, 47 orang telah lulus dan 16 orang memiliki predikat cum laude. Ke depan, program ini diharapkan juga diminati oleh peserta dari luar KPU, seperti Bawaslu, DKPP, pemerhati pemilu, kementerian/lembaga, dan peserta pemilu. Selain itu, harapan masa depan program ini dapat membuka kelas internasional untuk calon-calon mahasiswa dari berbagai negara di dunia. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)  

KPU Terima DP4 dari Kemendagri dan Data WNI di Luar Negeri dari Kemenlu

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jumat (15/12) di Jakarta. Ketua KPU RI Arief Budiman menyambut baik dan mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenlu terkait data pemilih untuk penyelenggaraan Pemilu 2019. Melalui dukungan kedua lembaga tersebut, data pemilih semakin tahun semakin baik, dan problemnya semakin sedikit. “Kalau dulu masing-masing lembaga punya data sendiri-sendiri, baik KPU, BPS, maupun Kemendagri, dan datanya berbeda-beda. Sekarang, sistem sudah terintegrasi, bahkan KPU sudah diberi akses untuk bisa masuk ke server Kemendagri, sehingga realtime perubahan data bisa dilakukan,” tutur Arief. Kemendagri dan Kemenlu sekarang juga saling mengakses, tambah Arief, sehingga data penduduk WNI di luar negeri bisa jauh lebih baik. Hal ini dapat mengurangi potensi konflik juga, karena data kependudukan di luar negeri yang bermasalah sering dijadikan konflik. Data kependudukan di luar negeri itu besar dan tersebar di banyak negara, pada pemilu 2019 nanti ada 132 perwakilan titik pemilu di luar negeri. “Selisihnya juga semakin baik. Pada Pemilu 2014, ada data 10 juta dianggap bermasalah, akhirnya turun menjadi 10 juta, turun lagi menjadi 2 juta, hingga pada Pilkada 2017 selisih hanya 1 jutaan atau 1,2 persen. Data sempurna itu sulit, karena ada yang meninggal, menjadi anggota TNI Polri. Namun target selisih dibawah setengah persen,” jelas Arief. Arief juga mengungkapkan, tidak semua negara bisa diakses dengan mudah, terutama urusan logistik, baik yang dikirim dari Indonesia, maupun kembali untuk rekapnya. Ini terkait dengan public trust, sedikit ada kesalaham, ini bisa menjadi alat bagi kelompok tertentu. Namun Arief optimis Pemilu 2019 bisa semakin baik, partisipasi meningkat dan tercatat dalam data riil. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan DP4 ini bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh kemendagri. Dinas kependudukan juga terus aktif melakukan perekaman, harapannya pemilih pemula sudah mempunyai KTP elektronik pada saat Pemilu 2019. “”DP4 ini dibutuhkan untuk Pemilu 2019, dan DAK2 dibutuhkan untuk dapil DPRD kabupaten/kota, DAK2 ini telah diserahkan pada tanggal 27 November 2017. Data pemilih dari pusat ini akan diteruskan ke kabupaten/kota hingga PPS untuk dimutakhirkan dengan kondisi nyata di lapangan, hingga nanti menjadi DPT,” papar Hadi yang hadir mewakili Mendagri. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menlu Abdurrahman Mohammad Fachir menyatakan akan berusaha memastikan aspirasi WNI di luar negeri dapat tersalurkan dalam pemilu 2019. Kemenlu bekerjasama dengan Kemendagri, Imigrasi, dan BNPTKI, sehingga akhir tahun ini ditargetkan data base luar negeri bisa terintegrasi. “Data WNI di luar negeri akan diintegrasikan dengan aplikasi online dengan aplikasi lembaga lain. Kemenlu akan melakukan berbagai upaya bersama semua perwakilan di luar negeri untuk mendukung tahapan Pemilu 2019,” pungkas Abdurrahman. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan dan mengumumkan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dapat melanjutkan. 12 parpol yang dapat melanjutkan ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan, 2 parpol yang tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).PENGUMUMAN KPU RI, selengkapnya KLIK DI SINI Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. “KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” jelas Hasyim di depan awak media, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI. Bagi 9 parpol hasil putusan Bawaslu, tambah Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat 15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 Desember 2017. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Populer

Belum ada data.