Berita Terkini

Tiga Syarat Pencalonan yang Berasal Dari Parpol

Serang, kpu.go.id. Terdapat tiga (3) syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2017. Hal-hal yang terkait dalam pencalonan ini harus terpenuhi pada saat pendaftaran, Minggu (19/6).Syarat pertama ialah parpol dan gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.“Ketika memasuki proses pencalonan pintu pertamanya adalah pendaftaran calon. Persyaratan dibagi dua yakni persyaratan pencalonan dan calon. Untuk calon yang berasal dari Parpol atau gabungan parpol, syarat minimal harus ada 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Ini syarat pertamanya,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay.“Dan ini dituangkan ke dalam form. Begitu pendaftaran, kalau itu (Syarat Pencalonan-red) tidak terpenuhi maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya,” lanjutnya.Hal tersebut diungkapkan Hadar pada saat melakukan sosialisasi tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, Serang, Banten.Kemudian syarat kedua ialah paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan Buapti ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota.“Kemudian juga harus ada juga SK (Keputusan-red) yang masih berlaku dari kepengurusan masing-masing pengurus parpol yang mendaftar,” ujar Hadar.Hal yang baru dalam hasil revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan ini adalah jika pengurus parpol di provinsi maupun kab/kota setempat tidak mendaftarkan paslon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).“Jadi jika ada DPP yang mendaftarkan, maka KPU harus menerima, sepanjang DPP itu bisa menunjukkan bahwa dia mengambil alih pengurus setempat yang tidak mendaftarkan,” jelas Hadar.Syarat yang ketiga yang harus ada ialah SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarakan itu. Kalau tidak ada SK-nya, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran itu.“Jika tidak ada SK-nya tentu KPU tidak bisa menerima, karena ini merupakan syarat wajib dalam pendaftaran pencalonan. Maka usahakan ketiga syarat ini harus ada,” pungkasnya.Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh KPU Provinsi Banten diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, KPU Kab/Kota se-Banten, Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu), perwakilan masing-masing parpol, tokoh masyarakat, media serta pemangku kepentingan lainnya. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Kesadaran Berdemokrasi

Bogor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bekerja sama dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Kota Bogor menggelar pelatihan pemilihan umum (pemilu) dengan tema “Masyarakat Sadar Demokrasi Sejak Dini” sebagai upaya penguatan demokrasi dan pendidikan pemilih yang dilangsungkan di SMP Negeri 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6).Kegiatan ini merupakan komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terutama terkait peningkatan partisipasi pemilih dan pendidikan pra pemilih. Hadir dalam acara tersebut Undang Suryatna, Ketua KPU Kota Bogor, serta Anggota KPU Kota Bogor Divisi Teknis, Samsudin dan Anggota KPU Kota Bogor Divisi Hukum, Siti Natawati.Pembukaan acara dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 4, Neneng Wahyuningsih. Neneng mengatakan, pendidikan sebaiknya ditanamkan kepada siswa-siswi se dini mungkin, anak-anak ini yang mengikuti pelatihan adalah kelas VIII, yang pada 3 tahun kedepan sudah memiliki hak memilih.Oleh karenanya Neneng berharap anak didik yang mengikuti program pelatihan pemilu yang diberikan oleh KPU itu agar mengikuti dengan sungguh-sungguh.Undang, ketua KPU Kota Bogor dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diharapakan bisa atau dapat menimbulkan kesadaran berdemokrasi sejak awal. Ia menambahkan, perbedaan pendapat atau pilihan dalam berdemokrasi adalah sesuatu yang wajar. Hal itu tidak harus menjadi pertentangan, menurutnya perbedaan itu akan semakin memperkaya pengetahuan.Sesuai dengan jadwal kegiatan, metode pembelajaran diisi dengan ceramah, diskusi, bermain peran, serta simulasi layaknya pemilu sesungguhnya yang dilaksanakan di halaman olah raga SMP Negeri 4 Kota Bogor. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Warga Sambut PSU Muna Jilid 2 Dengan Antusias

Raha, kpu.go.id – Para calon pemilih dan warga domisili Raha, Kabupaten Muna menyambut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid Kedua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Muna tahun 2015 dengan antusiasme tinggi. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Wamponiki misalnya, sejak pukul 07.00 WITA sudah nampak warga yang berkumpul membentuk kelompok-kelompok kecil di sekitaran Gedung Olah Raga Sor La Ode Pandu, tempat dimana PSU jilid 2 akan berlangsung, Minggu (19/6).Meski diwarnai dinamika dan beberapa orasi dari masa pendukung masing-masing pasangan calon, di dalam TPS 4 Kelurahan Wamponiki proses pemungutan suara berjalan normal. Meski ruang tunggu yang terbatas, para pemilih tetap sabar menunggu giliran masuk TPS. Warga datang dengan keluarganya, pemilih usia lanjut dibantu menuju bilik suara, sedangkan anak-anak kecil digandeng, saat ayah atau ibu nya memberikan suara.Antusiasme warga sebenarnya sudah nampak sehari sebelum PSU jilid 2 tersebut digelar. Pada Sabtu (18/6) sejak pagi hingga dini hari Kantor KPU Kabupaten Muna dipenuhi dengan warga masyarakat yang berasal dari Kelurahan Wamponiki dan Raha. Warga tersebut diundang oleh KPU Kabupaten Muna untuk membagi formulir C6 dan melakukan verifikasi pemilih lanjutan.Verifikasi lanjutan tersebut merupakan inisiatif dari KPU Kabupaten Muna untuk mencermati sejumlah pemilih yang dalam verifikasi faktual tanggal 28 Mei – 13 Juni 2016 lalu belum ditemukan oleh petugas lapangan KPU.Menurut Putusan MK Nomor 120/PPH.BUP-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 lalu, KPU Kabupaten Muna diminta melakukan PSU di 2 TPS, yakni TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS Kelurahan Raha 1. Untuk itulah KPU Kabupaten Muna menggunakan waktu hingga detik terakhir untuk melakukan pencermatan, sehingga data pemilih dalam PSU kali ini tidak lagi dipersoalkan dalam sidang MK.Upaya itu disambut baik oleh para calon pemilih, di mana sejumlah pemilih rela pulang-pergi ke KPU Kabupaten Muna untuk membawa surat-surat keterangan kependudukan yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berhak untuk memberikan hak pilihnya.Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay yang memantau jalannya PSU dengan Anggota KPU RI lainnya, Arief Budiman mengatakan, KPU Kabupaten Muna telah melakukan upaya optimal untuk menjamin hak pilih warga Muna tersalurkan.“Yang sudah dilakukan mereka (KPU Muna) ini sudah betul-betul satu proses yang sudah sangat menyeluruh, dicek semua. Sudah ada DPT nya tapi diulang lagi pemeriksaanya. Di validasi lagi, dan validasi itu mereka cari semua satu-satu. Kemudian saat mencari itu mereka kerjanya bareng dengan Bawaslu, dan tim pasangan calon,” tutur Hadar.Bahkan untuk memastikan data pemilih secara benar dan tepat, Anggota KPU Kabupaten Muna, Muhamad Suleman dan Andi Arwin pada Sabtu (18/6) malam mendatangi sejumlah warga Kelurahan Raha 1 untuk memastikan bahwa pemilih tersebut secara benar memiliki hak suaranya.Ketika ditanya oleh wartawan mengenai potensi bahwa MK akan kembali meminta KPU melakukan PSU untuk ketiga kalinya, Hadar menyatakan kerja keras dan keberhasilan KPU dalam menggelar PSU jilid 2 ini akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh MK, sehingga tidak perlu dilakukan lagi PSU untuk Pilbup Muna Tahun 2015.“Perkiraaannya ini tidak akan diulang lagi, dan saya kira MK nanti akan bijak dalam mengambil keputusannya,” ujar Hadar.Terkait perolehan suara di 2 TPS tersebut didapatkan hasil berikut: TPS Kelurahan Raha 1 jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 419 pemilih, suara sah sebanyak 413, dan suara tidak sah 6 suara. Perolehan suara masing-masing paslon, Paslon 1: 204 suara; Paslon 2: 2 suara; Paslon 3: 207 suara.TPS 4 Kelurahan Wamponiki jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya 320 pemilih, suara sah sebanyak 319, dan suara tidak sah 1 suara. Perolehan suara masing-masing paslon, Paslon 1: 171 suara; Paslon 2: 0 suara; Paslon 3: 148 suara. Untuk tahapan selanjutnya, Senin (20/6) besok hasil perolehan suara dari 2 TPS itu akan di rekap di Kantor Kecamatan Katobu, Jalan M. Husni Tamrin, Raha. (rap/ujg/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

KPU Muna Gelar Validasi Pemilih Jelang PSU Jilid 2

Raha, kpu.go.id – Dipantau oleh pejabat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Kabupaten Muna lakukan validasi calon pemilih di dua kelurahan yang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muna Tahun 2015 perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk keduakalinya. Kedua kelurahan itu yakni Kelurahan Raha 1 dan Kelurahan Wamponiki, Raha, Kabupaten Muna, Sabtu (18/6).Validasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Muna ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sejumlah calon pemilih yang tidak diketemukan saat validasi lapangan (28 Mei–13 Juni) lalu dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.Anggota KPU Kabupaten Muna, Muhamad Suleman mengatakan, petugasnya tidak menemukan sejumlah calon pemilih ketika validasi faktual karena calon pemilih tersebut sedang bekerja, kuliah atau tidak berada di tepat domisilinya ketika validasi faktual dilakukan.Karena hal tersebut, KPU Kabupaten Muna berinisiatif dengan cara menginformasikan kepada calon pemilih, pasangancalon, dan tim sukses bahwa jika ada calon pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan memilih untuk datang ke KPU Kabupaten Muna dengan membawa KTP atau surat keterangan kependudukan lainnya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan berhak menggunakan hak suaranya pada PSU jilid 2 yang akan digelar Minggu, 19 Juni 2016.“Terakhir kita menggunakan surat edaran, tapi sebelumnya sudah kami sampaikan secara lisan, bahwa ada sejumlah calon pemilih yang belum ditemukan, jadi kami koordinasi dengan pasangan calon, dan calon pemilih, ya silahkan ke KPU sambil bawa KTP untuk membuktikan bahwa ia tercantum dalam DPT,” kata Suleman.Suleman yang didampingi dengan Anggota KPU Kabupaten Muna lainnya, Andi Arwin menerangkan bahwa KPU Kabupaten Munamenemukan sejumlah kondisi sehingga proses validasi tersebut menjadi lebih panjang dari semestinya.“Ada yang kami validasi, memang orang sini, tapi KTPnya malas urus, masih KTP non elektronik, ada juga KTP nya sudah mati, sementara ia tertera dalam DPT, sehingga kami meminta KK (kartu keluarga) sebagai rujukan lain, kemudian kami cross check dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera dalam DPT apakah sesuai dengan elemen datanya,” jelas Andi.Menemukan hal tersebut, Kepala Bagian Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi Krisna menyarankan agar KPU Kabupaten Muna mencatat kronologis per tahapan yang dihadapi oleh KPU Muna dalam menggelar PSU ini, sehingga pada saat di MK nanti semua kejadian dan kebijakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Muna dapat dipaparkan secara jelas“Evaluasi dalam pelaporan ini harus dicermati sepertinya, jadi semua kronologis yang memang terjadi dan kebijakan yang diambil tercatat penjelasannya.Sehingga saat MK nanti memeriksa semua sudah bisa dijelaskan,” kata Andi.Untuk pemilih yang belum tervalidasi atau belum mendapatkan surat pemberitahuan pemilih, tetapi ia merasa berhak dan tercantum dalam DPT di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Raha 1 atau TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Suleman mengatakan, yang bersangkutan tetap dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau surat keterangan kependudukan lain yang menerangkan bahwa ia merupakan pemilih yang berdomisili di salah satu dari 2 kelurahan tersebut.“Kami sudah jelaskan kepada calon pemilih jika ada pemilih yang belum mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih, besok di TPS silahkan saja datang, dengan menunjukkan KTP, atau surat keterangan lain yang bisa membuktikan bahwa ia berdomisili di Raha 1 atau Wamponiki,” terangnya.Sementara itu, dalam rapat koordinasi persiapan PSU ulang kedua antara KPU, Bawaslu, Kemenkopolhukam, TNI/Polri serta pihak terkait lainnya yang dihadiri pula oleh Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman, pihak Kepolisian Kabupaten Muna telah melakukan gelar pasukan yang terdiri dari 2 kompi Brigadir Mobil (Brimob) serta 150 personil TNI untuk menjaga proses PSU yang besok akan dimulai pukul 07.00 WITA.Sebagai penjagaan tambahan, Kapolres Muna bahkan telah menyiapkan kendaraan lapis baja, tipe Barracuda untuk berjaga-jaga jika terjadi hal-hal diluar perkiraan aparat keamanan Kabupaten Muna.Meski telah mempersiapkan pengamanan secara optimal, perwakilan dari Kemenkopolhukam, Brigjen Syaiful yang hadir dalam rapat berharap sarana pengamanan itu tidak digunakan sama sekali dan menghimbau agar semua pihak tidak mempolitisasi keadaan, sehingga proses demokrasi yang saat ini terjadi tidak terciderai. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Memahami Pemilihan Umum (Pemilu) Sejak Dini

Depok-kpu.go.id- Pemilih yang cerdas berdemokrasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam hal ini Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat hari Jumat (17/06), menyelenggarakan kegiatan yang bertema Masyarakat Sadar Demokrasi Sejak Dini.Terkait dengan hal tersebut, KPU menginginkan siswa-siswi yang tergolong masih berusia dini ini dapat memahami Pemilihan Umum (Pemilu), dan mendapatkan pendidikan untuk menjadi pemilih yang berkualitas, bertempat  di Sekolah Dasar Negeri 01 jalan Arif Rahman Hakim No. 4 Beji Depok.Kepala Sekolah 01 Beji Depok Lili Sondari dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada (KPU) RI yang memilih, mempercayai SDN 01 Beji Depok untuk diberikan sosialisasi atau penjelasan-penjelasan tentang pemilihan umum kepada siswa-siswinya yang usia tergolong masih dini.Ia juga mengatakan siswa-siswi kelas 4 dan 5 ini sudah wajib tahu, wajib mengerti, wajib memahami tentang demokrasi, tentang pemilihan umum, ujar lili.       Sedangkan perwakilan (KPU) RI Titik Prihati Wahyuningsih, Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, yang dalam hal ini mewakili Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan demokrasi sejak dini, jadi tugas kami ini dibagian pendidikan pemilih.Jadi tugas kami ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setinggi-tingginya dalam pemilihan umum (pemilu), dalam pemilu 2014 75,11% yang ikut memilih, sedangkan di pilkada menurun rendah sekali, ujar titik.Diharapkan pada pemilu tahun 2019, target pemilih yang menggunakan hak mencapai 77,5 kita memperkecil golput, mulai sejak dini anak-anak sekolah dasar usia 11 sampai 12 tahun diharapkan 5  tahun kedepan ada pemilu dan pemilu lagi tidak ada yang golput jadi semua memilih, jadi semua nasib bangsa ini tergantung kita ini tergantung dari kita semua, imbau titik.Adapun materi-materi yang diberikan, antar lain pemutaran film dalam bentuk animasi terkait kisah bagaimana menanamkan sikap untuk mengambil keputusan dalam kehidu¬pan sosial secara luas. Sehingga, sejak dini murid-murid ini diajari mempunyai sikap bertanggungjawab atas keputu¬san apa yang diambil, serta simulasi Pemilihan Umum yang melibatkan para siswa-siswi murid kelas 4 dan 5 sekolah dasar, mengambil tema "Masyarakat  Sadar Demokrasi Sejak Dini". Anltusiasme para murid terlihat dalam kegiatan ini, Terlebih selama ini mereka hanya melihat saja.  Sekarang, mereka pun bisa memberikan hak pilihnya dalam memilih pemimpin mereka layaknya Pemilihan Umum sungguhan. (dosen/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)   

Populer

Belum ada data.