Berita Terkini

Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta

Jakarta- KPU.go.id,- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Arif Rahman Hakim melantik pejabat yang kan menduduki jabatan Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Jumat (1/7) di ruang sidang utama, Gedung KPU.Martin Nurhusin diangkat sebagai Sekretaris KPU DKI Jakarta menggantikan Achmadi yang telah memasuki masa purnabakti berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderl KPU Nomor 345/Kpts/Sekjen/Tahun 2016 tanggal  30 Juni 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutan Arif berpesan agar Sekretaris KPU DKI Jakarta yang baru dilantik agar segera melakukan konsolidasi internal untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.  (ftq/text FOTO KPU/dosen/hupmas)

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyampaiam Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilihan Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

Jakarta,kpu.go.id- Sesuai Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13 Hak Politik Penyandang disabilitas untuk memperoleh aksesabilitas pada penyelenggara pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota klik disini

KPU Presentasikan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu di Kemen PAN- RB

Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim, Selasa (28/6) mempresentasikan naskah akademik tentang Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu di hadapan para pejabat di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN - RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung Kemen PAN - RB.Arif mengatakan salah satu tujuan dibentuknya jabatan fungsional ini adalah untuk semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dengan adanya dukungan SDM yang kompeten, berintegritas dan akuntabel. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu secara keseluruhanLucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI mengatakan tugas utama dari penata kelola pemilu adalah melakukan pengelolaan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pemilu serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu. Sedangkan hasil kerja yang diharapkan dari penata kelola pemilu antara lain metode, kurikulum dan modul pendidikan pemilih; laporan hasil survey dan hasil olah data pemilu; dokumen rekomendasi system pemilu; metode dan laporan verifikasi partai politik maupun bakal calon anggota legislatif; laporan data pemilih serta metode dan laporan hasil rekapitulasi pemilu.Lucky mengatakan dengan adanya pembentukan jabatan fungsional ini akan membuat pengembangan karier pegawai menjadi semakin jelas. “Bagi individu, tentu saja kita ingin terbentuknya kesempatan untuk pengembangan kompetensi, peningkatan jenjang karier dan meningkatkan kesejahteraan melalui jabatan fungsional,” Ujar Lucky.Lucky memberikan data bahwa saat ini terdapat 7.375 pegawai di lingkungan KPU yang berstatus sebagai fungsional umum/staf pelaksana dan lebih dari lima puluh persen diantaranya, yaitu 5.123 orang berlatar belakang pendidikan Strata 1.Apabila hanya mengandalkan pengembangan karier melalui jabatan struktural, maka dipastikan akan terjadi antian panjang bagi pegawai untuk menduduki jabatan, Kondisi ini dapat mengakibatkan demotivasi bagi pegawai kesekretariat KPU karena tidak adanya kejelasan karier. Lucky menjelaskan motivasi pegawai akan dapat meningkatkan karena adanya kesempatan mengembangkan kompetensi, meningkatkan jenjang karier serta meningkatkan kesejahteraan melaui jalur jabatan fungsional penata kelola pemilu. (ftq/red FOTO KPU/dosen/hupmas)

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama KPU 1437 H

Jakarta, kpu.go.id – Untuk menjalin silaturahmi dan kohesifitas institusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan buka puasa bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, serta seluruh pejabat, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU RI, Senin (27/6).Dalam acara yang bertajuk pelaksanaan ibadah puasa dalam penguatan integritas kelembagaan itu, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan bahwa antara dua konteks tersebut memiliki hubungan erat. Bahkan Husni berpendapat jika dua hal itu dikombinasikan akan menghasilkan satu output, yakni kesuksesan.“Dua kata ini, kalau kita baca banyak referensi, sangat erat hubungannya, bahkan jika digabungkan antara ibadah puasa, dan integritas akan menghasilkan kesuksesan. Beberapa kisah yang dinukilkan dalam Al-Quran, orang-orang yang berintegritas itu puasanya panjang, seperti dalam kisah di surah Al-Kahfi,” terang Husni.Mengutip buku Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin yang menjelaskan tentang kualitas ibadah puasanya umat Islam, Husni mengatakan bahwa ada 3 tingkatan yang menggambarkan kualitas ibadah puasa seseorang.“Pertama tingkatan shaumul umum, yaitu puasanya orang kebanyakan, kriterianya sederhana, jika sudah bisa menahan tidak makan dan tidak minum, dan bisa menahan nafsunya,” tutur Husni.Sedangkan untuk kriteria kedua dan ketiga, terdapat puasa khusus, dan puasa khusus yang khusus. Untuk tingkatan yang ketiga, Husni menjelaskan bahwa golongan tersebut adalah puasanya orang yang sudah mampu menertibkan organ tubuh yang kasat mata, dan menertibkan hati serta pikiran dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadahnya.“Kedua shaumul khushus, puasanya orang-orang yang khusus, yaitu yang sudah menertibkan organ tubuh yang kasat mata, dan yang dapat mengurangi nilai puasanya. Dan yang ketiga shaumul khususil khusus, ini puasanya orang yang tidak hanya tertib secara kasat mata, tetapi juga menata alam pikiran dan hati untuk tetap lurus,” papar Husni.Secara khusus Husni mengajak seluruh jajaran pejabat dan pegawai KPU untuk memanfaatkan momen bulan Ramadhan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah serta menjaga integritas baik dengan pengawasan ataupun tidak, sehingga saat bulan Ramadhan berlalu, nilai-nilai positif ibadah puasa tetap terjaga dalam kegiatan kedinasan sehari-hari.“Mudah-mudahan kita bisa meningkatkan kualitas ibadah puasa kita tetap naik. Karena bulan puasa ini tempat berlatih, sebagai lembaga negara jika Ramadhan tetah berlalu harus tetap jujur dan tetap memegang integritas. Sama halnya dengan ibadah puasa yang hanya kita dan tuhan yang tahu, maka dalam bekerja pun kita harus benar-benar menjaga integritas, jika tidak tentu bisa tergelincir,” terang Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Silon Permudah Tahap Pencalonan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Pada prinsipnya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dibangun untuk memudahkan proses tahapan pencalonan, baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, maupun untuk para bakal pasangan calon yang hendak berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017.Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SiTaP) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (23/6).“Kewajiban pasangan calon untuk menggunakan silon bertujuan untuk memudahkan mereka pada proses pencalonan pilkada,” jelas Juri.Selama ini proses pencalonan seringkali terkendala oleh ketidaksiapan para bakal pasangan calon dalam mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi, tidak jarang pula para bakal pasangan calon memberikan syarat-syarat kelengkapan administrasi mepet dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, sehingga hal itu mempersulit KPU untuk memverifikasinya.“Silon 'memaksa' pasangan calon untuk menyiapkan data (berkas pencalonan) dari jauh-jauh hari,”tuturnya.  Selain itu aplikasi Silon yang disusun oleh KPU bertujuan untuk merekam tahapan pencalonan secara rapi dan menyeluruh. Dengan terdokumentasinya tahapan pencalonan ini, KPU berharap proses tahapan pencalonan ini dapat dijadikan bukti otentik atas dokumen-dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon selama tahapan pencalonan.“Selama ini, dokumen yang berkaitan dengan proses-proses tahapan pemilu kurang di dokumentasikan dengan baik, diharapkan dengan sistem informasi ini (Silon) mempunyai manfaat sebagai bukti otentik selama proses tahapan pencalonan,” terang Juri.Juri menambahkan, bukti otentik ini digunakan sebagai sumber data (data base) pencalonan yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk memantau jalannya proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayahnya masing-masing.Dari perspektif akademis, Silon diharapkan bisa menjadi sumber informasi sebagai bahan kajian untuk meneliti penyebaran dukungan di tiap-tiap wilayah, jumlah bakal pasangan calon yang berpartisipasi dalam pilkada, serta keterwakilan perempuan dalam peta politik dan demokrasi di Indonesia. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.