Berita Terkini

PKPU Akomodir Daerah Otsus

Jakarta,kpu.go.id- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2017 di tiga daerah Otonomi Khusus (Otsus) yakni Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat menjadi perhatian penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam membuat peraturan.Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membuka uji publik tentang pemutakhiran data pemilih dan pemilihan kepala daerah di daerah otsus, Selasa (7/6) di Ruang Sidang Utama KPU."Kami (KPU-red) berpandangan penting untuk memisahkan peraturan pemilihan di daerah khusus dan tidak mencampurkannya ke peraturan lainnya," ujar Husni.Di kesempatan yang sama, komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan bahwa pemisahan peraturan daerah khusus selain untuk mempermudah dalam pemahaman bagi stakeholder, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir sengketa pilkada yang nantinya akan muncul."Belajar dari pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya, kepastian hukum menjadi salah satu potensi diajukannya sengketa di daerah otsus," jelasnya.Lebih lanjut Ida menjelaskan, dalam regulasi ini terdapat perbedaan yang menonjol antara Aceh, Papua dan Papua Barat."Terdapat perbedaan dalam regulasi di Aceh, Papua dan Papua Barat, di Aceh pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota regulasi yang mengatur sama, sedangkan di Papua dan Papua Barat regulasi ini hanya mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," tutupnya.Pelaksanaan uji publik ini merupakan kali ketiga, setelah sebelumnya KPU juga telah melaksanakan uji publik terhadap lima Peraturan KPU (PKPU).(ajg/red.FOTO KPU/dosen/Humas)

Biro Logistik Setjen KPU “Siap Terbuka Berwibawa dan Luar Biasa”

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan informasi dan data terkait logistik pemilihan kepada publik, Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) memantabkan fungsinya dalam mengelola informasi dan data, salah satunya dengan mengundang narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO), DR. Hasyim Gautama. Kegiatan rapat koordinasi, yang digelar Jumat (3/6) di Ruang Rapat lantai 1, Gedung KPU RI, dipimpin oleh Wakil Kepala Biro Logistik, Susilo Hadi, mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait penyediaan, dimana penekanannya adalah terkait dengan informasi yang menjadi salah satu topik pembahasan.Hasyim Gautama memberikan pemahaman kepada Biro Logistik mengenai tata kelola informasi terkait urgensi dan standar mutunya. Informasi dan data logistik pemilihan menjadi isu yang sangat strategis bagi pengguna informasi dan data karena untuk kepentingan keilmuan atau penelitian.Untuk melakukan fungsi koordinasi yang baik, Biro Logistik dalam rapat tersebut juga menghadirkan biro-biro terkait dan inspektorat agar memiliki pemahaman yang sama jika diperlukan kerjasama lintas biro dan inspektorat.Informasi dan data yang disampaikan ke publik, lebih dibedakan kepada pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila informasi dan data yang diminta tidak diatur dalam ketentuan tersebut maka mengacu kepada perundangan yang berlaku lainnya misalnya kewenangan Bawaslu, alat penegak hukum (APH), dan lainnya yang diatur oleh peraturan instansi masing-masing.Melalui semangat keterbukaan informasi ini, Biro Logistik berupaya untuk memberikan pemaparan yang tepat dan rinci bagaimana informasi logistik pemilihan perlu disampaikan kepada publik agar memberikan manfaat.Mekanisme penyampaian informasi dan data menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk dapat memberikan manfaat kepada publik karena hal tersebut akan menjadi salah satu kunci sukses amanah pelaksanaan keterbukaan informasi. (dion)

Diskusi Perdana Mahasiswa Di ‘Rumah Demokrasi’ Bandar Lampung

Bandar Lampung, kpu.go.id – Gelaran perdana diskusi dengan Mahasiswa Unila, UIN, UML dan Universitas Dharmajaya diselenggarakan selama dua jam setelah peresmian rumah pintar pemilu Kota Bandar Lampung. Antusias mahasiswa terlihat sangat tinggi, walaupun diskusi ini dilaksanakan dengan lesehan, hal itu menambah suasana keakraban forum tersebut, Kamis (2/6).Diskusi yang dipandu oleh Handy Mulyaningsih, Anggota KPU Provinsi Lampung dan narasumber Ferry Kurnia Rizkyansyah Anggota KPU RI dengan tema “anak muda cerdas memilih”.Dalam diskusi, Ferry mengupas hal-hal terkait pemilih pemula, pentingnya ber demokrasi, siapa yang dipilih dalam pemilu, tahapan pemilu, penyelenggara pemilu, struktur organisasi KPU, partisipasi pemilih serta pentingnya pemilu yang berkualitas.Ferry menjelaskan, pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang sekurang-kurangnya memiliki tiga unsur, satu adanya ruang ekspresi hak-hak dasar dan kedaulatan rakyat; dua warga negara bisa berkontribusi dalam pembuatan kebijakan sehingga kepentingannya bisa dipertimbangkan secara setara dalam pembuatan kebijakan; dan yang ketiga terbentuknya wakil-wakil rakyat dan pemerintahan yang akuntabel dan legitimate/sah secara hukum.Menyinggung masalah partisipasi pemilih, menurut Ferry sangat diperlukan dan perlu didorong agar terus meningkat dari waktu ke waktu. Sedangkan untuk mencapai partisipasi yang baik diperlukan unsur-unsur partisipasi pemilih, diantaranya penyertaan pikiran dan perasaan, motivasi untuk berkontribusi dan rasa tanggung jawab bersama.Diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang sangat meriah dan antusias dari semua peserta, dari peserta banyak yang ingin bertanya dan mengeluarkan unek-unek serta kegalauan mereka dalam berdemokrasi. (asrohanan/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Rumah Demokrasi, Wadah Pendidikan Kepemiluan

Bandar Lampung, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Bandar Lampung yang dinamai “Rumah Demokrasi” di Kantor KPU Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Kamis (2/6).Kegiatan yang digelar KPU Kota Bandar Lampung ini dimeriahkan dengan nuasa adat Lampung, dimana anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkyansyah dan Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri mengenakan pakaian adat Lampung.Peresmian Rumah Demokrasi ini juga diisi dengan pantun berbahasa Lampung oleh jajaran sekretariat KPU Kota Bandar Lampung.Sekertaris KPU Kota Bandar Lampung, Jainuddin, mengawali sambutan dengan menjelaskan Rumah Demokrasi sebagai pusat pendidikan pemilih dan saran informasi bagi masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, dan partai politik. “Kami juga sengaja dalam implementasi Rumah Demokrasi diterapkan alkulturasi untuk membangun kearifan lokal dan kekinian. Maka dari itu kita berikan unsur adat budaya Lampung," ucapnya.Acara tersebut dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar. Ia bangga dengan KPU Bandar Lampung yang mampu merealisasikan Rumah Demokrasi. Menurutnya Rumah Demokrasi dapat menjadi wadah untuk mendapatkan informasi mengenai kepemiluan.“Kami merasa bangga dengan KPU Kota (Bandar Lampung). Harapan kami dari tahun ke tahun harus ada perbaikan lagi yang luar biasa," katanya saat peresmian Rumah Demokrasi.Yusuf juga berharap KPU Bandar Lampung tetap independen dan profesional dalam menyelengarakan kegiatan kepemiluan agar fungsi demokrasi bisa ditegakan. “Selain KPU ada juga parpol dan masyarakat yang menjalankan tugas dan fungsinya untuk berkontribusi menyukseskan pemilu. Mudah mudah ke depan Rumah Demokrasi bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peresmian Rumah Demokrasi tersebut. Lebih lanjut ia berharap keberadaan fasilitas tersebut bisa menjadi jembatan antara KPU dengan publik untuk penyebarluasan informasi kepemiluan.“Di sini rumah demokrasi, tapi intinya bagaimana KPU sebagai penyelenggara mampu menjembatani aktivitas yang dilakukan terkait kepemiliuan dengan masyarakat secara umum. Bagaimana pemilih bisa menyalurkan hak dan kewajibannya secara lebih baik. Kita berharap pemilih khususnya di Kota Bandar Lampung dan di Provinsi Lampung betul-betul menjadi pemilih yang cerdas” kata Ferry.Dalam peresmian rumah demokrasi atau rumah pintar pemilu dihadiri pula oleh Perwakilan Partai Politik di Kota Bandar Lampung, Muspida, Dinas Instansi, anggota KPU Kab/Kota seluruh Lampung serta para mahasiswa dari perguruan tinggi di Lampung. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

FGD Nasional Evaluasi Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 , Kamis (2/6) di Hotel Borobudur Jakarta dengan menghadirkan perwakilan 12 partai politik peserta pemilu, Bawaslu, para pakar dan pegiat Pemilu.Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan walaupun evaluasi ini baru dilaksanakan enam bulan setelah pelaksanaan pilkada serentak 2015,  namun ia  berharap acara kali ini dapat dijadikan forum untuk mengumpulkan hasil evaluasi yang telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, terutama  partai politik, NGO (Non Government Organization) dan kementerian/lembaga terkait lainnya.Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay yang memberikan evaluasi terkait tahapan pencalonan memaparkan  5 permasalahan utama dalam proses pencalonan pilkada tahun 2015 lalu. Kesimpulan tersebut didapat dari hasil pelaksanaan FGD Februari lalu ditambah dengan analisa dari laporan FGD evaluasi yang dilaksanakan di 210 daerah penyelenggara pilkada serta hasil dari kuisioer yang disebar di 203 KPUD.Kelima permasalahan pencalonan tersebut adalah pencalonan yang dilakukan oleh mantan narapidana yang bebas bersyarat / menjalani masa percobaan, penundaan tahapan pendaftaran calon, Surat Keputusan pemberhentian dari instansi bagi calon yang berstatus anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, TNI/Polri ataupun BUMN/BUMD, partai politik dengan kepengurusan ganda serta standariasi pemeriksaan kesehatan.Terhadap permasalahan calon yang berstatus narapidana dengan bebas bersyarat/menjalani masa percobaan, rekomendasi yang perlu dilakukan KPU adalah melakukan revisi terhadap Peraturan KPU dengan mengatur antara lain bagi calon dengan status terpidana dengan bebas bersyarat/dalam masa percobaan dinyatakan tidak memenuhi syarat; bagi calon terpidana yang bebas murni perlu melengkapi surat keterangan telah menjalani hukuman pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); mantan narapidana dengan bebas bersyarat perlu melengkapi dengan surat keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas).Terkait permasalahan penundaan tahapan pendaftaran calon yang disebabkan calon yang mendaftar kurang dari dua pasangan calon, rekomendasi yang dikeluarkan ialah menurunkan syarat pencalonan bagi calon dari partai politik ataupun perseorangan. Untuk calon perseorangan, basis jumlah minimal dukungan yang perlu dikumpulkan ialah berasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu sebelumnya, bukan dari jumlah penduduk (berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2015) dan menurunkan presentasi dukungan untuk calon dari partai politik menjadi 15% kursi DPRD atau 20% suara sah Parpol.Untuk permasalahan Surat Keputusan Pemberhentian yang perlu dilengkapi oleh calon terdapat dua alternatif rekomendasi yang mengemuka, pertama ialah meniadakan persyaratan surat keputusan atau kedua surat keputusan pemberhentian tidak menjadi syarat pencalonan tetapi menjadi syarat pelantikan calon terpilih.Dalam permasalahan konflik kepengurusan partai politik, KPU diminta untuk memedomani salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kemenkumham yang diperoleh sebelum masa pendaftaran calon.Sedangkan dalam hal standarisasi pemeriksaan kesehatan, KPU diminta menetapkan standar minimum pemeriksaan kesehatan atau meminta Ikatan Dokter Indonesia memberikan standar pemeriksaan kesehatan seperti yang dilakukan pada pemilihan presiden 2014 lalu (ftq/red FOTO KPU/rap/hupmas)

Populer

Belum ada data.