Berita Terkini

Di 6th OGP Summit KPU Sampaikan Suksesnya Pemilu 2019

Ottawa, kpu.go.id - Pemerintah Kanada menjadi tuan rumah kegiatan 6th Open Government Partnership yang dihadiri oleh delegasi Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dari 79 negara dengan lebih dari 2.000 peserta dari seluruh dunia. Kegiatan ini mengambil tema Inclusion, Participaton and Impact (inklusi, partisipasi dan dampak) yang diselenggarakan di Shaw Center, Ottawa, Kanada 28-31 Mei 2019. Dalam kegiatan ini, KPU mengutus 3 orang delegasi Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU Sumariyandono serta Kepala Sub Bagian Organisasi, Litbang dan Sistem Pemilu KPU Wahdi Hafizy. Arif Rahman Hakim sendiri berkesempatan menjadi narasumber pada sesi “Taking Advantage of Open Government: Fostering Political Participation, Innovation, Transparency, and Civic Participation” yang dikelola oleh Perludem pada tanggal 30 Mei 2019. Dalam forum tersebut, KPU menyampaikan inovasi yang telah dilakukan dalam mendukung Open Government Indonesia khususnya dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dalam presentasinya, Arif memulai dengan menyampaikan kerumitan pemilu di Indonesia dari sisi jumlah pemilih, jumlah badan penyelenggara, sistem pemilu dan distribusi logistik. Mengutip dari bbc.com, disampaikan bahwa pemilu di Indonesia adalah Pemilu paling rumit di dunia dan Pemilu dengan pemilih terbesar yang diselenggarakan dalam satu hari. Pada kesempatan itu juga diuraikan beragam sistem informasi yang digunakan dalam proses pemilu, seperti Sistem Informasi Verifikasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Daerah Pemiihan (Sidapil), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Proses Lelang melalui LPSE dan Publikasi produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Khusus Situng dijelaskan secara detil prosesnyamulai dari pemindaian dan entry setiap dokumen yang dimulai dari formulir C1 di tingkat TPS sampai dengan formulir di tingkat nasional. Seluruh sistem informasi yang digunakan oleh KPU merupakan upaya dalam rangka membuat Pemilu di Indonesia lebih transparan, terbuka dan akuntabel. Juga disampaikan inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemilu. Setidaknya ada 5 hal yang ditekankan dalam upaya ini, pertama uji publik regulasi yang akan dikeluarkan, kedua, pelaksaaan debat calon presiden dan wakil presiden, ketiga, Rumah Pintar Pemilu, keempat, Call Center KPU dan kelima, Relawan Demokrasi.  Di akhir presentasi, Arif menyampaikan capaian dari upaya yang telah dilakukan yaitu meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang dibuktikan dengan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu Tahun 2019. Berkurangnyajumlah sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (M), dan meningkatnya keakuratan dalam pengambilan keputusan. Peserta yang hadir dalam sesi ini mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia dan berharap setiap negara yang berpartisipasi dalam OGP Summit dapat belajar dari Indonesia dalam proses penyelenggaraan pemilu. (wh/ed diR)

Penetapan Hasil Pemilu Dapat di Percaya Publik

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan dan menetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional pada Pemilu 2019, Selasa 21 Mei 2019. Pada prosesnya hasil penetapan suara untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini seiring sejalan dengan hasil penghitungan secara real count melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang proses pindai (scan) formulir C1 telah mencapai 96,42%. Hal tersebut terungkap pada diskusi yang digagas Kawal Pemilu Jaga Suara 2019 (KPJS), Rabu (29/5/2019). Hasil tabulasi suara melalui kawalpemilu.org terhadap 777.332 TPS (95.10%) mendapati angka yang sama dengan rekapitulasi manual KPU serta Situng. “Ini menunjukkan penetapan hasil oleh KPU dapat dipercaya. Kita tidak perlu ragu dengan yang telah ditetapkan KPU karena sudah menunjukkan kemurnian suara rakyat,” ujar Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay. Hadar memastikan bahwa proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPJS ini independen dan melibatkan relawan yang berada di puluhan ribu TPS, yang mengamati proses penghitungan suara sebelum mengambil foto C1 baik plano maupun Salinan. Sementara itu Anggota KPU RI Viryan mengapresiasi KPJS Netgrit yang telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi secara mandiri dan mempublikasikan hasil akhir kepada publik. Adanya kesamaan hasil antara rekap nasional, situng dan rekap milik KPJS menurut dia adalah bentuk akuntabilitas yang telah dilakukan setiap instansi. Viryan kembali menegaskan bahwa untuk Situng, hanya dibuat sebagai alat bantu yang bersifat sementara, yang memberikan akses kepada seluruh pihak (baik peserta pemilu ataupun masyarakat umum) mengetahui hasilnya.  “Kami bersyukur semoga masih ada lagi lembaga - lembaga pemantau pemilu yang lain, juga melakukan hal yang sama sehingga akuntabilitas pemantau dapat disampaikan ke publik untuk melengkapi hasil akhir pemilu 2019,” tambah Viryan.(hupmas kpu ri JAP/foto: ieam/ed diR)  

MK Jadi Forum Tanggung Jawab KPU Kepada Bangsa

Jakarta, kpu.go.id – Sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) akan mulai berlangsung pada Juni 2019. Disaat hampir bersamaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan keanggotaan, disejumlah daerah, kab/kota maupun provinsi. Menyikapi situasi ini Ketua KPU RI Arief Budiman meminta kepada daerah dengan kepengurusan dan keanggotaan yang baru dilantik untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Mereka diminta untuk cepat beradaptasi, menyesuaikan diri untuk siap bersidang di MK, khususnya menyangkut berkas pendukung. “Walau bersidang di MK bukan soal menang kalah atau soal salah benar, tapi soal harga diri kita, soal akuntabilitas kita, soal tanggung jawab kita. Kalau kita kalah itu artinya anda bekerja dengan cara yang salah. Maka di MK itu forum untuk menunjukan tanggung jawab kita kepada bangsa dan negara,” ujar Arief saat saat melantik 50 anggota KPU kabupaten/kota di Maluku Utara 2019-2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Meski dilantik setelah rekapitulasi perolehan suara ditetapkan, anggota yang baru dilantik tetap dituntut bertanggung jawab atas gugatan yang diajukan. "Walaupun ada yang katakan pak itu warisan anggota yang lama, tidak siapapun yang ada di KPU dialah yang bertanggung jawab,” tutur Arief. Diluar itu, sebagaimana biasa Arief berpesan agar anggota yang baru dilantik dapat bekerja dengan memegang empat prinsip utama yakni transparan, berintegritas, solid dan profesional. Untuk diketahui 50 anggota KPU kab/kota di Maluku Utara yang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Nomor 997-1006/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 terdiri dari 10 Kab/Kota diantaranya Kabupaten Kelupauan Sula, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Alquran Sebagai Petunjuk Hidup

Jakarta, kpu.go.id – Alquran, mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi umat manusia. Terdiri dari 114 surat, 6.666 ayat serta 7.349 kata, Alquran mengatur tentang tata cara hidup manusia sejak lahir hingga wafat, tentang kehidupan didunia maupun diakhirat. Menurut Ustaz Mursyidin, penceramah pada peringatan Nuzulul Quran yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Masjid Nuruttaqwa, Senin (27/5/2019), fungsi utama Alquran adalah petunjuk bagi seluruh umat manusia, tidak sebatas untuk kaum muslim saja. Alquran juga merupakan pelengkap dari kitab-kitab terdahulu dan tidak ada keraguan didalamnya. “Jelas, apa yang kita cari ada didalam situ,” ujar Mursyidin. Dan untuk membiasakan diri, menjadikan Alquran sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari, Ustaz Mursyidin pun menyampaikan beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama mempercayai dengan sungguh-sungguh Alquran sebagai petunjuk.Kedua, membacanya dengan benar agar tidak disalahpahami isinya. Ketiga memahami tidak sebatas tafsir, tapi juga mentadaburinya (menghayati, memasukkan apa yang ada didalam Alquran kedalam diri kita). Dan yang terakhir mendakwahkannya atau mengamalkannya. Sementara itu Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim mengajak semua, khususnya pegawai dilingkungan KPU untuk selalu memegang prinsip-prinsip kehidupan yang diingatkan didalam Alquran. Prinsip dimaksud seperti kejujuran, tolong menolong, bersabar atau saling menasehati. “Dan ini juga sudah menjadi komitmen kami di KPU,” ucap Arif. Dan selaras dengan proses tahapan pemilu yang tengah berjalan, Arif pun mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggunghawab. Terutama dalam menghadapi proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam waktu kedepan akan segera disidangkan. “Dan itu bentuk pertanggungjawaban kita bahwa apa yang kita kerjakan sudah benar,”tambah Arif. Santuni Yatim Piatu Dikesempatan sebelumnya, Ketua Panitia Ramadan 1440 H Masjid Nuruttaqwa, Aminsyah mengatakan pada peringatan Nuzulul Quran 1440 H, seperti biasa juga ada prosesi pemberian santunan kepada anak yatim piatu dari keluarga besar KPU. Untuk tahun ini ada 15 anak yang mendapatkan santunan. “Santunan ini kriterianya sampai SMA dan jumlahnya 15 orang. Dan kami akan sampaikan kepada yang berhak,” tutur Aminsyah. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Belum Tetapkan Perolehan Kursi Calon

Jakarta, kpu.go.id – Beredar di media sosial (medsos) hasil hitung perolehan suara Pemilu 2019 yang dikonversi menjadi kursi untuk sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan  bahwa hingga saat ini baru menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu dan belum menetapkan perolehan kursi atau menetapkan calon-calon terpilih. Khusus untuk perolehan kursi baru dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas (apabila ada sengketa) dan penentuan calon-calon terpilih dilakukan setelahnya. “Kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pernyataan tertulisnya Selasa (21/5/2019). KPU pun menurut Hasyim telah mengingatkan jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk tidak membuat penghitungan, perkiraan atau kalkulasi apapun terkait penentuan perolehan kursi dan calon terpilih. “KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara (tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih),” lanjut Hasyim. Dan meminta KPU Provinsi untuk melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Baru Perolehan Suara, KPU Belum Tetapkan Calon Terpilih

Jakarta, kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu legislatif maupun presiden, Selasa (21/5/2019) dini hari. Penetapan yang dihadiri saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, saksi calon perseorangan DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta masyarakat pemerhati kepemiluan baru sebatas perolehan suara dan belum menetapkan calon terpilih. “SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara, belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya. Hasyim melanjutkan bahwa hasil pemilu sendiri terdiri dari tiga jenis yakni suara, kursi dan calon terpilih. Dan untuk yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara. “Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih. Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” lanjut Hasyim. Menurut Hasyim dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 mei 2019 pukul 01.46 WIB (24 mei 2019 pukul 01.46 WIB) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, maka KPU menurut dia akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. “Setelah mendapat konfirmasi dari MK tersebut, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU,” tutur dia. Namun apabila dalam perkembangannya terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka pihaknya akan terlebih dahulu mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Yang akhir persidangan nanti akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht). “Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU,” tambah Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto: dok/ed diR)

Populer

Belum ada data.