Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta persetujuan DPR terkait penambahan Pagu Indikatif 2020 sebesar Rp1.201.388.105.000 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, Rabu (19/6/2019). Pagu Indikatif 2020 KPU RI sendiri sebesar Rp1.9992.861.596.000 yang akan digunakan untuk belanja dan kegiatan meliputi belanja operasional pegawai, belanja operasional kantor serta belanja non operasional. “Belanja Non operasional sebagian besar kami gunakan untuk dukungan kegiatan Pilkada Serentak 2020 di 270 satker,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arif Rahman Hakim yang hadir didampingi para pejabat dilingkungan KPU RI. Arif dalam kesempatan itu juga meminta persetujuan DPR agar pihaknya dapat merelokasi efisiensi anggaran hasil optimalisasi anggaran 2019 yang akan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana Kantor KPU (pusat dan daerah) yang nilainya sebesar Rp310 Miliar. “Karena ini masih moratorium kami berencana membangun kantor KPU di provinsi, kab/kota,” lanjut Arif. Permintaan persetujuan penambahan anggaran juga disampaikan dua penyelenggara pemilu lainnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan besaran penambahan anggaran Bawaslu untuk 2020 sebesar Rp497.099.425.000 dari Pagu Indikatif 2020 sebesar Rp2.844.862.603.000. Sementara DKPP yang mulai Agustus nanti kesekretariatannya berpindahtangan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp10.720.000.000. Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron memahami permintaan penambahan anggaran yang diajukan persetujuannya oleh para penyelenggara pemilu. Apalagi di 2020 nanti, baik KPU, Bawaslu dan DKPP akan disibukkan dengan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2020. “Saya kira KPU termasuk yang dianggarkan sebesar itu, tapi melihat urgensinya ini bisa dimaklumi kekurangan itu,” tutur Herman. Herman menjelaskan bahwa usai disampaikan dalam RDP dan diketok, maka pengajuan penambahan anggaran ini akan dibawa oleh Komisi II DPR ke Badan Anggaran (Banggar) untuk kemudian ditindaklanjuti. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)