Berita Terkini

Perlu Mekanisme Koreksi Apabila Panwas Keliru Mengeluarkan Rekomendasi

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad perlu mengatakan dibuat pengadilan singkat di Bawaslu RI yang menghasilkan putusan Bawaslu terkait adanya indikasi gangguan terhadap tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan Muhammad dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2015, Selasa (15/2) di Jakarta.Usulan tersebut disampaikan terkait adanya beberapa rekomendasi dari Panwaslu dibeberapa daerah yang tidak mengikuti arahan dari Bawaslu RI. “Ada beberapa rekomendasi panwas yang  tanda petik kita intervensi untuk kita luruskan,” jelas Muhammad.“Kalau panwas keliru mengeluarkan rekomendasi, harusnya bisa dikoreksi,” lanjut Muhammad.FGD yang digelar setelah launching penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Tahun 2017, ini melibatkan beberapa pakar dan ahli dibidang hukum dan kepemiluan yaitu Prof. Ramlan Surbakti, Ph. D (Guru Besar Universitas Airlangga), Prof. Muhammad, M.Si (Ketua Bawslu RI), Prof. Topo Santoso, SH., M.H., Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA (Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).Selain sejumlah pakar tersebut, diskusi ini juga diperkaya dengan menghadirkan beberapa stakeholder kepemiluan lainnya, antara lain Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat), ICW (Indonesian Coruption Watch)  dan staf Ahli Komisi II DPR RI.Donal Fariz, peserta diskusi dari ICW menyoroti tentang adanya  dana kampanye dalam penyelenggaraan pilkada. Donal mengataan perlu ada mekanisme agar partai politik melaporkan semua dana yang real dikeluarkan untuk kampanye pilkada.Terkait dengan potensi praktek politik uang, Donal mengatakan bahwa pengaturan pemberian sanksi bukan hanya sebatas terhadap pihak yang telah melakukan transaski politik uang. Perlu ada aturan yang memberikan sanksi terhada pihak yang memberikan janji sebelum adanya Mahar politik, sehingga pihak yang berjanji melakukan politik uang tetap dapat dijerat pidana. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ramlan: Penyelesaian Sengketa Pemilu Harus Tepat Waktu

Jakarta, kpu.go.id – Ramlan Surbakti, Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga mengatakan perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa pilkada yang tepat waktu. Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, Senin (15/2) di Jakarta.Ramlan mengutarakan pernyataan tersebut berdasarkan parameter kesuksesan penyelenggaraan pemilu, yang salah satunya menyebutkan adanya proses penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.Hal itu mengacu pada adanya beberapa peristiwa hukum pada Pilkada 2015 yang berlarut sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada di lima daerah.Selain membahas tentang proses penyelesaian sengketa pilkada, Ramlan juga menyoroti tingkat invalid vote (suara tidak sah). Dia mengatakan anggota KPPS 3 perlu punya tugas tambahan dalam proses penghitungan suara, yaitu menghitung dan mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya invalid vote.Hasil dari identifikasi itu dapat menjadi dasar dalam melakukan penelitian untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengurangi angka invalid vote.Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam kesempatan yang sama menyoroti tentang pengaturan sanksi bagi partai politik terkait praktek “mahar” politik atau tindak pidana politik uang.Titi berpandangan partai politik dapat langsung diberi sanksi apabila terdapat alat bukti yang terang benderang dan tidak dapat dibantah, yang menunjukan adanya praktek permintaan mahar politik ataupun praktek politik uang lainnya tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.Selain sanksi pembatalan pasangan calon, Titi menyebutkan perlu adanya sanksi tambahan bagi partai politik atau pasangan calon yang terbukti melakukan tindakan politik uang. Sanksi tersebut adalah tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri pada penyelenggaraan pemilu  selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.Usulan sanksi tegas tersebut, dimaksudkan Titi agar partai politik ikut bertanggung jawab dalam proses rekrutmen dan pendidikan politik. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Tetapkan Hari Rabu 15 Februari 2017 Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghimpun informasi dari internal dan eksternal, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pilkada.Sebagaimana pilihan tanggal pilkada di Indonesia, selain cenderung angka kecil, namun juga harus menghindari kemungkinan dimanfaatkan untuk keuntungan nomor urut pasangan calon. Pada akhirnya keputusan mengerucut pada dua alternatif, yaitu tanggal 8 dan 15 Februari 2017. Sementara menyangkut pelaksanaan pada hari Rabu, KPU merasa itu hari yang efektif untuk pelaksanaan pemungutan suara.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat konferensi pers launching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta.Husni juga menyampaikan bahwa KPU telah meluncurkan hari dan tanggal tersebut secara tertutup kepada internal, agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memberi masukan. Mereka menyampaikan bahwa tanggal 8 Februari 2017 itu terlalu dekat dengan hari perayaan keagamaan pada tanggal 5 Februari 2017, sehingga dikhawatirkan menjadi kurang efektif apabila dilaksanakan tanggal 8 Februari 2017."Untuk itu, KPU memutuskan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017," papar Husni yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI.Total daerah yang akan menyelenggarakan pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.Tujuh provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu, Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barar, dan Papua Barat. Khusus untuk Provinsi Aceh, selain menggelar pilkada di provinsi, juga akan menyelenggarakan pilkada di 20 kabupaten/kota, dan hal ini penyelenggaraan terbanyak di 2017 dalam satu provinsi."KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh indonesia, dan hari ini kami melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada 2015. Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU pilkada," ujar Husni.Husni juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.Kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut. Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman pilkada 2017. (arf/red. )

Tahun 2016, KPU Buka Beasiswa S2 Untuk 125 PNS

Jakarta, kpu.go.id – Awal Tahun 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka kesempatan bagi 125 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan beasiswa pendidikan Strata 2 Tata Kelola Pemilu. Program tersebut secara resmi akan dibuka pada awal bulan Maret 2016, Kamis (11/2).Mempersiapkan hal tersebut, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU melakukan koordinasi dengan 10 (sepuluh) Universitas Negeri Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu. Kesepuluh  Universitas itu antara lain Universitas Andalas, Univeritas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Gadjahmada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, serta Universitas Cenderawasih.Rapat tersebut dilakukan KPU untuk menyelaraskan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi beasiswa, penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa, optimalisasi peran dan fungsi perwakilan universitas, serta keperluan administrasi bagi calon mahasiswa.“Kami akan melakukan adjustment dengan jadwal yang ada di perguruan tinggi, sehingga jadwal yang kami susun bisa sinkron,” kata Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto saat membuka rapat di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.Menurut Lucky, jadwal dan kebutuhan administrasi bagi calon mahasiswa tersebut perlu disepakati bersama, Sehingga saat KPU mengumumkan program beasiswa itu, jadwal dan tahapannya sudah final.“Jadi nanti saat kami mengumumkan beasiswa ini, kita sudah memiliki jadwal yang pasti. Sehingga nanti calon mahasiswa tidak merasa dirugikan. Misalnya tahapan wawancara yang tidak semua perguruan tinggi tidak menempuh tahap itu,” tutur dia.Mengenai kurikulum, KPU dan Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu telah menyusun 4 (empat) klaster kurikulum. Keempat klaster tersebut terdiri dari:Klaster 1: Sistem dan Regulasi PemiluRegulasi Pemilu di Indonesia.Perbandingan Sistem Pemilu.Klaster 2: Electoral Management BoardOrganisasi dan Birokrasi Pemilu.Etika dan Moral Politik Electoral.Klaster 3: Electoral ProcessAssesment Kualitas Pemilu.IT dalam Pemilu.Keuangan Pemilu.Manajemen Logistik Pemilu.Electoral Malpractice.Klaster 4: Electoral Dispute and ResolutionPencegahan dan Penanganan Konflik.Sistem Peradilan Pemilu.(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Komponen TPS Lengkap, Pilkada Simalungun Berjalan Baik

Simalungun, kpu.go.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan Kabupaten Simalungun berjalan baik, dengan fasilitas dan komponen di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lengkap disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.Hal itu diungkapkan oleh ketua KPU, Husni Kamil Manik, di sela-sela monitoring pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Simalungun, Rabu (10/2)."Sampai sekarang dari yang telah kita lihat, pelaksanaan berjalan dengan baik, dapat dilihat dari properti yang disediakan di TPS, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), akses pemilih yang cukup terjangkau, serta kelengkapan komponen seperti Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan saksi yang ada hampir di tiap TPS yang dikunjungi," terang Husni saat di tanya oleh wartawan di sela kunjungannya.Husni berharap dengan adanya akses informasi yang cukup, masyarakat dapat mengunakan hak pilihnya dengan baik.Dalam hal tingkat partisipasi masyarakat, dari beberapa TPS di 3 Kecamatan yang dikunjungi menunjukan tren partisipasi yang positif. Di TPS 15 Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, angka partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 70 persen.Kabupaten Simalungun sendiri merupakan satu dari lima daerah yang melaksanakan Pilkada susulan. Pelaksanaan pilkada dilakukan setelah keluarnya putusan Kasasi Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016 yang dikeluarkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung (MA), Rabu, 20 Januari 2016 lalu.Terdiri dari 31 kecamatan dengan jumlah DPT sebanyak, 668.355 warga Simalungun akan memilih salah satu pasangan dari lima pasangan calon pemimpin untuk lima tahun kedepan. (dam/ftq/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Ketua KPU Malut Serahkan Keputusan PHP Halsel Kepada MK

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2015 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan laporan KPU, Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) serta keterangan Kepolisian Resort (Polres) Ternate mengenai proses penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan, Rabu (10/2).Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadoyo mengatakan bahwa KPU Malut telah melaksanakan keputusan MK untuk melakukan penghitungan suara ulang. Mengenai hasil Ia menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim MK.“Kami telah menyampaikan semua yang dibutuhkan dalam persidangan, nanti kami serahkan kepada mahkamah untuk memutuskan hasilnya,” kata dia usai sidang.Ia mengaku proses penghitungan suara ulang Pilbup Halsel Kecamatan Bacan terdapat penyimpangan, karenanya ia telah menon-aktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halsel.“Kita (KPU) mengakui bahwa memang ada penyimpangan, makanya kita non-aktifkan anggota KPU Halmahera Selatan, lima-limanya sudah kita non aktifkan,” tandasnya.Untuk mengantisipasi keputusan MK terkait PHP Kada Halsel, Syahrani berharap proses persidangan etik yang sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas lima anggota KPU Halsel dapat segera tuntas, sehingga jika nanti amar putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, KPU Halsel sudah siap melaksanakan putusan itu.“Kita berharap kalau ada putusan DKPP bisa cepat, kalau bisa di rehab ya anggota KPU lama yang menyelenggarakan. Tapi kalau harus diberhentikan, kita ganti yang baru, penyelenggaraannya berdasarkan supervisi KPU Provinsi Maluku Utara,” tambah Syahrani. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.