Berita Terkini

MK Dengarkan Keterangan Ahli dan Saksi untuk 5 Perkara

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait. Pada senin (1/2), Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi untuk lima perkara yaitu perkara Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Muna yang dibagi di tiga panel hakim yang berbeda.Baik pihak pemohon dan maupun termohon diberi kesempatan untuk menghadirkan masing-masing lima saksi untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan.Terhadap semua keterangan yang diberikan oleh para saksi dan pendapat yang diajukan oleh ahli, Ida Budhiati, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa KPU tidak berhak untuk memberikan penilaian.“Itu keterangan yang disampaikan dalam persidangan, MK yang punya wewenang untuk menilai” Ujar Ida usai mendengar pendapat ahli dan keterangan saksi dari Pihak Pemohon Kabupaten Membramo Raya.Sidang lanjutan untuk lima perkara yang disidangkan hari ini, akan digelar dalam hari-hari yang berbeda. Perkara Kabupaten Teluk Bintuni akan dilanjutkan Selasa, (2/2) Pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sementara untuk sidang perkara di Kabupaten Muna dan Kabupaten Bangka Barat akan dilanjut pada Rabu (3/2). Perkara Kabupaten Muna masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta Bangka Barat akan memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon, termohon dan pihak terkait. Untuk Perkara Kabupaten Membramo Raya, sidang lanjutan akan digelar Kamis (4/2) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kepolisian Provinsi Papua dan Panwaslu Kabupaten Membramo Raya, pihak termohon juga diminta membawa Form C1 dan C1 plano khusus untuk Distrik Ruvair. PHP Kada Kabupaten FakfakPilkada Kabupaten Fakfak,telah mendapat pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pilkada ke MK, Perkara dengan Nomor 148/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh Inya Bay, SE MM dan Drs. Said Hindom, M.Si. Pemohon yang mengajukan permohonan tersebut bukanlah pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Fakfak.Sidang untuk perkara Nommor 148/PHP.BUP-XIV/2016 ini akan mulai disidangkan Selasa, (2/2) di Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi. Pada Hari yang sama akan digelar pula sidang pertama mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Solok Selatan dan Kep. Sula. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Beri Fasilitas Pada Para Pihak Yang Mencari Keadilan

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menerangkan bahwa KPU membantu para pihak yang hendak mencari keadilan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Senin (1/2).Alih-alih membantu salah satu pihak dalam sengketa PHP, KPU justru berada ditengah dengan membuka pintu bagi siapa saja yang hendak mencari keadilan dengan cara memberi akses kepada pihak terkait mengenai dokumen hasil pemilihan, seperti formulir C7, atau formulir C1.“Jadi ini prinsip. Kami tidak membela pihak terkait yang kebetulan menang dalam proses itu (pilkada), dan kemudian melawan pihak pemohon. Tapi kami berada ditengah, dan kami akan sangat membantu sekali para pihak yang mencari keadilan baik pemohon maupun terkait," papar Husni.Hal tersebut dibuktikan KPU saat pihak pemohon dari Kabupaten Pekalongan yang meminta formulir C7 (Daftar Hadir Pemilih di TPS) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Pekalongan sebagai alat bukti persidangan.Kala itu, Husni menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pekalongan terbuka, dan memberi ruang bagi pihak pemohon untuk menggandakan formulir tersebut sejak 9 Desember silam.“Pemohon di Kabupaten Pekalongan meminta semua formulir C7 di seluruh TPS, ya kami berikan. Pemohonnya datang kesana, membawa mesin foto kopi, dan itu berminggu-minggu, sejak tanggal 9 Desember yang lalu,” terang Husni dalam ruang sidang utama Komisi II, kompleks parlemen, Senayan.Husni menolak bila KPU dinilai mendukung pihak-pihak yang menang dalam Pilkada tahun 2015. “Jadi kami sangat menolak jika dinyatakan kami berpihak kepada yang menang,” jelas Husni.KPU Bersikap TegasDalam kesempatan tersebut, Husni menjelaskan bahwa KPU akan memberhentikan sementara komisioner di daerah yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa menunggu putusan DKPP.“Kalau ada perilaku komisioner di daerah yang nggak bener, dan kami yakini mereka tidak benar, tanpa putusan DKPP pun kami memberhentikan sementara, karena kewenangan kami hanya sampai pemberhentian sementara,” tutur Husni.Perlakuan tersebut akan diberikan kepada siapapun baik komisioner ataupun sekretariat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang  selama penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015.“Halmahera Selatan kami berhentikan sementara. Manado, Ketuanya juga kami berhentikan sementara. Setelahnya baru diajukan ke DKPP untuk pembuktian. Jadi kami sangat tegas soal penyimpangan yang dilakukan oleh siapapun di daerah, tidak hanya komisioner, termasuk juga sekretariat. Misalnya di Kota Binjai, Sumatera Utara dimana ada sekretariat yang juga ditindak,” papar Husni. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Pelantikan Pejabat Struktural di Lingkungan KPU Wilayah DKI Jakarta

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim melantik sejumlah nama yang akan menduduki jabatan strukural di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Administratif di Lingkungan DKI Jakarta, Kamis (28/1).Terdapat tiga puluh dua nama yang dilantik dalam pelantikan yang disaksikan oleh pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU serta, komisioner, pejabat dan staf di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Administratif di Wilayah DKI ini.Arif mengatakan bahwa pelantikan ini adalah ujung dari proses seleksi yang cukup panjang. Proses seleksi tersebut memastikan bahwa nama-nama yang dilantik ialah orang-orang yang punya kompetensi sesuai jabatan yang akan diembannya.Arif juga menjelaskan bahwa momen pelantikan ini menjadi sangat strategis karena DKI Jakarta akan segera menghadapi hajatan besar yaitu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang tahapannya akan dimulai dalam beberapa bulan kedepan.Arif mengamanatkan para pejabat yang dilantik untuk turut serta dalam mencapai tujuan organisasi KPU, antara lain menghasilkan penilaian tata kelola keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta mendukung program-program reformasi birokrasi. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)Berikut nama-nama pejabat eselon III dan eselon IV yang dilantik: (klik di sini)

Hari Ketiga Rapat Implementasi Dana Hibah Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id - Hari ketiga Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015, Kamis (28/1) di Ruang Sidang Utama Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadirkan pembicara dari Direktotat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan anggaran dalam menyelesaikan tahapan Pilkada serentak 2015 yang akan berakhir pada triwulan awal tahun 2016 ini tetap tersedia dan tidak menemui kendala. Rapat gelombang kedua dihadiri sekretaris dan bendahara dari 137 satuan kerja di seluruh Indonesia. (TEKS/ftq/red. FOTO KPU/ftq/Hupmas)

Masyarakat Memilih Harus Dengan Kesadaran, Bukan Mobilisasi

Kapuas, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) adalah milik masyarakat, karena kedaulatan ditangan rakyat. Masyarakat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dengan kesadaran sendiri, bukan karena mobilisasi masa.Apabila masyarakat masih bertani diladang, biarkan mereka menyelesaikan taninya di pagi hari. Setelah pulang dari ladang itu, kita harapkan mereka bisa datang ke TPS menggunakan hak suaranya.Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Rabu (27/1) di Kabupaten Pulang Pisau.“Memilih itu harus ikhlas, jangan sampai ada yang merusak nilai pilkada. Salah satunya soal politik uang, itu bisa merubah yang awalnya ikhlas menjadi tidak ikhlas, karena ada pengaruh uang. Untuk itu kami berharap pihak keamanan bisa menindak apabila ada perilaku politik uang itu,” ujar Husni di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau.Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, H. Eddy Pratowo yang turut mendampingi Ketua KPU RI menyampaikan di Pulau Pisau ada dua kecamatan di pesisir, dan ada satu kecamatan yang rawan banjir. Pada pemilu sebelumnya, sempat dibuat TPS cadangan karena banjir, tetapi untuk pilgub ini yang dikhawatirkan tidak terjadi. Eddy juga mengapresiasi dukungan TNI dan Polda yang sangat baik, sehingga kondisi ini diharapkan tetap stabil, aman, dan lancar.Husni juga berkeliling meninjau langsung pemungutan suara ke TPS di Kabupaten Pulang Pisau. Seperti di TPS 04 Jabiren Raya dan TPS 03 Gohong Kahayan Hilir. Selepas dari Pulang Pisau, Husni juga memantau langsung penghitungan suara TPS di Kabupaten Kuala Kapuas. Seperti di TPS Mantaren, TPS 14 Selat Hilir, TPS 4 Barimba, dan TPS 04 Anjir Mambulai Barat.Saat melayani pertanyaan awak media Husni menjelaskan mengenai kerawanan yang dikhawatirkan, hal itu bukan ditentukan oleh jumlah pasangannya. Kerawanan bisa diminimalisir, asalkan semua bisa taat peraturan, apabila tidak taat peraturan, maka bisa muncullah kerawanan tersebut.“Namanya kompetisi pasti ada dinamika, belajar dari Pilkada serentak 9 Desember 2015, pelaksanaan nasional bisa sukses, apalagi hanya satu provinsi saja, pasti berjalan baik dan lancar. Untuk itu sedapat mungkin formulir C1 salinan bisa terkumpul tidak lebih dari 24 jam, kecuali daerah yang jangkauannya sulit, juga proses rekapitulasinya, sehingga masyarakat bisa cepat melihat hasilnya, ujar Husni.Pilgub Kalteng ini akan menjalani proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 29 Januari 2016 hingga 1 Februari 2016, dan di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 3 Februari 2016 – 5 Februari 2016. Selanjutnya, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada 5 Februari 2016 – 6 Februari 2016. (arf)

Provinsi Kalteng Gelar Pilkada Susulan

Palangkaraya, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya bisa terlaksana tanggal 27 Januari 2016. Pilkada tersebut seharusnya dilaksanakan serentak bersama daerah lainnya pada tanggal 9 Desember 2015. Namun pada akhirnya terpaksa tertunda karena menunggu putusan tetap dari pengadilan.Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini dapat dilaksanakan setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan kasasi terkait pencalonan pilkada Provinsi Kalteng yang diajukan ke MA. Putusan MA Nomor 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015 tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015. Akibat putusan MA ini, pilgub Kalteng hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu pasangan calon nomor urut 1 Sugianto dan Habib Said Ismail dan pasangan calon nomor urut 2 Willy M Yoseph dan Wahyudi K Anwar. Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU Provinsi Kalteng menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 27 Januari 2016 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 007/KPU Prov-020/Div.004/I/2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik berkesempatan meninjau langsung pelaksanaan pilkada Kalteng yang mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 1.958.377 pemilih yang tersebar di 6.294 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 14 Kabupaten/Kota.  Mulai dari TPS 15 Jekan raya, tampak Walikota Palangkaraya HM. Riban Satia turut menggunakan hak pilihnya. Kemudian di TPS 57 dan 59 Pahandut di Pelabuhan Rambang. Selanjutnya di TPS 08 Kalampangan, Sabangan, yang secara swadaya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan makanan dan minuman bagi pemilih yang datang ke TPS.Husni sempat berdialog dengan petugas KPPS dan memastikan tidak ada yang menghambat proses pemungutan suara di TPS, seperti ketersediaan surat suara, formulir, dan pemasangan DPT di papan pengumuman di TPS."Fenomena kota yang angka partisipasi hanya 50 persen itu kita harapkan tidak terjadi di Palangkaraya. Kalau pada pileg dan pilpres 2014 bisa 75 persen, saya yakin kita bisa di angka itu atau bertambah. Saya juga melihat masyarakat berswadaya dan memperlihatkan pilkada ini pestanya masyarakat," papar Husni kepada awak media saat meninjau pemungutan suara di TPS.Husni juga mengharapkan, siapapun yang tidak terpilih bisa menerima hasilnya. Tetapi KPU sebagai penyelenggara pilkada, siap dengan segala situasi, termasuk apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan forum di pengadilan itu bisa dijadikan forum pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara pilkada. (Arf)

Populer

Belum ada data.