Berita Terkini

Surat Edaran Nomor 1694/SJ/XII/2015 Perihal Penunjukan petugas admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Jakarta, kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan RUP agar diketahui oleh masyarakat umum. Sehubungan dengan hal itu disampaikan hal-hal berikut: klik di sini

Hadar Undang Masyarakat Foto C1 Plano

Jakarta, kpu.go.id – Ditengah adanya larangan penggunaan kamera masuk ke Bilik suara pada saat pencoblosan, Hadar Nafis Gumay, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Pemilu justru mengundang para pemilih untuk menggunakan kamera masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam Acara Diskusi Pers dengan tema Orientasi Pilkada Serentak, Selasa 1 Desember 2015 di Media Center KPU, Hadar menjelaskan bahwa larangan pengunaan kamera/hp berkamera berlaku pada saat pemberian suara di bilik suara, namun setelah selesai proses pemberian suara, Hadar mengundang semua pihak untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang termuat dalam C1 plano. “Tujuannya supaya ini (hasil pemilu di TPS) bisa disebarluaskan dan banyak pihak bisa melihat untuk membantu kami (KPU) mengontrolnya,” Ujar Hadar menerangkan. Dalam kesempatan yang sama Hadar juga menjelaskan bahwa surat suara yang dengan coblos tembus tetap dinyatakan sebagai suara yang sah. Coblos tembus yang mungkin terjadi apabila pada saat pemberian suara di bilik pemilih tidak membuka lipatan surat suara dengan sempurna dapat dikategorikan sah apabila coblosan yang dihasilkan simetris sesuai dengan lipatan surat suara yang ada. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Simulasi Tungsura Oleh KPU Kota Batam

Batam, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2015. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Batam, Agus Setyawan, Selasa (1/12). Acara tersebut dihadiri pula oleh Anggota KPU Kota Batam, Jerni Milyati Siregar, dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Batam. Acara itu sekaligus sebagai Bimbingan Teknis terakhir kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).Simulasi yang bertempat di TPS 09 Kecamatan Tanjung itu memperagakan beberapa skenario, diantaranya tentang pemilih yang datang ke TPS hanya membawa KTP, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin memilih, dan beberapa skenario lain yang mungkin akan terjadi pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang. Setelah pemungutan suara usai, acara dilanjutkan dengan simulasi penghitungan. Simulasi ini bertujuan untuk mengukur berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan di TPS bila pemilih berjumlah 800 orang. Dalam waktu 1 (Satu) jam, diperoleh total suara sah dan suara tidak sah simulasi sebanyak 300. Maka oleh KPU Kota Batam disimpulkan bahwa semestinya pada proses sebenarnya di tanggal 9 Desember 2015 nanti diharapkan tidak ada KPPS yang melaksanakan penghitungan hingga tengah malam. (yb/red. FOTO KPU/yb/Hupmas)

Temu Komunitas Disabilitas, KPU Pastikan Pilkada Tanpa Diskriminasi

Yogyakarta, kpu.go.id - Prinsip-prinsip pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang baik itu free and fair atau jujur dan adil, hal itu bisa terjadi apabila tidak ada yang didiskriminasikan. Oleh karena itu, pemilu akan disebut bermutu, apabila inklusif dan tidak ada diskriminasi, khususnya bagi penyandang disabilitas. Pada pemilu 2014 yang lalu, indeks demokrasi di Indonesia meningkat, dari sebelumnya 50-60 persen menjadi 75 persen, karena pemilu tersebut memfasilitasi penyandang disabilitas.Pemilih yang cerdas itu pemilih yang aktif dan partisipatif. Penyandang disabilitas bisa ikut berperan untuk mendorong kepentingan disabilitas pada saat pilkada. Misalnya kepada tim sukses pasangan calon, bisa disampaikan seperti apa fasilitasi yang bisa diberikan kepada penyandang diabilitas. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas dalam acara Temu Komunitas Pemilu, Minggu (29/11) di Balai Desa Sendang Tirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta. Kegiatan temu komunitas ini diikuti oleh para penyandang disabilitas dari Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul. Ketiga daerah tersebut yang akan turut menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2015."Pihak keluarga yang terdapat anggota keluarganya penyandang disabilitas juga tidak perlu malu, karena keluarga dan lingkungan itu seharusnya men-support. Pemilu dan pilkada adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas," tegas Sigit.Sementara itu, Direktur Lembaga Sasana Integrasi Advokasi Difable (SIGAB) Yogyakarta, Joni Yulianto, mengungkapkan bahwa menurut World Health Organization (WHO) jumlah penyandang disabilitas sebesar 15 persen. Angka tersebut cukup berpengaruh dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, sehingga partisipasi pemilih disabilitas menjadi penting. Harapan pemilih disabilitas itu bukan hanya sekedar menggunakan hak pilihnya saja, tetapi juga menjadi pemilih yang cerdas dan berkualitas.Direktur Lembaga Sasana Integrasi Advokasi Difable (SIGAB) Yogyakarta, Joni Yulianto (kanan)"Pemilih yang cerdas itu contohnya apabila diberi dua pilihan, yaitu kopi dan teh. Kita tentu akan berpikir dulu, kalau pagi agak ngantuk pasti pilih kopi, karena cocok dan bikin gak ngantuk. Tetapi apabila siang hari panas, pasti pilih es teh. Jadi memilih itu sesuai kriteria calonnya, bagaimana integritasnya, sehingga pemilih yang cerdas itu akan mengenali dulu calonnya," ujar Joni yang juga penyandang disabilitas tuna netra.Joni juga mengungkapkan bahwa komunitas disabilitas itu jarang didatangi oleh calon kepala daerah, hal ini berbeda dengan komunitas-komunitas lainnya. Untuk itu perlu usaha ekstra untuk mengenali dan mendapatkan informasi mengenai pilkada. Jadi, keberpihakan calon pemimpin terhadap masyarakat itu penting, kemudian tentukan pilihan, dan tidak terpengaruhi oleh politik uang.Sementara itu, Ketua KPU Provinsi D.I. Yogyakarta, Hamdan Kurniawan, mengharapkan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya bisa memperlakukan pemilih dengan baik dan aksesibel bagi penyandang disabilitas. Bahkan, nantinya dalam proses rekapitulasi terdapat jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak suaranya. Data ini menjadi penting bagi kebijakan ke depan, karena KPU tidak ingin ada diskriminasi dalam pemilu dan pilkada.Senada dengan Hamdan, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi, menyampaikan bahwa semua masyarakat pemilih mempunyai hak yang sama di TPS, termasuk bagi penyandang disabilitas. Khusus bagi mereka yang penyandang disabilitas, apabila ada kesulitan di bilik suara, bilik suara tersebut bisa dibawa turun dari meja, sehingga penyandang disabilitas bisa memilih dengan aman. "Meski hal tersebut tidak ada di buku panduan, tapi hal itu kearifan lokal disini, khususnya bagi penyandang tuna daksa, sehingga mereka bisa turut menggunakan hak pilihnya 9 desember 2015," kata Shidqi. (arf/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.