Berita Terkini

PSU Dapil Maluku Utara, Perolehan Kursi Caleg dan DPR Berubah

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan perubahan perolehan kursi atas calon anggota legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara. Perubahan itu terjadi akbat pemungutan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti, rekapitulasinya hari ini terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih. Koreksi menjadi, perolehan kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 Pasca Putusan Akhir MK di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/9). Ketiga caleg terpilih berdasarkan PSU itu adalah Irene Yusiana Roba Putri, S.Sos (PDI Perjangan), DR. Saiful Bahri Ruray, SH, Msi (Partai Golkar), Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si. (Partai Nasdem). Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, Mei 2014 lalu, perolehan kursi di Dapil Maluku Utara menjadi milik Irene (PDI Perjuangan), Saiful (Partai Golkar), dan Mohammad Yamin Tawary (Partai Amanat Nasional). Pasca perubahan itu, KPU akan mengirim tiga nama tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sebagai anggota DPR. Dengan demikian, ketiga caleg terpilih itu dapat ikut dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang. Selain memerintahkan PSU di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang atas tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual untuk caleg DPD. Namun, atas putusan akhir MK itu, tidak ada koreksi perolehan kursi caleg dan parpol. Terdapat 914 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan. Jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (dey/red. FOTO KPU/DAM/Hupmas)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi dan perbaikan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR dan DPD beberapa daerah pemilihan (dapil), Minggu (28/09), di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU RI.  Rekapitulasi itu dilakukan pasca pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di beberapa wilayah berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Di samping itu, KPU juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memenuhi Ambang Batas dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014. Keputusan KPU 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tersebut yang menjadi objek sengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan. MK, dalam amar putusannya, memerintahkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. Berkaitan dengan perkara PHPU Pemilu anggota DPR, MK, dalam putusan selanya, memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di 15 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan rekapitualsi ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, untuk perkara PHPU Pemilu anggota DPD, MK dalam putusan selanya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual. Seluruh putusan sela tersebut telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU provinsi dan sampai saat ini telah mendapatkan putusan akhir. Putusan akhir yang terkait dengan Pemilu Anggota DPR dan DPD yakni: Daerah pemilihan DPR RI Sumatera Selatan 1 Nomor : 06-09-07/PHPU-DPR-DPRD/2014 daerah pemilihan Sumatera Selatan 1,Daerah Pemilihan DPR RI Maluku Utara terdapat 3 perkara PHPU yakni Nomor: 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/2014 , Nomor: 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, dan Nomor: 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/2014.Daerah Pemilihan Maluku untuk Pemilu Anggota DPD Nomor: 03-30/PHPU-DPD/2014. Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (red.)

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang."KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/ed. FOTO KPU/Hupmas)

Kebijakan Pilkada 2015, KPU Tunggu Penerbitan UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Jumat (26/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan kebijakan. KPU masih menunggu RUU tersebut resmi ditetapkan untuk menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 2015 mendatang."KPU belum menerbitkan kebijakan menyusul penetapan UU tadi malam," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.Dia mengatakan, pihaknya masih harus menunggu penerbitan UU Pilkada. Sebab, masih ada waktu 30 hari hingga presiden menandatangani UU tersebut.Ia mengaku belum mengetahui isi draft UU Pilkada. "Kami kan belum tahu apa isinya. Nanti setelah terbit baru kami komentar," kata dia.Pada 2015 mendatang, 246 daerah akan menyelenggarakan pilkada. 246 daerah tersebut terdiri dari 239 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan mengesahkan RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah. Salah satu poin krusial RUU itu adalah pemilihan gubernur dan bupati/walikota akan dikembalikan kepada DPRD. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat Edaran Nomor KPU 1570/KPU/IX/2014 perihal Penundaan Peresmian Calon Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan proses peresmian keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2014 dan dalam rangka menjaga integritas hasil pemilu tahun 2014 serta memperhatikan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-4729/01-55/09/2014 tanggal 16 September 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal Penundaan Peresmian Calon Terpilih.SE Nomor 1570/KPU/IX/2014 download di sini

45 Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Resmi Dilantik

Bangka Belitung, kpu.go.id- Rakyat Bangka Belitung resmi memiliki wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa jabatan 2014-2019. Sebanyak 45 Anggota DPRD terpilih hasil Pemilihan Legislatif 9 April 2014, diambil sumpah/janjinya di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rabu (24/9). Pengambilan sumpah/janji ini merupakan salah satu bagian dari Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bangka Belitung, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ernawan Rebuin. Dalam sambutannya, Ernawan berpesan agar kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat menjadi semangat dalam melaksanakan tugas dan perjuangan. Selain itu, ia berharap, prestasi anggota DPRD periode 2009-2014 dapat terus dilanjutkan, untuk membangun dan menyejahterakan Provinsi Bangka Belitung. Pengambilan sumpah/janji, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung Aljaman Sutopo, berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.19-3699/Tahun 2014 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Aljaman memperingatkan bahwa sumpah/janji yang diambil oleh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara Republik Indonesia. Dari 45 anggota DPRD yang dilantik tersebut, terdapat 28 anggota yang pertama kali dilantik. Mereka   berasal dari 11 partai politik yakni, Partai Nasdem, PKB, Hanura, yang masing-masing memperoleh dua kursi. Kemudian PDI Perjuangan dengan 10 kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Gerindra lima kursi, PPP enam kursi, Partai Demokrat dan PAN masing-masing tiga kursi serta PBB satu kursi. Setelah pengambilan sumpah/janji, selanjutnya Didit Sri Gusjaya dari PDI Perjungan, dipilih sebagai pimpinan sementara DPRD. Sebagai pimpinan sementara, Didit mempunyai tugas yang mendesak, diantaranya, penyusunan tata tertib, pembentukan fraksi-fraksi, alat kelengkapan DPRD, serta memfasilitasi terbentuknya pimpinan dewan definitif. Selain Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, turut hadir dalam pengambilan sumpah janji ini, Kapolda, Danrem, Muspida, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung serta tamu undangan lainnya. Melalui kesempatan ini, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Rustam Effendi, berharap, anggota DPRD yang baru dilantik dapat besinegri dengan pemerintah daerah. “Kami (pemerintah daerah) membuka ruang selebar-lebarnya untuk kritik yang dapat membangun untuk kemajuan Provinsi Bangka Belitung” ujar Rustam (ajg/tdy/red.)

Populer

Belum ada data.