Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Melalui surat edaran itu, KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) untuk melanjutkan tahapan pemilu. “Kan itu (penerbitan SE) hal yang normal. KPU di daerah sudah mempersiapkan itu jauh-jauh hari, sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar anggaran pilkada langsung itu tetap ada dalam 2015. Tinggal mereka lanjutkan saja pembicaraan itu. Jadi, benar KPU akan menerbitkan surat edaran baru untuk menjelaskan ke KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU usai rapat pleno, Selasa (7/10).Dia mengatakan, SE itu juga akan menjelaskan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota apa yang menjadi kebijakan KPU pasca penerbitan Perppu Pilkada oleh presiden beberapa waktu lalu.Untuk itu, lanjutnya, KPU juga akan melakukan pembahasan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, akademisi dan penggiat pemilu. Pembahasan, kata Husni, menyangkut hal-hal yang diatur dalam perppu seperti uji publik calon kepala daerah, kampanye yang difasilitasi penyelenggara pemilu dan pemungutan suara serentak. Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pilkada yang salah satunya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD setempat. Merespon UU tersebut, KPU meminta seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang sedianya menggelar pemilukad pada 2015 mendatang untuk menunda semua jadwal dan tahapan pilkada. Namun, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan pilkada di wilayah masing-masing.Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015. KPU menekankan, dalam pelaksanaan koordinasi tersebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dilarang menggunakan dana apa pun.Selanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang membatalkan UU tersebut. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)