Berita Terkini

Pengumuan Lulus Seleksi Administrasi CPNS Sekretariat KPU Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Dengan ini diumumkan hasil seleksi Administrasi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum tahun 2014 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD), sebagai berikut:Pengumuman Nomor: 1632/SJ/X/2014 Tentang Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2014 download di sini.Waktu dan Tempat Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2014 (sistem CAT) download di sini.

Tindaklanjuti Perppu Pilkada, KPU Terbitkan Edaran Lanjutkan Tahapan Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Melalui surat edaran itu, KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) untuk melanjutkan tahapan pemilu. “Kan itu (penerbitan SE) hal yang normal. KPU di daerah sudah mempersiapkan itu jauh-jauh hari, sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar anggaran pilkada langsung itu tetap ada dalam 2015. Tinggal mereka lanjutkan  saja pembicaraan itu. Jadi, benar KPU akan menerbitkan surat edaran baru untuk menjelaskan ke KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU usai rapat pleno, Selasa (7/10).Dia mengatakan, SE itu juga akan menjelaskan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota apa yang menjadi kebijakan KPU pasca penerbitan Perppu Pilkada oleh presiden beberapa waktu lalu.Untuk itu, lanjutnya, KPU juga akan melakukan pembahasan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, akademisi dan penggiat pemilu. Pembahasan, kata Husni, menyangkut hal-hal yang diatur dalam perppu seperti uji publik calon kepala daerah, kampanye yang difasilitasi penyelenggara pemilu dan pemungutan suara serentak. Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pilkada yang salah satunya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan  oleh DPRD setempat. Merespon UU tersebut, KPU meminta seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang sedianya menggelar pemilukad pada 2015 mendatang untuk menunda semua jadwal dan tahapan pilkada. Namun, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan pilkada di wilayah masing-masing.Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015. KPU menekankan, dalam pelaksanaan koordinasi tersebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dilarang menggunakan dana apa pun.Selanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang membatalkan UU tersebut. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Peringati Idul Adha 1435 H, KPU Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar acara pemotongan hewan kurban di halaman Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, (7/10). Panitia pemotongan hewan kurban melalui Majelis Ta’lim Masjid Nurut Taqwa menerima dua ekor sapi dan sembilan ekor kambing dari para donatur. Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim yang membuka acara pemotongan, mengucapkan rasa terima kasih kepada atas partisipasi para donatur. “Saya mengucapkan terimakasih atas partisipasi bapak ibu sekalian yang telah memberikan hewan kurban kepada panitia. Dengan keikhlasan ini semoga Allah SWT membalas dengan rizki yang berlipat,” ucap Arif. Ia berharap daging kurban yang terkumpul dapat berguna bagi saudara-saudara yang membutuhkan. “Semoga rizki yang terkumpul ini dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.” Daging kurban tersebut rencananya akan diberikan kepada warga, di sekitar kantor KPU, yang membutuhkan. Selain dihadiri oleh Sekjen KPU, acara tersebut dihadiri pula oleh  Ketua KPU, Husni Kamil Manik, beserta beberapa pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Mengucapkan Sumpah/Janji

Kendari, kpu.go.id- Selang sehari umat Muslim merayakan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1435 H yang ditetapkan Pemerintah RI jatuh pada Minggu (5/10), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (6/10), melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Jabatan Tahun  2014–2019. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Drs. H. Abdullah Silondee No.1 Kendari. Sebelum pengambilan Sumpah/Janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berjumlah 45 orang itu, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara H. Nasruan, SH membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 161.74–3758  tanggal 30 September 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2009-2014. Selanjutnya dibacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 161.74–3759 tanggal 30 September 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara masa jabatan 2014-2019. Sesuai  ketentuan pasal 295 ayat (1)  Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi. Pengucapan sumpah/janji 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi  Kendari H. Abdul Kadir, SH, MH.45 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut 13 diantaranya berstatus incumbent dan 32 orang lainnya adalah merupakan wajah baru.Mengenai komposisi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, masing-masing berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 9 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi.Usai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, selanjutnya  sekretaris dewan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 327 ayat 1 belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD provinsi. Kemudian pada ayat 2, pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.Maka untuk pimpinan sementara yang akan memimpin sidang pertama adalah peraih kursi terbesar, yakni H. Abdurrahman Saleh, SH.M.Si dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan wakil ketua sementara Wahyu Ade Pratama Imran, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar).Dengan demikian sidang paripurna anggota DPRD Provinsi yang lama Muh Endang SA,S.Sos, menyerahkan palu kepada pimpinan sementara anggota DPRD yang baru dilantik H. Abdurrahman Saleh, SH.M.Si, disaksikan 1000 undangan yang hadir diruang sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu di luar gedung sidang paripurna DPRD Provinsi, pihak pengamanan diturunkan sebanyak 600 sampai dengan 800, yang terdiri dari unsur pihak Kepolisian Daerah (Polda) bersama Polresta Kendari ditambah gabungan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Pamong Praja Sulawesi Tenggara. (dosen/ctra/her/red. FOTO KPU/dosen/HUPMAS)

Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014

Jakarta, kpu.go.id- Terkait Surat Menteri Keuangan RI Nomor SR-966/MK.02/2014 perihal persetujuan ijin prinsip pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, maka diberitahukan hal-hal sebagai berikut..Selengkapnya Surat Edaran KPU Nomor 1586/SJ/IX/2014  klik di sini

UU Pilkada Disahkan, KPU Minta KPU Daerah Tunda Tahapan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang sedianya menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 mendatang untuk menunda semua jadwal dan tahapan pilkada. Namun, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan pilkada di wilayah masing-masing. “Tadi pagi kami menyampaikan surat edaran kepada daerah-daerah yang harusnya menyelanggarakan Pilkada 2015, supaya menunggu sampai RUU Pilkada diundangkan dengan ditandatangani presiden atau sampai 30 hari setelah disahkan. Dalam rangka menunggu, koordinasilah di daerah,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015. Hadar menekankan, dalam pelaksanaan koordinasi tersebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dilarang menggunakan dana apa pun. “Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah untuk pilkada, agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut,” kata Hadar mengutip SE tersebut. Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada yang salah satunya mengatur pelaksanaan pilkada dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD. Di sisi lain, sebanyak tujuh provinsi dan 239 kabupaten/kota akan menyelenggarakan pilkada pada 2015 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Populer

Belum ada data.