Berita Terkini

KPU Masih Bahas Pelantikan 10 Caleg DPR Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas pelantikan sepuluh calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih pada 1 Oktober 2014 mendatang. Pembahasan itu masih dilakukan karena ada temuan dan masukan masyarakat bahwa 10 nama tersebut masih tersangkut kasus hukum atau persoalan internal partai pengusungnya. "Ada 10 nama yang masih dalam proses konfirmasi, apakah mereka memenuhi syarat untuk dilantik. Ada laporan dari masyarakat, ada juga yang temuan kami, sehingga KPU harus mendalami dan mengklarifikasi lagi," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/9).Arief mengatakan, masalah masing-masing caleg tersebut berbeda. Ada caleg yang berstatus tersangka kasus korupsi. Selain itu, ada caleg yang dipecat oleh partai politik pengusungnya.  Lalu caleg yang mengundurkan diri sehingga harus menunggu surat pernyataan penggantian dari partai. Khusus masalah hukum, lanjut Arief, KPU telah melakukan dialog dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU juga masih menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Caleg terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti berjumlah 692 orang. Terdiri dari 560 caleg DPR, dan 132 caleg DPD. Mengingat masih ada sepuluh nama caleg yang masih dibahas, KPU baru mengirimkan 682 nama yang dipastikan pelantikannya kepada Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, Setneg akan mengurus penerbitan Keputusan Presiden untuk pelantikan.Arief menuturkan, KPU memastikan paling lambat tanggal 27 September nasib sepuluh caleg terpilih tersebut sudah dipastikan status pelantikannya. "Yang penting tiga hari sebelum pelantikan sudah final semuanya. Tidak ada catatan lagi," ungkap Arief.Sebelumnya, beberapa caleg DPR terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum. Misalnya, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Selain itu, ada pula caleg terpilih yang sudah dipecat oleh parpol pengusungnya. Seperti Nusron Wahid dan Agus Kumiwang Kartasasmita dari Partai Golkar. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Gelar Bimtek Pengendalian Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id- Untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (15/9), menggelar bimbingan teknis (Bintek) Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, 15–17 September 2014.Hadir pada bimtek tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim, Inspektur Adiwijaya Bakti, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, serta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.Menurut Husni Kamil Manik dalam sambutannya, KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu berkewajiban bersikap netral dengan tidak memihak kepada partai politik tertentu atau peserta pemilu. “Perlakukan secara adil setiap peserta pemilu serta menolak segala sesuatu baik berbentuk uang, barang dan fasilitas lain. Serta menghindari intervensi pihak lain dengan tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta pemilu,” ungkapnya.Gratifikasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.“Untuk itulah perlu mengantisipasi atau meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan negara di lingkungan KPU, maka perlu pemahaman yang sama dalam Bimtek penyusunan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU ini,” papar Husni.Husni juga berharap, Bimtek ini dapat mewujudkan KPU sebagai lembaga negara yang transparan. “Demi terwujudnya Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Responsibilitas di lingkungan KPU,” pungkasnya. (ook/red. Foto KPU/ook/Hupmas)

KPU Siapkan Unit Anti-Gratifikasi

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan KPU (PKPU) tentang unit anti-gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Unit tersebut untuk mencegah dan menindaklanjuti upaya pemberian gratifikasi terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan KPU."Kami berkoordinasi dengan KPK untuk (membentuk) unit anti-gratifikais. Kalau ada kejadian gratifikasi di sini (lingkungan KPU), bisa langsung diselesaikan di sini, oleh unit itu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di ruangannya, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014).Ia mengatakan, KPU perlu membentuk unit anti-gratifikasi itu, mengingat beberapa kementerian/lembaga negara lain sudah memiliki unit yang sama. Adapun, pembentukan unit akan dilakukan setelah PKPU terkait disahkan.Arief menjelaskan, unit itu akan diisi oleh pegawai KPU. "Jadi bukan pos baru. Unit dibentuk dari orang-orang yang sudah ada," kata mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu.Mekanisme kerja unit itu, kata dia, berdasarkan laporan dari pihak yang menerima dugaan gratifikasi. Unit akan menindaklanjuti laporan. "Unit itu akan menilai apakah sebuah pemberian termasuk gratifikasi atau tidak. Kalau termasuk gratifikasi, akan ditindaklanjuti, baik si pemberi maupun penerima," kata Arief. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 perihal Laporan Hasil Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 perihal Laporan Hasil Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu 2014. Bersama surat ini disampaikan bahwa dengan berakhirnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, KPU sesuai tugas dan fungsi berwenang melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar segera melakukan evaluasi tingkat partisipasi masyarakat di daerah masing-masing dan menyerahkan laporan hasil evaluasi dan data tingkat partisipasi masyarakat paling lambat tanggal 30 September 2014 kepada Biro Teknis dan Hupmas, Sekretariat Jenderal KPU.Laporan hasil evaluasi dan data tingkat partisipasi masyarakat harus memuat informasi tingkat partisipasi masyarakat berdasarkan pemilih perempuan dan pemilih pemula sesuai Form Model C7, Model A.3, Model A.4, Model A.Khusus dan Model AT.Khusus (format terlampir).Surat Nomor 1539/KPU/IX/2014 dan lampiran, download di sini.

KPU Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Presiden & Wakil Presiden

Jakarta, kpu.go.id- Memerhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, KPU wajib memberitahukan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye paling lambat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah KPU menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik. KPU menerima hasil audit laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Kantor Akuntan Publik pada tanggal 4 September 2014 di  kantor KPU dan telah disampaikan kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye pada tanggal 10 September 2014. Dengan demikian, penyampaian hasil audit Dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon dan Tim Kampanye, serta publikasi melalui laman KPU ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. (dd)Laporan Hasil Audit Dana Kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Tim Kampanye Tahun 2014Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa klik di siniPasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla klik di sini

Pendaftaran CPNS KPU Diperpanjang Hingga 19 September

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 279 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat KPU memperoleh formasi sebanyak 250.KPU membuka penerimaan CPNS Sekretariat KPU secara online dari tanggal 29 Agustus 2014 s.d 12 September 2014. Namun demikian, mengingat jumlah pelamar belum memenuhi kuota formasi peserta seleksi, maka pendaftaran CPNS Sekretariat KPU diperpanjang hingga tanggal 19 September 2014. (dd)Selengkapnya Pengumuman Penerimaan CPNS KPU klik di siniSurat Perpanjangan Waktu Pendaftaran CPNS KPU klik di siniFormasi CPNS KPU klik di siniFormat Daftar Riwayat Hidup klik di siniFormat Surat Pernyataan klik di sini

Populer

Belum ada data.