Jakarta, kpu.go.id- Untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (15/9), menggelar bimbingan teknis (Bintek) Penyusunan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, 15–17 September 2014.Hadir pada bimtek tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim, Inspektur Adiwijaya Bakti, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, serta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.Menurut Husni Kamil Manik dalam sambutannya, KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu berkewajiban bersikap netral dengan tidak memihak kepada partai politik tertentu atau peserta pemilu. “Perlakukan secara adil setiap peserta pemilu serta menolak segala sesuatu baik berbentuk uang, barang dan fasilitas lain. Serta menghindari intervensi pihak lain dengan tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta pemilu,” ungkapnya.Gratifikasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.“Untuk itulah perlu mengantisipasi atau meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan negara di lingkungan KPU, maka perlu pemahaman yang sama dalam Bimtek penyusunan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU ini,” papar Husni.Husni juga berharap, Bimtek ini dapat mewujudkan KPU sebagai lembaga negara yang transparan. “Demi terwujudnya Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Responsibilitas di lingkungan KPU,” pungkasnya. (ook/red. Foto KPU/ook/Hupmas)