Berita Terkini

KPU D.I. Yogyakarta Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif

Yogyakarta, kpu.go.id- KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014, melalui Rapat Pleno Terbuka, Rabu (23/4). Bertempat di Pendapa Hotel Royal Ambarrukmo, Rapat Pleno dibuka Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, pukul 09.00 WIB. Hadir dalam pembukaan pleno rekapitulasi tersebut KPU Kabupaten/Kota se-DI Yogyakarta, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Jajaran Muspida, saksi parpol dan saksi calon anggota DPD.Total suara sah pemilih di DIY mencapai 2.059.462 suara dari 7 Daerah Pemilihan (Dapil) di 5 Kabupaten/Kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kabupaten Bantul. Provinsi DIY mendapat alokasi 8 kursi DPR RI. Jalannya rekapitulasi berlangsung dinamis, hujan interupsi sempat mewarnai proses penghitungan suara yang berakhir pukul 23.30, Rabu malam. Utamanya menyangkut perbedaan hasil Berita Acara atau C1 dengan kertas Plano dan sejumlah administrasi lainnya di wilayah Gunung Kidul dan Bantul. Kendati persoalan ini sudah dirampungkan di jenjang kabupaten/kota, para saksi tetap meminta keterangan dari KPU Provinsi. Merespon permintaan tersebut, KPU Provinsi akan melakukan sinkronisasi data sekaligus menjadi catatan penyempurnaan penyelenggaraan Pemilu Presiden mendatang.Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi DI Yogyakarta tinggal menyisakan rekap calon anggota DPD, yang diharapkan tuntas hari ini (red-24/4/2014). Jika tidak ada aral melintang, hasil rekapitulasi segera dikirimkan ke KPU RI, untuk penetapan kursi DPR dan DPD yang rencananya dilakukan pada 9 Mei mendatang. Sementara Penetapan kursi di DPRD Provinsi DI Yogyakarta menjadi kewenangan KPU Provinsi. (Wira/red. FOTO KPU/Wira/Hupmas)

KPU Gelar Rekap Penghitungan Suara Pemilu Luar Negeri 2014.

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2014 di Luar Negeri, Rabu (23/4). Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, didampingi seluruh Komisioner memimpin rapat terbuka yang bertempat di Ruang Sidang Utama KPU.Di hadapan seluruh perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 serta tamu undangan lainnya, Ketua KPU menyampaikan, Pemilu di luar negeri di 130 Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang ada di 96 negara telah terlaksana dengan aman, tertib, lancar dan sukses. “Pada hari ini, kita akan memulai melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR di luar negeri berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Model D1 LN DPR Hasil Penghitungan Suara dari Setiap TPS, Pos, Dropbox dalam Pemilu anggota DPR di Luar Negeri,” kata Husni.Ia juga menerangkan, pelaksanaan pemungutan suara telah dilakukan pada salah satu hari antara 30 Maret-6 April 2014. Proses penghitungan suara bagi pemilih yang memilih melalui TPS LN dilakukan pada 9 April 2014. Sedangkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Luar Negeri di tingkat PPLN dan penghitungan suara melalui Pos dan Dropbox telah dilaksanakan pada 10-15 April 2014,” papar Husni.Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) pada Pemilu 2014 ini sebanyak 2.025.000 pemilih, dengan TPSLN sebanyak 498. Selain itu, KPU membentuk 500 dropbox dan memfasilitasi pemilih melalui pos. Berdasarkan data yang disampaikan PPLN, jumlah pemilih melalui TPSLN adalah sebanyak 498.125 pemilih. Sedangkan yang menggunakan pos sebanyak 828.229, dan melalui drobbox sebanyak 703.151 pemilih. Setelah pembukaan dan pembacaan tata tertib, rekapitulasi dimulai dengan membuka segel berkas PPLN yang telah siap untuk dilakukan penghitungan. (Bow/red. FOTO KPU/Dosen/Hupmas)

KPU Sumsel Rampungkan Rekap Suara Enam Kabupaten/Kota

Palembang, kpu.go.id- KPU Provinsi Sumatera Selatan telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara untuk enam kabupaten/kota. Enam daerah yang sudah tuntas itu yakni Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Ogan Hilir, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Muara Enim dan Kota Pagar Alam. Pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi di Sumatera Selatan digelar sejak Selasa (22/4) bertempat di Aula Kantor KPU Sumatera Selatan Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring.Pleno rekapitulasi dibuka pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Sumsel Asfahani. Hadir dalam pembukaan pleno rekapitulasi tersebut KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Kesbangpol Provinsi, Asisten Inteligen Kajati, Dir Intelkam Polda Sumsel dan Kasdam Sriwijaya, saksi parpol dan saksi calon anggota DPD.Memasuki hari kedua, rekapitulasi dilakukan untuk Kabupaten Musi Banyuasin. Hingga pukul 13.00, rekapitulasi untuk Kabupaten Musi Banyuasin masih berlangsung. Pelaksanaan rekap berlangsung sangat dinamis. Secara umum saksi partai politik dan calon anggota DPD fokus mencermati jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Saksi partai mencoba membandingkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dengan rekap yang dibacakan di tingkat provinsi. Ternyata untuk Kabupaten Musi Banyuasin terdapat perbedaan antara berita acara rekap di kabupaten yang dipegang saksi dengan rekap yang dibacakan di tingkat provinsi. Atas perbedaan itu, Ketua KPU Sumsel Asfahani meminta KPU Musi Banyuasin menjelaskan perbedaan data tersebut. "Jika belum ada sinkronisasi data, maka berita acaranya tidak bisa ditandatangani," ujarnya. Menurut KPU Musi Banyuasin memang data rekap yang dibacakan berbeda dengan data yang diberikan kepada saksi. Penyebabnya ada koreksi data terhadap dua kecamatan. Hanya saja hasil koreksi data itu tidak sempat lagi diberikan kepada para saksi karena hasil rekapitulasi tersebut harus segera dikirim ke KPU Provinsi. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Asfahani mengambil langkah dengan cara mengecek dan menganalisa data tingkat kecamatan secara bersama-sama. Dia meminta semua pihak yang hadir dalam pleno rekapitulasi mencermati data-data yang dibacakan. Segala perbedaan data harus dituntaskan, sehingga tidak menjadi persoalan dalam rekapitulasi secara nasional. Asfahani mengatakan terjadi kesalahan penjumlahan data hampir di semua daerah. Karena itu pihaknya benar-benar mencermati hasil rekap kabupaten/kota sebagai basis data rekapitulasi di tingkat provinsi. Dia juga meminta dilakukan penyandingan data antara rekap data yang dipegang KPU Kabupaten/Kota, rekap yang dipegang saksi, dan Panwas. Menurutnya, perbedaan data itu seharusnya tidak harus sampai ke tingkat provinsi. "Seharusnya perbedaan-perbedaan itu sudah dituntaskan di tingkat bawah," ujarnya.  Namun jika perbedaan data itu tidak dapat dituntaskan, maka partai politik dipersilahkan untuk membuat catatan keberatan pada form yang telah disediakan. "Kita upayakan untuk dapat menuntaskan perbedaan data ini. Jika tetap tidak ada sinkronisasi maka silahkan parpol mengisi form keberatan," ujarnya.   Langkah penyelesaian yang diambil KPU Provinsi Sumsel itu mendapat apresiasi dari para saksi parpol. Menurut mereka, satu-satunya langkah paling bijak jika terjadi perbedaan data adalah mengecek basis data di tingkat bawahnya. Misalnya, jika data rekapitulasi kabupaten/kota itu dianggap bermasalah maka dilakukan pengecekan data dengan basis kecamatan.Sebelum dilaksanakan, proses rekapitulasi dimulai dengan membuka sampul tersegel yang berisi dokumen hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota. Pelaksanaan rekap dikawal ketat aparat kepolisian. Hanya undangan yang diperkenankan masuk ke lokasi rekapitulasi yakni saksi parpol, saksi calon anggota DPD, Bawaslu, Panwaslu dan KPU Kabupaten/Kota. Setiap undangan yang masuk juga diperiksa petugas untuk memastikan tidak ada benda tajam yang di bawa ke lokasi rekapitulasi. Untuk Sumsel, dari 15 kabupaten/kota, masih ada satu daerah yang rekapitulasinya di tingkat kabupaten/kota belum tuntas yakni Kota Palembang. Hingga Rabu (23/4) rekapitulasi di Kota Palembang masih berlangsung. "Hari ini dipastikan tuntas. Tadi saya monitor tinggal satu kecamatan lagi," ujar Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Agus Heri Pramono. Setelah rekap selesai, kotak suara tersegel yang berisi hasil rekap akan di bawa ke KPU Provinsi. KPU Provinsi berkewajiban mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tempat yang mudah diakses masyarakat dan web site KPU. Selain itu KPU Provinsi juga wajib menyerahkan sampul berisi formulir model DC dan DC1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kota dalam keadaan tersegel  kepada KPU RI. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Rekapitulasi Suara Pileg 2014 KPU Provinsi Sumut Sesuai Jadwal

Medan, kpu.go.id- Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif. Rekapitulasi yang digelar di Hotel Grand Angkasa Jl. Sutomo No.1 Medan ini berlangsung mulai Selasa (22/4) pukul 10.00 WIB.Hadir pula, dalam acara tersebut, sejumlah pejabat di Sumut, seperti Wakil Gubernur Sumatera Utara T. Erry Nuradi, Wakapolda Sumut Brigjend Pol Basarudin, Pangdam Sumut, Sekda Sumut, Ketua Bawaslu Sumut,  serta  sejumlah pejabat lainnya.Proses rekapitulasi ini secara berjenjang akan dilakukan pada tanggal 9-13 April untuk tingkat TPS hingga PPS. Kemudian 14-18 April, rekapitulasi dilaksanakan di tingkat PPK, pada 19-21 April untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan 21-22 April di tingkat KPU Provinsi.Sebelum acara penghitungan dimulai, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, membacakan tata tertib secara teknis tentang penghitungan suara. Kemudian, Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, memastikan semua saksi partai dan saksi DPD telah hadirMeski proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 selesai lebih cepat pada tingkat TPS dan PPS, namun tahapan untuk rekapitulasi pada jenjang selanjutnya ke PPK (Kecamatan) harus tetap dilakukan sesuai jadwal. “Hal ini dilakukan sesuai aturan dengan pertimbangan agar hasil perhitungannya lebih akurat,” ungkap Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut divisi Teknis Penyelenggaraan.Sementara itu, dari 33 kotak suara yang tercatat di KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara, baru 16 kotak yang tiba pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2014 yang digelar di Hotel Grand Angkasa Medan, Selasa (22/4).17 kotak lainnya akan menyusul menunggu hasil pemungutan suara ulang di Nias Selatan yang akan digelar 26 April dan Kabupaten lainnya masih berlangsung Rapat Pleno Perhitungan Suara di Tingkatan Kabupaten/Kota, ujar Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting. 16 kotak suara yang dibawa berasal dari Serdang Bedagai, Langkat, Labuhan Batu Selatan, Dairi, Binjai, Tapanuli Selatan, Sibolga, Nias Utara, Toba Samosir, Gunung Sitoli, Padang Sidempuan, dan Samosir. (tdy/dosen red.Foto Hupmas dosen)

KPU Provinsi Jabar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2014

Bandung, kpu.go.id- Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD telah dilakukan berjenjang di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota, kemudian proses selanjutnya di tingkat KPU Provinsi. Hal itu juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, mereka menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/04), di Aula kantor KPU Provinsi Jawa Barat.Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilu di Provinsi Jawa Barat, yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Kodam Siliwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaaan Tinggi, Pemantau Pemilu dan media massa. Selanjutnya, hadir juga saksi-saksi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di tingkat Provinsi Jawa Barat.Rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi Jawa Barat tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian tersebut untuk menjaga segala kemungkinan yang bisa terjadi yang dapat mengganggu pleno tersebut. Setiap tamu undangan, perwakilan parpol, dan bahkan panitia yang memasuki area tersebut wajib mengenakan ID Card khusus yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, kegiatan ini digelar sesuai amanah Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seperti yang tertuang dalam pasal 31 bahwa rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka. “Rapat pleno terbuka ini digelar untuk mencocokkan angka-angka hasil pemilu yang ada di saksi parpol dan di KPU Provinsi Jabar, apabila masih ada perbedaan mari kita selesaikan bersama, karena seberat apapun persoalan pasti ada jalan keluarnya,” tutur Yayat dalam pembukaan rapat pleno terbuka tersebut yang didampingi oleh jajaran komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya.Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq juga mengungkapkan bahwa masih ada satu daerah yaitu Kabupaten Bogor yang belum menyelesaikan rekapitulasi karena mereka sebelumnya harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).“KPU Kabupaten Bogor masih melakukan proses rekapitulasi dan dijadwalkan bisa selesai pada hari ini, karena tinggal menyisakan empat kecamatan lagi, sehingga proses rapat pleno terbuka ini dapat tetap dilaksanakan dengan dimulai dari kabupaten/kota lainnya terlebih dahulu, mengingat rapat pleno terbuka ini akan diselenggarakan dalam tiga hari,” ujar Endun selepas membacakan tata tertib rapat pleno terbuka.Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat turut menguatkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melanjutkan proses pleno terbuka meski KPU Kabupaten Bogor masih menyelesaikan rekapitulasi. Bawaslu memberikan pertimbangan berdasarkan banyaknya parpol yang juga menginginkan pleno terbuka tetap dilaksanakan dengan catatan KPU Kabupaten Bogor segera bisa menyelesaikan rekapitulasi, karena jadwal rekapitulasi di tingkat pusat juga semakin dekat. (arf)

KPU Kota Bekasi Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pileg 2014

Bekasi, kpu.go.id- KPU Kota menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Legilatif 2014 selama dua hari, Minggu-Senin (20-21/4). Meski mundur satu hari dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni Sabtu (19/4) namun panitia penyelenggara penghitungan suara KPU Kota Bekasi yakin hasil rapat pleno penghitungan suara dapat segera diserahkan ke KPU Provinsi sesuai jadwal yang telah ditentukan.Selama dua hari, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara telah menghitung seluruh perolehan suara untuk anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kota Bekasi dari 12 kecamatan yang ada di Bekasi. Pada hari pertama, rapat pleno berhasil merekapitulasi perolehan suara untuk enam kecamatan. Kemudian di hari kedua, perolehan suara yang dihitung adalah suara dari enam kecamatan yang tersisa. Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bekasi relatif aman dan lancar.Acara pembukaan rapat pleno dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi. Meski sempat molor satu jam dari jadwal acara yang direncanakan, pembukaan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara untuk anggota DPR, DPD, DPR Propinsi dan DPRD Kota Bekasi berjalan dengan khidmat.Rapat pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bekasi serta tamu undangan dari unsur Muspida Panwaslu Kota Bekasi, para Saksi Parpol dan Saksi Calon Anggota DPD, dan PPK se Kota Bekasi. Karena faktor keterbatasan ruangan, maka panitia membatasi akses masuk bagi para undangan, sehingga hanya dua orang perwakilan dari masing-masing unsur yang di perbolehkan untuk masuk dan mengikuti jalannya rapat. Namun demikian, panitia juga telah menyediakan LCD di depan kantor KPU Kota Bekasi agar masyarakat umum dan undangan yang tidak dapat masuk dalam ruangan dapat mengikuti jalannya rekapitulasi penghitungan perolehan suara.Dalam mengamankan jalannya proses rapat pleno, Polresta Kota Bekasi juga telah menurunkan kesatuannya untuk menjaga keamanan di lingkungan Kantor KPU Kota Bekasi. Seluruh anggota TNI dan Polri yang berjaga ditempatkan baik di dalam maupun di luar Kantor KPU Kota Bekasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan. (Inna /red. FOTO KPU/Hupmas)

Populer

Belum ada data.