Jakarta, kpu.go.id- Sesuai ketentuan dalam undang-undang
dan peraturan KPU, penyerahan laporan dana kampanye partai politik peserta
Pemilu 2014 berakhir hari ini (Minggu, 2/3). Di hari terakhir, enam partai
menyerahkan laporan dana kampanye, sehingga total 12 partai telah menyerahkan
laporan dana kampanyenya.
Enam partai yang menyerahkan laporan dana kampanye pada
hari terakhir adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), dan Partai Demokrat.
Batas akhir tanggal 2 Maret yang diberikan KPU kepada
partai untuk menyerahkan laporan dana kampanye, menurut Komisioner KPU, Ida
Budhiati, adalah sebagai bentuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan
tahapan Pemilu.
"Batas akhir penyerahan laporan tanggal 2 Maret itu,
selain merupakan ketentuan dalam peraturan KPU, juga agar terwujud aspek
kepatuhan partai dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Itu supaya semua berjalan
dengan tertib. Alhamdulillah seluruh partai bisa memenuhi itu," tandas Ida saat
jumpa pers di Ruang Sidang Utama KPU.
Laporan dana kampanye, lanjut Ida, terdiri dari tiga
jenis, yakni laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan pembukaan
rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye.
Selanjutnya, besok (Senin, 3/3) KPU mulai melakukan
verifikasi terhadap berkas administrasi yang diserahkan oleh parpol. Verifikasi
administrasi ini, sesuai ketentuan, akan dilakukan selama tiga hari.
Setelah itu, KPU memberitahukan hasil verifikasi kepada
setiap parpol. KPU memberikan kesempatan selama lima hari kepada parpol untuk
menyampaikan perbaikan atau kelengkapan dokumen administrasi apabila memang diperlukan.
(dd. FOTO KPU/dd-bk/hupmas)