Berita Terkini

SE KPU No. 127/KPU/III/2014 Tentang Surat Pindah Memilih

Jakarta,kpu.go.id- Formulir pindah memilih (Model A.5) dikeluarkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal. Selanjutnya kepada pemilih yang akan pindah tempat memilih diharuskan melaporkan kepada PPS di mana pemilih terdaftar di DPT dan mengisi formulir Model A.5. Untuk melayani pemilih, khususnya bagi pemilih yang sedang tugas belajar, tugas kerja atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan Model A.5-KPU dari PPS asal, KPU Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan model A.5 untuk pemilih yang bersangkutan. Hal-hal yang harus dilakukan adalah : Surat Edaran KPU Nomor : 127/KPU/III/2014 tentang Surat Pindah Memilih Download Di Sini

Ketua KPU RI Bekali KKN Pemilu Unhas

Makasar, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik, mendengarkan pertanyaan dari mahasiswa/i, pada saat acara Pembekalan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Pemilu di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (3/3). Acara ini merupakan pembekalan bagi mahasiswa/i yang mengambil tema Pemilu pada program KKN-nya. (dam/tdy/red. FOTO KPU/dam/tdy/hupmas)

Resmi Ditutup, KPU Terima Laporan Dana Kampanye 12 Partai

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai ketentuan dalam undang-undang dan peraturan KPU, penyerahan laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 berakhir hari ini (Minggu, 2/3). Di hari terakhir, enam partai menyerahkan laporan dana kampanye, sehingga total 12 partai telah menyerahkan laporan dana kampanyenya.  Enam partai yang menyerahkan laporan dana kampanye pada hari terakhir adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Batas akhir tanggal 2 Maret yang diberikan KPU kepada partai untuk menyerahkan laporan dana kampanye, menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, adalah sebagai bentuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. "Batas akhir penyerahan laporan tanggal 2 Maret itu, selain merupakan ketentuan dalam peraturan KPU, juga agar terwujud aspek kepatuhan partai dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Itu supaya semua berjalan dengan tertib. Alhamdulillah seluruh partai bisa memenuhi itu," tandas Ida saat jumpa pers di Ruang Sidang Utama KPU. Laporan dana kampanye, lanjut Ida, terdiri dari tiga jenis, yakni laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye. Selanjutnya, besok (Senin, 3/3) KPU mulai melakukan verifikasi terhadap berkas administrasi yang diserahkan oleh parpol. Verifikasi administrasi ini, sesuai ketentuan, akan dilakukan selama tiga hari. Setelah itu, KPU memberitahukan hasil verifikasi kepada setiap parpol. KPU memberikan kesempatan selama lima hari kepada parpol untuk menyampaikan perbaikan atau kelengkapan dokumen administrasi apabila memang diperlukan. (dd. FOTO KPU/dd-bk/hupmas)

PDIP dan PBB Serahkan Laporan Dana Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB), Jumat (28/2) menyerahkan laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PDIP tiba terlebih dahulu di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29 dengan dipimpin oleh Wakil Bendahara partai, Juliari Batubara dan Rudyanto Tjen. Partai berlambang banteng ini menyerahkan tiga jenis laporan, yakni laporan sumbangan penerimaan dana kampanye periode II, laporan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye. Setelah itu, giliran PBB yang datang menyerahkan laporan dana kampanye. Dipimpin Sekjen partai, BM. Wibowo, PBB menyerahkan dua jenis laporan, yakni laporan sumbangan penerimaan dana kampanye periode II dan laporan awal dana kampanye. Sedangkan laporan rekening khusus dana kampanye, PBB sudah menyerahkannya kepada KPU pada Januari lalu. Partai politik peserta Pemilu 2014 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya paling lambat pada Minggu (2/3) pukul 18.00 waktu setempat. Hal itu sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pasal 20 ayat (5) juncto PKPU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal I angka 5 ayat (5), yang menyebutkan laporan awal dana kampanye wajib diserahkan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. (dd. FOTO KPU/bika/pusdok)

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kampanye di Media

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), menandatangani kesepakatan bersama tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui Media Penyiaran di Gedung Bawaslu, Jumat (28/2). Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (25/2) lalu.Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua Bawaslu, Muhammad; Ketua KPI, Judhariksawan; dan Ketua KIP Abduhamid Dipopramono. Inti kesepakatan bersama yang tertuang dalam sembilan poin itu, antara lain, meminta kepada semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye melalui media elektronik sebelum jadwal pelaksanaan kampanye di media dimulai.Selain itu, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye, yakni secara kumulatif dengan ketentuan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk tiap stasiun televisi per hari selama masa kampanye dan sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk stasiun radio setiap hari selama masa kampanye pemilu. Selain itu, lembaga penyiaran dan peserta pemilu juga dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lain.Pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak dan program-program informasi yang mengandung unsur kampanye. Selanjutnya, dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, lembaga penyiaran hanya boleh menyampaikan hasil prakiraan hitung cepat dari lembaga yang telah memperoleh izin dari KPU dan disiarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat .Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan penghitungan cepat, wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.Dalam hal sosialisasi pemilu serta pendidikan politik kepada masyarakat, lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, demi mewujudkan transparansi pelaksanaan kampanye pemilu, lembaga penyiaran dan peserta pemilu juga wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Populer

Belum ada data.