Berita Terkini

KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal DPT

Jakarta, kpu.go.id- Menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu pada rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 4 Desember 2013 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar workshop DPT dengan mengikutsertakan  tim teknis/operator yang berasal dari partai politik (Parpol) dengan ikut mengundang Bawaslu, Dirjen dan Dukcapil, Senin (17/3). Pembahasan workshop ini menitikberatkan pada penyempurnaan DPT hingga 14 hari sebelum Pemilu. Penyempurnaan jumlah DPT ini akan berdampak pada jumlah surat suara yang ada untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang. Duduk sebagai pemimpin rapat komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay, sementara Daniel Zuhron hadir mewakili Bawaslu.Sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwasanya penyempurnaan DPT terus dilakukan hingga tanggal 26 Maret mendatang. Adapun pada masa penetapan tanggal 4 November 2013 lalu masih terdapat permasalahan seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang invalid, data ganda, nama pemilih ataupun tanggal lahir yang kosong. Permasalah tersebut telah diperbaiki dalam jangka waktu satu bulan. Selama tenggat waktu satu bulan itu tercatat penurunan jumlah NIK invalid, yang semula 10,4 juta menjadi 4,2 juta, dan membaik hingga Bulan Januari 2014 (2.067.793 Jiwa)."Penyempurnaan NIK Invalid kami dapat dari pemerintah pusat, kantor-kantor Dukcapil dan petugas-petugas KPU di tingkat daerah untuk mencari kembali NIK invalid tersebut," ungkap Hadar Nafiz Gumay.Perkembangan DPT dengan NIK invalid hingga bulan Maret ini tinggal 400 ribu. KPU terus bekerjasama dengan pemerintah, khususnya direktorat jenderal Dukcapil untuk meminimalisir angka NIK invalid di dalam DPT untuk Pemilu 9 April mendatang. Mengantisipasi tidak terdaftarnya masyarakat dalam DPT, KPU telah memastikan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara mendaftar pada Daftar Pemilih Khusus (14 hari sebelum 9 April) atau datang 1 jam sebelum selesai (12.00-13.00) pada hari H pemungutan suara dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. (Domin/red. FOTO KPU/Domin/Hupmas)

KPU Batalkan 35 calon anggota DPD dan 9 Parpol di 25 Daerah sebagai Peserta Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Sabtu (15/3) membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.Berikut rekap selengkapnya  35 calon anggota DPD dan parpol yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu.Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5 menyebutksn, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.Pada Pasal 138 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan”.Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, “Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (dd)

Jelang Kampanye Terbuka, KPU Gelar Deklarasi dan Kirab

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Deklarasi Kampanye Berintegritas Pemilu 2014 dengan tema "Suara untuk Indonesia" di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). Acara yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini sekaligus menandai dibukanya kampanye dalam bentuk rapat umum, yang dimulai besok, Senin (16/3) hingga 5 April 2014.Dalam deklarasi ini, para pimpinan partai politik (Parpol) membacakan ikrar dan menandatangani deklarasi tentang kesiapan untuk menciptakan Pemilu yang aman, tertib, damai, berkualitas dan berintegritas, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Selain itu, deklarasi tersebut juga berisi pernyataan kesiapan partai politik untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil demi menjunjung nilai-nilai demokratisasi Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.Sebelum penandatangan dimulai, di hadapan para pimpinan Parpol peserta Pemilu 2014, pimpinan lembaga/instansi negara, DKPP, Bawaslu, dan ribuan massa yang hadir, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan, Pemilu 2014 adalah pemilu keempat bangsa Indonesia di era reformasi. Karenanya, sudah seharusnya Indonesia memasuki situasi demokrasi yang memiliki stabilitas dan ketahanan, dimana Pemilu mampu menghasilkan pemimpin yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Lebih lanjut ia menyatakan, partai politik, sebagai infrastruktur demokrasi, merupakan sumber utama kepemimpinan nasional yang akan menata dan mengelola kenegaraan guna mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu, para politisi hendaknya bisa menjadi teladan bagi rakyat dalam mencapai tujuan politiknya. “Kampanye merupakan sarana bagi Parpol untuk menawarkan visi, misi dan program pada masyarakat. Karena itu, selain untuk mendulang suara pemilih, kampanye harus menjadi bagian tanggung jawab Parpol dalam upaya mencerdaskan masyarakat,” terang Husni dalam sambutnya. Ia juga menekankan agar peserta pemilu keluar dari cara-cara yang tidak mendidik dalam berkampanye. “Praktik politik uang, intimidasi dan kekerasan harus ditinggalkan. Parpol harus lebih fokus menyampaikan gagasan untuk menyelesaikan berbagai problema bangsa. Dengan demikian, bersama-sama kita mendidik pemilih menjadi rasional, cerdas dan mandiri,” tegas Husni. Kepada para peserta Pemilu, Husni mengajak untuk membangun komitmen melaksanakan kampanye yang berintegritas. Yaitu dengan menjadikan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan tanggung jawab sebagai pedoman dalam melaksanan kampanye. Nilai tersebut harus termanifestasi dalam pikiran, sikap dan tingkah laku ketika meminta dukungan masyarakat. “Dengan kampanye yang berintegritas, dukungan yang diperoleh dari masyarakat benar-benar tulus. Rakyat percaya Parpol yang dipilihnya mampu menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan,” jelas Husni. Tujuan dari demokrasi Pancasila, imbuh Husni, adalah demokrasi yang tidak berhenti pada kegiatan elektoral semata. Tetapi demokrasi yang subtantif, yang mampu menyelaraskan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Di satu sisi, kebebasan politik rakyat terjamin, di sisi lain rakyatnya hidup sejahtera. Husni pun mengutip satu demi satu tagline kampanye dari masing-masing Parpol peserta Pemilu 2014.  Ia berharap,  seluruh peserta Pemilu dapat mewujudkan tagline masing-masing partainya. Setelah semua pimpinan partai menandatangani Deklarasi Kampanye Berintegritas, Ketua KPU melepas kirab kendaraan hias. Kirab ini diikuti oleh seluruh Parpol peserta Pemilu dan stakeholders Pemilu dengan rute Monas-Jl. MH. Thamrin-Jl. Jend. Sudirman-Bundaran Ratu Plaza-Jl. Jend. Sudirman-Jl. MH. Thamrin-dan kembali ke Monas. Deklarasi dan kirab bertambah meriah dengan penampilan Putri Ayu dan Irma Dharmawangsa, serta pagelaran konser musik Iwan Fals serta Nidji hingga pukul 22.00. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

RAPAT KERJA LAPORAN DAN PELAKSANAAN KAMPANYE

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Kerja Koordinasi KPU, KPU Provinsi Rabu (12/3) di Ruang Rapat Lantai II, Gedung KPU Jakarta. Raker KPU, KPU Provinsi akan membahas beberapa hal, di antaranya Laporan Dana Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye.Raker yang dibuka Ketua KPU Husni Kamil Manik, dihadiri oleh Anggota KPU lainnya Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkyiansyah, serta anggota KPU Provinsi seluruh Indonesia yang membidangi divisinya.Husni dalam sambutan pembukaannya, menggatakan Raker dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu, khususnya untuk mengetahui seberapa lengkap laporan dana kampanye yang telah disampaikan partai politik pemilu, calon perseorangan, atau calon anggota DPD."KPU ingin menghimpun seluruh data dan informasi kronologis atau proses penyerahan laporan tersebut (dana kampanye) dari KPU Provonsi dan KPU Kab/Kota, apakah seluruh peserta pemilu di tingkat provinsi yang menghimpun data laporan dana kampanye partai politik dan calon perseorangan dilakukan dalam waktu yang sudah ditetapkan atau masih ada problem lain yang terjadi pada proses laporan tersebut," ujar Husni.Ia juga mengungkapkan, KPU meminta laporan apa saja yang terjadi di masing-masing KPU Kab/Kota dalam proses penyerahan laporan dana kampanye, serta dinamika apa saja yang terjadi dalam prosesnya, baik yang terjadi di Provinsi maupun Kab/Kota yang sampai hari ini kami dapatkan informasinya masih beragam.Sedangkan proses tindak lanjut paska diterimanya laporan dana kampanye, apa yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, dan apa saja yang telah dilaksanakan oleh partai politik maupun calon perseorangan atas catatan yang telah diberikan penilaian oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Partai politik dan calon perseorangan, yang pada kesempatan pertama laporan dana kampanye sudah lengkap sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013.Sebagai gambaran untuk tingkat nasional, partai politik yang laporan dana kampanyenya disampaikan oleh masing-masing pengurus pusat, tidak satu pun yang memenuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 17/2013 tersebut. Sehingga diberikan kesempatan kepada parpol selambat-lambatnya lima hari untuk melakukan proses perbaikan, atau melengkapi. (Dosen/red. Foto KPU/Dosen/Hupmas)

KETUA KPU LANTIK ANGGOTA KPU MALUKU PERIODE 2014-2019

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (11/3), melantik anggota KPU Propinsi Maluku. Bertempat di lantai II Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta Pusat, lima orang anggota baru masa jabatan 2014-2019, yakni, Musa Lalua Toekan, S.Sos, M.Si, Dra. Iriane Sosiawaty Ponto, M.SI, Syamsul Rifan Kubangun, SH, Hanafi Renwarin dan La Alwi, SH, MH, melaksanakan pengucapan sumpah dan janji di depan rohaniawan. Mereka menggantikan anggota sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Husni Kamil Manik dan dihadiri oleh anggota KPU lainnya seperti Arief Budiman. Tampak hadir juga pejabat dan para Kepala Biiro dan Wakil Kepala Biro serta staf jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Ketua KPU dalam kesempatan itu membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk periode 2014-2019.  Ia juga turut menyampaikan ucapan selamat kepada anggota KPU Provinsi Maluku yang telah berhasil menjalankan amanat UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 17 s/d 21. Pelantikan lima anggota KPU Provinsi Maluku merupakan hasil dari proses seleksi yang telah dilakukan oleh KPU untuk memperoleh komisioner di tingkat provinsi, dimana dalam hitungan beberapa hari lagi komisioner yang baru dilantik itu langsung bekerja keras untuk melakukan konsolidasi dalam menjalankan roda penyelenggaraan pemilu, khususnya untuk menyukseskan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.Dalam sambutannya ketua KPU mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu bersama dengan stakeholder lainnya, KPU memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. KPU telah menargetkan partisipasi pemilih untuk pada Pemilu legislatif sebesar tujuh puluh lima persen.Untuk mencapai target tersebut, KPU tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan program, tetapi dibutuhkan sebuah gerakan mengajak semua komponen masyarakat berpartisipasi membangun pengetahuan, kesadaran dan tindakan kolektif untuk menggunakan hak pilih dengan benar pada tanggal 9 April 2014. Selain itu, KPU tidak boleh berhenti pada peningkatan partisipasi pemilih semata, penyelenggara pemilu berkewajiban untuk memberikan pemahaman kepada para pemilih tentang tata cara pemberian suara yang benar.Ia menambahkan, kategorisasi suara sah pada pemilu 2014 nanti banyak mengalami perubahan dibanding pemilu 2009. Informasi perubahan sangat perlu untuk disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dalam bentuk simulasi yang lebih mudah dipahami. Sehingga suara tidak sah pada pemilu 2014 dapat diminimalisir.Jika partisipasi pemilih sudah tinggi dan suara tidak sah berkurang, maka tanggung jawab KPU berikutnya ialah bagaimana menjamin otentisitas atau keaslian suara pemilih.KPU berupaya menjaga keaslian suara pemilih dengan memberikan penandaan khusus pada formulir C1 dan formulir C1 plano. Formulir dengan penandaan khusus ini hanya dipegang oleh penyelenggara, sementara saksi dan pengawas pemilu hanya diberi salinan saja. Dengan cara tersebut, ada kepastian untuk menentukan manakah sertifikat penghitungan suara yang asli, apabila terjadi sengketa hasil pemilu.Untuk itu, KPU Provinsi sangat penting menegaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan formulir yang berhologram pada hari dan tanggal pemungutan suara melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sehingga hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dapat dikirim ke server KPU sebagai layanan informasi kepada publik.ÔÇ£Adapun  catatan penting yang kami sampaikan, bahwa pemahaman petugas di tingkat KPPS secara utuh terhadap teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara akan turut memperbaiki kualitas demokrasiÔÇØ ungkap Husni. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Populer

Belum ada data.