Berita Terkini

Silon Pilkada 2017 Dapat Hapus Kegandaan Identik Secara Otomatis

Jakarta, kpu.go.id – Untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang akan memasuki tahap pencalonan, khususnya dari jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada seluruh operator Silon serta anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada Tahun 2017.Bimtek yang dilaksanakan di Pusat Ilmu Komputer (Puliskom) Universitas Indonesia (UI) itu dimaksudkan untuk membekali para operator dan anggota KPU di daerah mengenai dukungan IT yang telah diupayakan oleh KPU RI dalam tahapan pencalonan, Jumat (29/7).Andi Bagus Makkawaru, Kepala Sub Bagian Pencalonan & Penetapan Calon Terpilih Sekretariat Jenderal KPU RI yang memandu bimtek itu mengatakan, KPU RI telah menerima masukan KPU di daerah untuk menyederhanakan analisa kegandaan internal. Dari hasil masukan tersebut, aplikasi Silon Pilkada 2017 akan secara otomatis menghapus data pendukung pasangan calon (paslon) perseorangan yang data kependudukannya (nama; Nomor Induk Kependudukan; tanggal lahir; status pernikahan) seluruhnya ganda/identik.“Khusus ganda identik kita sudah fasilitasi, sudah di akomodir akan otomatis terhapus. Jadi nanti operator tidak perlu check list satu-satu untuk menghapus, karena akan otomatis menyisakan 1 data pendukung saja,” kata dia.Dengan sistem baru yang telah diakomodasi itu, operator Silon akan lebih singkat dalam melakukan analisa kegandaan internal.Andi menambahkan, dalam analisa kegandaan internal ini, Silon akan menghasilkan 3 (tiga) output. Yang pertama Lolos; kedua Ganda Identik; ketiga Potensi Ganda.“Hasil dari cek internal ada tiga, yang pertama lolos. Artinya dia tidak ganda, ini ideal. Yang kedua ganda identik, yaitu pendukung yang mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, sampai status kawinnya sama semua. Hasil ketiga potensi ganda, potensi ganda ini adalah pendukung yang sama hanya NIK nya saja,” terang Andi.Untuk hasil potensi ganda, operator Silon harus tetap memeriksa kegandaan tersebut secara manual melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).“Nah untuk kegandaan ini kita tetap harus check list manual. Sebelum di cek manual, harus kita cek KTP nya. Ini satu hal yang tidak boleh kita lupa. Kemudian lihat juga tanggal lahirnya, alamat nya. Kalau memang itu adalah orang yang sama, aksinya sama dengan ganda identik, dihapus salah satunya,” lanjutnya.Tiga Dokumen Untuk Verifikasi FaktualSetelah melakukan analisa kegandaan internal dan eksternal, operator Silon dapat mencetak hasil analisa tersebut untuk keperluan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Andi mengatakan ada 3 (tiga) dokumen yang perlu diserahkan oleh KPU di daerah pada saat verifikasi faktual.Ketiga dokumen itu adalah formulir B1 - KWK (Daftar Nama-Nama Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah) asli, serta KTP pendukung; Hasil potensi ganda internal; serta Hasil ganda eksternal.Ketiga dokumen tersebut perlu diberikan, sehingga PPS memiliki data yang lengkap untuk mengecek indikasi kegandaan yang diberikan oleh masyarakat guna mendukung paslon secara baik dan benar.“Jadi ada 3 dokumen yang diberikan ke PPS saat akan melakukan verifikasi faktual. Yang pertama B1-KWK asli sama KTP nya, kedua hasil potensi ganda internal juga dikasih ke PPS, karena itu juga akan diserahkan ke PPS untuk diverifikasi ‘ini jangan-jangan orangnya sama walaupun alamatnya beda’ jadi kalau ragu ada nama Andi bagus dan A. Bagus misalnya, itu harus diverifikasi faktual oleh PPS. Ketiga adalah hasil ganda eksternal,” jelas Andi.Bimtek Penggunaan Aplikasi Silon hari ini (Jumat, 29/7) merupakan tahap pertama dari 2 tahap Bimtek yang akan dilaksanakan oleh KPU. Bimtek tahap 2 dengan tema serupa akan digelar besok, Sabtu, 30 Juli 2016 di tempat yang sama. Jumlah satuan kerja (satker) yang hadir dalam Bimtek tahap 1 sebanyak 69 satker, sedangkan Bimtek tahap 2 akan diikuti oleh 32 satker KPU yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2017. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

MK Putuskan Perselisihan Hasil Pilkada Membramo Raya dan Muna.

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sah kan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua yang dilakukan di Kabupaten Membramo pada 9 Juni lalu, putusan yang dikeluarkan yakni menolak permohonan pemohon seluruhnya, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut maka tuntas sudah jalan panjang demokrasi di Kabupaten Membramo, Provinsi Papua.Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat bersama dengan delapan Hakim MK lainnya, di Ruang Sidang lantai dua gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/7).Berikut ringkasan perjalanan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Membramo Raya :22 Februari 2016MK mengeluarkan putusan nomor 24/PHP-BUP-XIV/2016 kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sepuluh (10) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua distrik yang berbeda, kesepuluh TPS tersebut adalah TPS 1 dan TPS 2 Kampung Wakeyadi, Distrik Membramo Tengah Timur, dan TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kampung Tayaki, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona, Distrik Rufae.KPU Kabupaten Membramo Raya mempunyai tenggat waktu 30 Hari untuk melaksanakan PSU setelah putusan dikeluarkan, Melalui surat keputusan KPU Kabupaten Membramo Raya nomor 002/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 tentang Perubahan Penetapan Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, PSU dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2016.Kondisi geografis yang sulit di tembus, menghabiskan dana hingga 5 Milliar untuk pelaksanaan PSU tersebut, sebab selain melalui sungai, proses distribusi logistik hanya dapat dilakukan melalui udara dengan droping menggunakan Helikopter.12 Mei 2016 MK mengeluarkan amar putusan yang membatalkan hasil PSU pertama (23/03) di 9 TPS pada dua distrik karena muncul dugaan adanya pengerahan massa dari pihak keamanan oleh salah satu pasangan calon, kemudian memerintahkan kembali KPU Kab Memberamo Raya untuk melaksanakan PSU kedua, hal tersebut tidak berlaku pada TPS 1 di Kampung Biri distrik Roufaer yang hasilnya tidak dipermasalahkan.Melalui Surat Keputusan KPU Kab Membramo Raya nomor 007/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 PSU kedua dilaksanakan pada tanggal  9 Juni 2016 di 9 TPS yang di putuskan oleh MK. 9 Juni 2016Kondisi geografis masih menjadi kendala dalam distribusi logistik di beberapa TPS, keringnya sungai dan belum siapnya pengamanan logistik membuat terlambatnya proses distribusi yang akhirnya dilakukan melalui Udara.“Terkait dengan logistik yang belum bergerak hari ini (Selasa, 7/6), persoalanya hanya pihak keamanan yang belum siap. Kapolres belum siapkan didistribusi. Makanya kami putuskan bergerak pada hari Rabu (8/6) dengan menggunakan helikopter,” ujar Ketua KPU Memberamo Raya Klemens Obet Sineri saat tinjauan KPU RI dan Provinsi Papua 7 Juni lalu.27 Juli 2016MK Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya, dan menetapkan hasil perolehan suara seluruhnya dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang dari 2 TPS di distrik Memberamo Tengah Timur dan 8 TPS di Distrik Rufaer (1 TPS yakni TPS 1 Kampung Biri menggunakan hasil PSU pertama) Dengan telah keluarnya putusan hari ini maka MK menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menetapkan hasil perolehan suara pada PSU kedua di 9 TPS yang berada di dua distrik dengan hasil sebagai berikut : 1. Pasangan calon no 1   :        4 suara 2. Pasangan calon no 2   :      84 suara 3. Pasangan calon no 3 : 2060 suaraDengan demikian hasil total suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan sebesar : 1. Pasangan calon no 1 : 5.176 suara 2. Pasangan calon no 2 : 7.804 suara 3. Pasangan calon no 3 : 7.976 suaraMK Kabulkan Permohonan Pemohon pada PSU MunaSelain Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara juga melaksanakan PSU kedua pada tanggal 19 Juni 2016 lalu, PSU dilaksanakan pada dua TPS di dua kelurahan yakni 1 TPS di Kelurahan Raha 1 dan 1 TPS di Kelurahan Wamponiki.Sebelumnya pada PSU pertama (22/3), MK memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan PSU di 3 TPS, usai pelaksanaannya hanya satu dari tiga TPS yakni TPS 1 desa Marobo yang tidak dipermasalahkan oleh para pihak sehingga hasil penghitungan suaranya tetap disahkan oleh MK. Pada putusan di PSU kedua, MK mengabulkan  permohonan pemohon untuk sebagian, dan kemudian menetapkan hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang untuk tiga (3) TPS yakni TPS 1 desa Marobo (hasil PSU 1) dan TPS 4 Kelurahan Raha 1 serta TPS 4 Kelurahan Wamponiki (Hasil PSU 2) dengan hasil sebagai berikut : 1. Pasangan calon no 1   :    531 suara 2. Pasangan calon no 2   :    5 suara 3. Pasangan calon no 3 :      592 suaraDengan demikian hasil total suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan sebesar : 1. Pasangan calon no 1 :    47.587 suara 2. Pasangan calon no 2 :      5.382 suara 3. Pasangan calon no 3 :    47.554 suaraSetelah keluarnya amar putusan ini KPU Kabupaten Muna segera akan mengeluarkan keputusan penetapan calon terpilih dengan berdasarkan amar putusan MK, untuk kemudian mengajukan usulan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih terang Komisioner divisi teknis KPU Kabupaten Muna Andi Arwin.(dam/Poto KPU/dosen)

Undangan Nomor 213/UND-KPU/VII/2016 Perihal Undangan Kegiatan Pemantapan Dukungan Penggunaan TI dalam Proses Pencalonan Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggara Pilkada 2017, khususnya pada tahapan Pencalonan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: klik di sinDaftar Nama Peserta Kegiatan Pemantapan Dukungan TI, Dalam Proses Pencalonan Pilkada 2017 Gelombang I Klik disini

Jurnal Suara KPU Menjadi Media Pembelajaran

Semarang, kpu.go.id - Salah satu media publikasi informasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah jurnal suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, jurnal tersebut juga bisa menjadi media pembelajaran, baik dari internal maupun eksternal. Bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, jurnal suara KPU ini dapat menjadi wadah info terkini dalam proses penyelenggaraan tahapan pilkada. Jurnal ini bisa ditetapkan tema-tema yang disesuaikan dengan program dan tahapan pilkada. Penyusunan jurnal ini juga bisa dikembangkan dan diperdalam sesuai satuan kerja (satker) masing-masing, sehingga informasi bisa lengkap dan bermanfaat bagi internal maupun eksternal KPU.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo, saat membuka kegiatan Workshop Jurnal Suara KPU bersama KPU Provinsi Jateng dan KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, Rabu (27/7) di aula kantor KPU Provinsi Jateng."Melalui workshop ini kita dapat belajar bersama dengan profesional yang bergelut di dunia kerja nyata yaitu pers. Selain itu kita juga dapat berdiskusi bersama mengenai publikasi informasi yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui jurnal suara KPU," ujar Joko.Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi KPU RI, Robby Leo Agust, menjelaskan bahwa KPU RI membuka seluas-luasnya kesempatan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk turut mengisi pemberitaan di Majalah Suara KPU di KPU RI, bahkan telah disediakan space khusus bagi kegiatan di provinsi dan kabupaten/kota."Majalah maupun Jurnal suara KPU menjadi penting, karena program dan kegiatan KPU tidak akan optimal, apabila tidak didukung publikasi informasi ke publik. Melalui jurnal ini juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga distribusi jurnal juga harus diperhatikan," tutur Robby.Menurut Robby, distribusi jurnal suara KPU ini tidak hanya dilingkungan internal, tetapi bisa disebar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), universitas, perpustakaan, stasiun, dan tempat keramaian lainnya. Hal tersebut dilakukan agar jurnal bisa lebih dibaca oleh orang yang lebih banyak. Selain distribusi, jurnal suara kpu juga bisa diunggah di website KPU, sehingga akan lebih banyak orang yang bisa membacanya selayaknya majalah digital.Kalau di KPU RI bentuknya bukan jurnal, tambah Robby, tetapi Majalah Suara KPU. Majalah tersebut disusun dalam kemasan yang berasal dari masukan pihak-pihak yang kompeten, sehingga menarik minat pembaca.Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Redaksi Harian Suara Merdeka, Agus toto widyatmoko, menjelaskan alur penyusunan artikel berita. Mulai dari mencari data, melakukan konfirmasi, menyajikan dengan merangkai fakta-fakta, dan penulisan berita yang disesuaikan dengan kaedah jurnalistik."Tim redaksi harus menyusun struktur berita hardnews, mulai dari yang penting hingga yang tidak penting, dan redaktur yang akan melakukan pemotongan tersebut untuk memilih berita yang lebih penting. Rumus penulisannya juga harus dapat memancing pembaca, misalnya dengan judul yang menggelitik dan lead berita. Berita juga dikemas dengan intro yang baik, enak dibaca, sehingga orang mau untuk membacanya," papar Agus yang memegang Wakil Pemimpin Redaksi Harian Suara Merdeka.Senada dengan Agus, perwakilan Tabloid Cempaka, Agung Mumpuni, mengungkapkan pentingnya manajemen keredaksian. Setiap individu yang terlibat dalam redaksi tersebut harus bisa memanaj dirinya sendiri terlebih dahulu. Hal itu terkait perencanaan kegiatan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan, serta manajemen keredaksian tersebut harus dibuat berdasarkan kebutuhan. Apabila team work dan job desk dapat terlaksana dengan baik, maka output yang dihasilkan juga lebih optimal. (Arf/red FOTO KPU/Arf/Hupmas)

KPU Kampanyekan Pelestarian Lingkungan

Ambon, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman beserta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Hukum , Nur Syarifah dan Kepala Biro Perencanaan dan Data Purwoto Ruslan Hidayat Rabu (27/7) melakukan penanaman pohon di Komplek Patung Martha Christina Tiahahu, Ambon, Provinsi Maluku.  Penanaman yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Maluku ini juga turut melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari berbagai darerah di Indonesia peserta Bimtek Terpadu Pilkada Serentak 2017 gelombang kedua. Dalam sambutannya Sigit Pamungkas mengatakan program yang dinamai Penanaman Pohon Demokrasi ini adalah wujud upaya KPU dalam mengkampanyekan penghijauan dan pelestarian lingkungan. Penanaman pohon dilakukan sebagai salah satu langkah kecil dalam upaya mengganti berbagai “kerusakan lingkungan” yang ditimbulkan dari berbagai aktivitas kepemiluan.“Ini menjadi hal yang harus diperhatikan, bahwa selain kita memanfaatkan untuk kebutuhan pelaksanaan tugas kita, kita juga memastikan untuk tetap mengingat bahwa kita juga harus melestarikan sumber daya alam yang diperbarui,” Papar Sigit.  Lebih lanjut, Sigit memberi gambaran tentang betapa pentingnya pohon untuk kehidupan manusia. Sigit mengatakan bahwa dalam berbagai teks keagamaan, barangsiapa yang menanam pohon dan pohon tersebut memberi manfaat, baik si pengambil manfaat meminta izin atau tidak, maka si penanam pohon mendapat pahala.  “Di banyak teks agama, itu disebutkan, kalaupun seandainya kiamat datang dan ditangan anda tergenggam pohon, maka tanamlah pohon itu,” Ujar Sigit.  Senada dengan Sigit, Arief Budiman mengatakan bahwa penanaman pohon ini adalah suatu upaya simbolik menggantikan produksi kertas yang digunakan untuk pemilu. Arief mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan disemua daerah di Indonesia. “Itulah kenapa pertemuan nasional itu selalu berpindah-pindah provinsi, supaya nanti pada satu titik kita sudah menanam pohon di 34 Provinsi,” Lanjut Arif.(ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.