Berita Terkini

Maluku Bagian Penting dalam Sejarah Politik Indonesia

Ambon, kpu.go.id – Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemilihan Kepala Daerah, Senin (25/7) hadir di Pendopo Gubernur Provinsi Maluku dalam acara silaturahmi antara Gubernur Provinsi Maluku dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Silaturahmi tersebut juga menandai dimulainya pelaksanaan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak Tahun 2017 gelombang kedua yang digelar di Kota Ambon. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa dipilihnya Provinsi Maluku sebagai tempat pelaksanaan Bimtek Pilkada Terpadu karena Maluku adalah daerah yang memiliki peranan penting dalam sejarah politik Indonesia. Gubernur Provinsi Maluku, Said Assegaf menyambut baik dipilihnya Kota Ambon sebagai tempat penyelenggaraan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak 2017. Dengan bangga Said mengatakan bahwa Ambon sebagai kota paling aman di Indonesia. “Saya bisa berikan garansi, ibu-ibu malam jalan sendiri saja tidak perlu dikawal, tidak akan dijambret, karena ini kota paling aman di Indonesia,” Ujar Said. Said juga membanggakan tingkat toleransi antar umat beragama pada masyarakat kota Ambon yang tinggi. Dengan potensi-potensi tersebut Kota Ambon telah sukses menyelanggarakan berbagai event besar nasional. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi Maluku

Ambon, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim melantik Muhammad Ali Masuku  sebagai Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Senin (25/7) di Aula Kantor KPU Provinsi Maluku.Muhammad Ali Masuku dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 352/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 12 Juli 2016.Turut hadir dalam prosesi pelantikan sejumlah pejabat dari didi Provinsi Maluku antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan  dan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.  Dari lingkungan Sekretariat Jenderal KPU hadir Kepala Biro SDM, Inspektur dan Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin. (ftq/red. FOTO Wendy)

Tidak Lolos Uji Baca Quran, Bakal Paslon Pilkada Aceh Bisa Diganti

Jakarta, kpu.go.id – Ida Budhiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjelaskan bahwa  dimungkinkan adanya mekanisme pengajuan penggantian bakal pasangan calon kepala daerah apabila bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh tidak lulus uji kemampuan baca Al Qur’an.Hal tersebut Ida sampaikan dalam Pertemuan membahas tentang Pilkada Aceh antara KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (22/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.Ida menjelaskan bahwa ketentuan tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU untuk daerah dengan otonomi khusus. Mekanisme pengajuan pengganti bakal calon dapat dilakukan pada masa perbaikan syarat calon dan lembaga yang berwenang melaksanakan pengujian tes membaca Al-Qur’an ialah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).Selain tentang Uji kemampuan baca Qur’an, hal beda dari Pilkada Aceh ialah bahwa partai politik/gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bukan hanya partai politik nasional, tetapi juga partai politik lokal.Syarat pengajuan pencalonan yang berjumlah 15 persen dari total jumlah kursi di DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu, sedangkan untuk calon perseorangan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi untuk dapat ikut Pilkada ialah 3 persen dari jumlah penduduk. Pasangan calon juga perlu memaparkan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK.Ida menjelaskan bahwa pembuatan Peraturan KPU termasuk untuk Peraturan KPU tentang Daerah dengan otonomi khusus adalah salah satu bentuk langkah KPU melaksanakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.“Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang bahwa KPU diberikan atribusi weweang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal diatur dalam ketentuan UU sepanjang mengatur tentang pilkada, maka kemudian kami melaksanakan atribusi wewenang tersebut dengan menyusun rancangan Peraturan KPU”, ujar Ida memberikan penjelasan. (ftq/red FOTO KPU/rap/Hupmas)

Lestarikan Alam, KPU Tradisikan Tanam Pohon Demokrasi

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tradisi menanam pohon demokrasi, sebagai bagian dari melestarikan alam. Aksi tanam pohon demokrasi tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/7).Menurut Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, tradisi ini dilakukan KPU untuk mengingatkan banyaknya yang hilang dalam proses demokrasi. Setiap surat suara dan formulir-formulir yang digunakan dalam pemilu dan pilkada menghabiskan banyak kertas. Kertas terbuat dari pohon, dan pohon akan semakin habis apabila tidak dilestarikan.Selain itu, banyak pepohonan yang ditancapin paku-paku selama masa kampanye. Banyak pihak yang memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon, sehingga menimbulkan kerusakan."Ada hadits yang juga mengatakan bahwa apa yang diambil dari pohon, seijin maupun tidak seijin dari yang menanam pohon, maka orang yang menanam tersebut tetap mendapat pahala, meski itu yang mengambil seekor burung. Banyak manfaat dari menanam pohon, meskipun kita tidak bisa menikmati, anak cucu kita yang akan menikmati, bisa berteduh atau membuat ayunan di bawah pohon ini," tutur Sigit usai menanam pohon di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Arief Budiman yang juga turut menanam pohon, meminta KPU Provinsi Sumatera Selatan agar menjaga baik-baik pohon tersebut. Menanam pohon itu bermanfaat bagi siapapun, baik yang hidup maupun yang sudah mati, yang bisa berpikir maupun yang tidak bisa berpikir, bahkan bermanfaat buat hewan seperti burung. (arf/red. FOTO KPU/hupmas)

Terbukti Politik Uang, Pencalonan Bisa Dibatalkan

Palembang, kpu.go.id – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, banyak terdapat perubahan yang signifikan. Salahsatunya penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dapat menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administratif, seperti pelanggaran alat peraga kampanye dan praktek politik uang. Bahkan sekarang praktek politik uang bukan lagi masuk ranah pidana, tetapi pelanggaran administratif, apabila terbukti maka pencalonan bisa dibatalkan. Kewenangan pembatalan pasangan calon (paslon) peserta pilkada ini hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, tidak oleh Panwas di kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro yang turut memberikan materi dalam Bimtek Terpadu KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (20/7) di Sumatera Selatan.“Yang baru lagi dari UU tersebut, desain dan materi alat peraga kampanye boleh didanai oleh paslon, namun ketentuan dan pemasangannya diatur dan difasilitasi oleh KPU. Prinsip KPU, kampanye harus mencerminkan keadilan bagi seluruh peserta pilkada, namun juga masyarakat dapat memahami profil pasangan calonnya. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga harus berkreasi agar alat peraga kampanye ini tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” papar Juri. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menekankan proses pendaftaran yang menyeluruh, dokumen syarat pencalonan harus ada dan sah pada saat pendaftaran. Berbeda dengan syarat calon, yang penting ada terlebih dahulu, karena KPU mempunyai ruang untuk verifikasi dan memastikan keabsahannya. Terkait verifikasi dukungan calon perseorangan, proses verifikasi administratif sampai di KPU Kabupaten/Kota, dan kemudian PPS yang melakukan verifikasi faktual. “Ada dua poin penting dalam verifikasi, yaitu mencocokkan dokumen dengan fotokopi identitas secara manual, dan memastikan pendukung tersebut harus ada dalam DP4 dan DPT di daerah yang menggelar pilkada melalui sitem informasi SILON. Aplikasi ini dapat mendeteksi apabila ada kegandaan, atau dukungan sudah diberikan pada calon yang lain. Setelah itu diturunkan ke PPS untuk verifikasi faktual. Apabila dalam tiga hari tidak bisa ditemui, tim sukses harus mendatangkan yang bersangkutan ke PPS atau menggunakan teknologi video call yang dapat di-capture sebagai bukti verifikasi,” tutur Hadar. Hadar juga menjelaskan bahwa SILON juga dapat diakses oleh pasangan calon untuk memasukkan data-data dukungan agar semua data langsung terekam, dan juga dapat mencetak formulir-formulir yang butuhkan. Khusus untuk calon perseorangan, apabila syarat dukungan masih kurang, maka pada saat menyerahkan perbaikan harus berjumlah dua kali lipat dari kekurangan dukungan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Nasrullah mengapresiasi sistem SILON yang dipakai KPU. Namun Nasrullah berharap agar pada saat verifikasi administratif dan faktual dukungan perseorangan, pengawas dapat diikutsertakan, karena bisa jadi KPU kabupaten/kota tidak mengetahui apakah petugas verifikasi faktual telah bekerja dengan benar. Selain itu, apabila memungkinkan lembaga-lembaga yang berkopenten diajak kerjasama, misal dinas pendidikan dan kesehatan, agar seperti kasus narkoba yang menimpa oknum bupati tidak terulang kembali. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.