Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kedua Kabupaten Membramo Raya, Provinsi Papua, Selasa (19/7) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.Sidang dengan Nomor Perkara 24/PHP.BUP-XIV/ 2016 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Termohon (KPU), Pihak Pemohon, Pihak Terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam PSU. PSU kedua di kabupaten Membramo Raya dilaksanakan pada 9 Juni 2016 di Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Distrik yaitu Distrik Memberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer akibat adanya putusan Sela Mahkamah Konstitusi pada sidang yang digelar sebelumnya.Kesembilan TPS tersebut adalah TPS 02 Kampung Wakeyadi di Distrik Memberamo Tengah Timur dan TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri serta TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona Distrik Rufaer.Setelah mendengarkan laporan dari berbagai pihak, selanjutnya majelis hakim MK akan menggelar rapat tertutup sebelum nantinya akan menerbitkan putusan akhir untuk perkara ini. (ftq/red FOTO KPU/rap/Hupmas)