Berita Terkini

KPU Laporkan PSU Membramo Raya ke MK

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kedua Kabupaten Membramo Raya, Provinsi Papua, Selasa (19/7) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.Sidang dengan Nomor Perkara 24/PHP.BUP-XIV/ 2016 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Termohon (KPU), Pihak Pemohon, Pihak Terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam PSU. PSU kedua di kabupaten Membramo Raya dilaksanakan pada 9 Juni 2016 di Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Distrik yaitu Distrik Memberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer akibat adanya putusan Sela Mahkamah Konstitusi pada sidang yang digelar sebelumnya.Kesembilan TPS tersebut adalah TPS 02 Kampung Wakeyadi di Distrik Memberamo Tengah Timur dan TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri serta TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona Distrik Rufaer.Setelah mendengarkan laporan dari berbagai pihak, selanjutnya majelis hakim MK akan menggelar rapat tertutup sebelum nantinya akan menerbitkan putusan akhir untuk perkara ini. (ftq/red FOTO KPU/rap/Hupmas)

Juri : Jaga Kekompakan Untuk Bekerja Lebih Baik

Jakarta, kpu.go.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Alm. Husni Kamil Manik. Juri Ardiantoro yang terpilih sebagai Ketua KPU RI berharap bisa menjaga kekompakan yang telah berjalan selama empat tahun di bawah Almarhum Husni Kamil Manik. Semangat kekompakan ini untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan.“Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa, karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial. Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah Almarhum Husni Kamil Manik,” ujar Juri setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPU RI.Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa rapat pleno menentukan Ketua KPU RI dilaksanakan dengan musyawarah dan memutuskan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017 menggantikan Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay yang telah mengemban tugas selama tujuh hari.“Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu,” tutur Sigit bersama seluruh Komisioner KPU RI lainnya. (Arf/red FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Juri Ardiantoro Ketua KPU RI 2016 - 2017

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro, terpilih sebagai Ketua KPU RI Definitif menggantikan Alm. Husni Kamil Manik. Juri Terpilih secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno tertutup, Senin (18/7) di Ruang Rapat Ketua KPU RI. Juri Ardiantoro, yang mendapat gelar Ph.D dari Universiti Malaya, Kuala Lumpur Malaysia sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008 - 2013. 

Lewat Banggar, Komisi 2 Setuju Akan Bahas Anggaran KPU & Bawaslu Tahun 2017

Jakarta, kpu.go.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang pagu anggaran tahun 2017 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk membawa pembahasan tersebut ke dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (18/7).Meski setuju melakukan pembahasan lanjutan, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan, terkait alokasi anggaran berdasarkan program, hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RDP yang akan datang.“Namun untuk alokasi anggaran berdasarkan program, Komisi II DPR RI akan membahasnya kembali secara lebih mendalam pada RDP yang akan datang,” terang Rambe.Mengenai nominal pagu anggaran tahun 2017 untuk kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut antara lain; KPU sebesar Rp. 1.931.150.758.000,- sedangkan untuk Bawaslu jumlahnya sebesar Rp. 485.034.246.000,-.Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengatakan jumlah anggaran yang diajukan oleh KPU tersebut digunakan untuk mendukung proses dan tahapan Pilkada serentak Tahun 2017. Ia menjelaskan, nilai tersebut terpaut jauh dari Bawaslu karena KPU memiliki 549 satuan kerja (satker) yang terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota."Jumlah satker KPU ada 549. Kami sudah melakukan perbandingan pada instansi-instansi lain yang memiliki satker sampai kabupaten, sebenarnya anggaran KPU tergolong minimalis, jika dibandingkan dengan Bawaslu memiliki 35 satker dan mendapat anggaran 485 milliar. Untuk itu kami meminta dukungan anggaran yang memadai, ini kepentingan kita semua dalam pelaksanaan pilkada serentak, dan pemilu," tutur Arif. Sementara itu, anggaran tambahan yang diajukan oleh KPU untuk mendukung proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 belum dapat disetujui oleh Komisi II DPR RI. Rambe mengatakan, Komisi II akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam RDP selanjutnya guna membahas usulan penambahan anggaran KPU tersebut.“Komisi II DPR RI belum dapat menyetujui usulan tambahan anggaran KPU sebesar Rp. 976.410.485.000,- dan akan membahasnya lebih lanjut pada RDP yang akan datang,” kata dia.Terhadap usulan anggaran Bawaslu sebesar Rp. 139.731.762.000,- yang akan dialokasikan untuk menutupi kekurangan anggaran belanja operasional dan non operasional, Komisi II DPR RI menyetujui hal tersebut untuk dibahas lebih lanjut di banggar DPR RI. (rap/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Populer

Belum ada data.