Berita Terkini

MK Terima Satu Perkara Dan Gugurkan 22 Lainnya

Jakarta, kpu.go.id – Gugurnya sejumlah perkara yang tidak memenuhi  syarat selisih hasil perolehan suara masih mewarnai hari ketiga sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Jumat (22/1) di Mahkamah Konstitusi.Dari 23 perkara yang dibacakan putusannya hari ini, satu perkara dinyatakan diterima dan dapat lanjut dalam sidang PHP kada di Mahkamah Konstitusi dan 22 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.Satu perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan ialah perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.Sedangkan perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima, selain karena tidak memenuhi syarat selisih hasil suara, dua perkara dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak secara jelas menyebutkan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ataupun menyebutkan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan suara dalam dalil-dalilnya.Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menjelaskan konsistensi terhadap ketentuan Peraturan Undang-Undang adalah sebuah upaya membangun budaya politik dan hukum masyarakat ke tingkatan yang lebih dewasa.Langkah tersebut dapat mendorong untuk setiap pranata hukum yang ada berfungsi dengan baik dan bekerja dengan optimal. Mahkamah menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah mendesain lembaga mana yang menyelesaikan persoalan apa, sehingga sengketa atau perkara dapat diselesaikan pada lembaga dan tingkatan sesuai kewenangan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-undang. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU segera Lakukan Penghitungan Suara Ulang di Halsel.

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengintrusikan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Intruksi tersebut dilakukan pasca dibacakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 yang memerintahkan hal serupa, Jumat, (22/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.Ida Budiati, Komisioner KPU RI mengatakan, KPU menghormati putusan MK dan akan segera melakukan penghitungan surat suara ulang sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK.“Perintah MK diminta untuk penghitungan suara ulang, berbasis TPS dengan membuka surat suara, tentu KPU menghormati dan akan segera melaksanakan,” Ujar Ida usai pembacaan putusan tersebut.Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dijadwalkan dilaksanakan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan MK dibacakan. Ida mengatakan Provinsi Maluku Utara akan segera mengirim surat undangan kepada para pihak dan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang ini.Perintah MK ini sendiri bukan merupakan putusan akhir, Mahkamah Konstitsi menyatakan berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang sebelum nantinya menjatuhkan putusan akhir.  Ida yang juga merupakan anggota DKPP RI tidak berspekulasi dengan adanya perintah MK ini dan mengajak semua pihak untuk mengikuti alur yang telah ada. “Kita bisa lihat bersama ya, bagaimana kondisi logistik pemilu yang ada di dalam kotak suara,” jelas Ida. Sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah memberhentikan sementara KPU Kabupaten Halmahera Selatan serta mengambil alih tugas KPu Kabupaten Halmahera Selatan dalam melaksanakan tahapan pilkada.  KPU Provinsi Maluku Utara juga melaporkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke sidang kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Humas)

KPU Susun Roadmap Transparansi Informasi

Bogor, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) menggelar Workshop Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transparansi Informasi di Lingkungan KPU, Kamis (21/1/2016). Pasca meraih penghargaan sebagai lembaga yang transparan dalam memberikan akses informasi, KPU terus berupa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penyusunan peta jalan ini menjadi bagian penting untuk menjadikan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat dan stakeholders lainnya. Seperti yang diketahui, Tahun 2015 lalu, KPU berhasil mengukir prestasi dengan meraih peringkat II sebagai Lembaga Nonstruktural yang berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat luas dari Presiden RI. Peringkat ke-II ini, di atas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan di bawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait pelayanan permohonan informasi, KPU juga telah membuat e-ppid untuk melayani masyarakat pemohon informasi berbasis online. Selain itu, KPU juga telah memuat terobosan dengan menyajikan data scan C1 pemilu dan pilkada secara online, disamping Daftar Pemilih Tetap (DPT Online), biodata calon, dan data hasil pemilu. Ke depan, menurut Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono dalam pembukaan workshop, seluruh informasi baik berupa data dan dokumen yang ada di KPU, akan dibuat dalam bentuk digitalisasi data. Diharapkan praktik ini bukan hanya di level pusat saja, tetapi menjangkau KPU di daerah. “Intinya semua informasi baik yang berwujud data, dokumen, hasil suara ataupun info update, akan kita kemas dengan instrumen digitalisasi data informasi. Barangkali bukan hanya di KPU pusat saja, tapi juga kita kembangkan sampai tingkat provinsi bahkan kabupaten/kota,” ujar Sigit. Workshop yang digelar di Sentul, Bogor ini juga membahas evaluasi implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU. Selain itu, juga akan dirumuskan Standar prosedur operasional (SPO) dalam melakukan pengisian e-ppid KPU RI. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Patuhi UU, MK gugurkan 26 Perkara.

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi kembali menggugurkan perkara-perkara yang diajukan para pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada). Pada hari kedua sidang pembacaan Putusan Dismisal PHP Kada, Kamis (21/1) Mejelis hakim menyatakan 26 perkara tidak dapat diterima.Kedua puluh enam perkara tersebut gugur setelah majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015, peserta pilkada dapat mengajukan permohanan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara apabila selisih suara antara pihak pemohon dan pemenang masih dalam range 0,5 persen hingga 2 persen (tergantung jumlah penduduk).Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim MK. “Saya kira kita sudah mendengar, Mahkamah memutuskan mematuhi pasal 158 (UU No.8/2015). Kami sebagai pihak termohon, pihak penyelenggara tentu menghormati putusan ini,” ujar Hadar. Dengan tidak diterimanya 26 perkara hari ini, maka telah 61 perkara yang dinyatakan tidak diterima oleh MK. Pada sidang sebelumnya (18/1) MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP kada. Besok, Jumat (22/1) Majelis Hakim dijadwalkan kembali akan membacakan putusan dismissal untuk 23 perkara.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Seleksi Calon Pejabat Struktural Eselon III

Jakarta, kpu.go.id-Setelah seleksi pejabat struktural eselon IV untuk lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Rabu (20/1), KPU RI kembali melaksanakan seleksi calon pejabat struktural eselon III Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota DKI Jakarta, Kamis, (21/1), di Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU RI. Seleksi tersebut merupakan tindak lanjut KPU RI dalam rangka mengisi sembilan jabatan tingkat eselon III yang kosong, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota DKI Jakarta. Peserta seleksi yang berjumlah 13 orang akan menjalani serangkaian tes, untuk menggali sejauhmana kapasitas, kapabilitas dan integritas yang dimiliki masing-masing peserta. "Untuk menunjang KPU Provinsi, Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2017 mendatang, sangat membutuhkan pegawai-pegawai yang  mempunyai kapasitas yang baik, sehingga seleksi ini merupakan jalan keluarnya," ujar Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin, Wahyu Yudi Wijayanti. Seperti halnya seleksi eselon IV kemarin (red-20/1), hari ini pun seleksi eselon III akan berlangsung hingga sore hari mengingat banyak tahapan seleksi yang harus dilalui. (ajg/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.