Berita Terkini

Pilkada Susulan Kabupaten Fakfak Berjalan Aman Dan Lancar

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Januari 2016 yang lalu. Pelaksanaan pilkada susulan tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berdasarkan informasi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Amus Atkana, Minggu (17/1).Pilkada tersebut sedianya dilaksanakan serentak bersama daerah lainnya pada tanggal 9 Desember 2015. Namun pada akhirnya lima daerah terpaksa tertunda karena menunggu putusan tetap dari pengadilan, salah satunya Kabupaten Fakfak di Provinsi Papua Barat. Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Fakfak yang tertunda telah melewati beberapa jenjang gugatan di pengadilan, hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Amar putusan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor 20/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS Tanggal 8 Desember 2015.Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU Provinsi Papua Barat menetapkan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak, serta melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 16 Januari 2016. Semenjak Komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan, KPU Provinsi Papua yang memegang kendali sementara di KPU Kabupaten Fakfak.KPU Provinsi Papua Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2015, yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015, sehingga pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti pemilihan hanya dua pasangan calon. Kedua paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1, Drs. Muhammad Uswanas, M.Si.- Ir. Abraham Sopaheulakan, M.Si., dan paslon nomor urut 3, Ivan Ismail Madu, S.Sos- Drs. Fransiscus Hombore, M.Si.Berdasarkan informasi yang diterima Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, perolehan sementara hasil rekapitulasi pilkada susulan Kabupaten Fakfak 16 Januari 2016, paslon nomor urut 1 memperoleh 16.832 suara dan paslon nomor urut 3 memperoleh 6.203 suara. Perolehan suara tersebut didapat dari 170 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 86,25 persen pada hari Minggu 17 Januari 2016 jam 08.00 WIT. Berdasarkan data tersebut, masyarakat Fakfak yang telah menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.425 atau 60,42 persen dan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 17.308 atau 39,58 persen. Suara sah terdapat 23.035 suara, suara tidak sah 3.390. Pemilihan di Kabupaten Fakfak ini memiliki DPT sebesar 50.707 pemilih dari 17 distrik yang tersebar di 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  (Arf/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat KPU No. 1060 perihal Laporan Pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka penyusunan laporan pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih di 9 (sembilan) KPU Provinsi dan 18 KPU Kabupaten/Kota yang menjadi Pilot Project Pusat Pendidikan Pemilih Tahun 2015, diminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi Pilot Project untuk segera menyampaikan laporan dimaksud.Surat KPU Nomor 1060/KPU/XII/2015 perihal Laporan Pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih download di sini

Pihak Terkait Minta MK Konsisten Pada Pasal 158 UU 8/2015

Jakarta, kpu.go.id – Kuasa hukum dari pihak terkait dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP kada) tahun 2015 meminta majelis hakim MK untuk konsisten terhadap penerapan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, Kamis (14/1).Taufik Basari, Kuasa Hukum pihak terkait dari Kabupaten Banggai dalam persidangan MK yang beragenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait mengatakan, MK perlu secara konsisten menerapkan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.“MK juga bertugas agar penerapan undang-undang, dalam hal ini pilkada, tidak bertentangan dengan norma undang-undang yang berlaku, oleh karena itu kami (pihak terkait) berharap MK dapat menegakkan secara konsisten penerapan pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 ini,” ujar pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat itu.Di panel sidang yang berbeda, kuasa hukum pihak terkait dari Kabupaten Kuantan Singingi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalil pemohon yang diluar perselisihan hasil pilkada bukan merupakan kewenangan MK untuk  memeriksa, mengadili, dan memutuskannya.“Dalil yang diajukan oleh pemohon, bahwa sesungguhnya tidak dapat didalilkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan, karena sejatinya terhadap dalil pelanggaran tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya, melainkan menjadi kewenangan lembaga-lembaga yang lain,” tutur pakar hukum tata Negara kelahiran Pulau Belitung itu.Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 menerangkan tentang ketentuan bagi peserta pilkada yang hendak mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Sesuai pasal tersebut, peserta Pilkada Tahun 2015 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara jika terdapat perbedaan suara mulai 0,5 persen hingga 2 persen dari jumlah penduduk di wilayah tertentu.Terkait agenda sidang, hari ini merupakan hari terakhir dimana majelis hakim MK akan dengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Sidang MK akan dilanjutkan pada Hari Senin (18/1) dengan agenda sidang pengucapan putusan dismissal.Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil MK untuk mengikuti sidang, Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, MK akan memberikan undangan secara resmi kepada pihak-pihak terkait.“Tanggal 18 (Januari) akan dilakukan pengucapan putusan dismissal, tapi untuk siapa yang dipanggil pada jam ini, dan seterusnya, nanti akan dipanggil secara resmi,” kata Arief.Sidang Kamis ini, MK dijadwalkan mendengarkan jawaban dari 47 pihak termohon dan pihak terkait. Dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melantik pejabat yang menduduki jabatan Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (14/1) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU Jakarta. Melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 10/Setjen/Tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016, Sdr. Drs. Ardin Danial, M.Ec.Dev dipercaya sebagai Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo.Dalam Sambutannya, Arif berpesan agar Ardin yang merupakan pejabat Pembina kepegawaian untuk menata sumber daya manusia di lingkungan KPU Provinsi gorontalo agar organisasi KPU bekerja dengan dukungan SDM yang kompeten dan profesional. (ftq/red.FOTO KPU/ook/Humas)

Populer

Belum ada data.