Berita Terkini

Sidang PHP hari kedua: Masih Banyak Pemohon yang Menyengketakan Proses Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Dalil-dalil diluar hasil penghitungan suara masih mewarnai hari kedua Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Jumat (8/10 ) di Mahkamah Konstitusi. Walaupun terdapat beberapa pemohon yang memperkarakan selisih hasil penghitungan suara, namun secara umum dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon masih terkait seputar proses pelaksanaan tahapan pemilu. “Dalil-dalil pemohon yang disampaikan itu masih sedikit terkait hasil penghitungan suara atau selisih hasil penghitungan” Ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota KPU RI ketika ditemui di sela-sela monitoring hari kedua pelaksanaan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi.“Ada beberapa saja yang terkait (hasil penghitungan suara), dan hasil hitungan kita ada beberapa yang masuk (memenuhi Kriteria yang disyaratkan Pasal 158 UU 8/2015), tapi pada umumnya nampaknya (permohonan) tidak terkait dengan hal itu” lanjut Ferry.Walaupun banyak pemohon yang menyengketakan hal-hal diluar hasil penghitungan suara, KPU tetap menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang dituduhkan. “Apapun tentukan kita akan siapkan jawaban-jawaban dari dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh pemohon, sedetail mungkin,  seterang-benderang mungkin, sejelas mungkin” Terang Ferry.Sebagai pihak termohon, KPU dijadwalkan menyerahkan jawaban serta alat bukti pendukung dalam jangka waktu dua hari kerja setelah sidang pendahuluan digelar. Itu artinya KPU, akan menyerahkan jawaban dan alat bukti selasa, (12/1) untuk perkara yang disidangkan pada kamis lalu, dan Rabu, (13/1) untuk perkara yang disidangkan hari ini.Senada dengan Ferry, Arif Budiman, Anggota KPU RI mengatakan walaupun perkara-perkara terkait proses pelaksanaan tahapan pemilu sudah dapat diselesaikan pada tahapan sebelum MK atau diperkarakan diluar Sidang MK, namun KPU tetap akan membuktikan dan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon.Arif memberikan respon positif terhadap semua pemohon. Ia melihat dalil-dalil pemohon yang mempermasalahkan proses pemilu sebagai media untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kinerja KPU serta menjadi bahan bagi KPU untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu kedepan. Sidang Pendahuluan hari kedua ini, menyidangkan 45 perkara dari 145 perkara yang ada. Hari sebelumnya terdapat dua pemohon dari Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Pesisir Barat yang menyatakan menarik permohonannya.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Sidang Perdana PHP, MK Dengarkan 53 Permohonan

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 mendengarkan 53 dalil permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Kamis (7/1).Penanganan PHP kada yang digelar oleh MK tersebut beragenda sidang pendahuluan, dimana majelis hakim MK mendengarkan dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait proses Pilkada Tahun 2015.Sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB Panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna menangani 19 permohonan. Panel 2 yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, Aswanto, dan Maria Farida Indrati menangani 15 permohonan.Sedangkan untuk panel 3 yang dipimpin oleh Hakim MK, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 19 permohonan. Secara keseluruhan majelis hakim MK hari ini telah mendengarkan 53 dalil permohonan dari total 147 permohonan PHPilkada 2015.Sidang pendahuluan untuk 93 permohonan tersisa akan digelar pada 8 Januari, dan 11 Januari 2015 esok. Untuk tanggal 8 Januari, MK akan mendengarkan 41 permohonan, sedangkan pada 11 Januari mendatang, MK akan mendengarkan 53 permohonan tersisa.Hari ini, sesuai agenda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon tidak memberikan jawaban terkait dalil yang dimohonkan. KPU secara resmi akan memberikan jawaban mengenai dalil-dalil tersebut pada Selasa, 12 Januari 2015 pukul 16.00 WIB dalam agenda sidang mendengarkan jawaban termohon.Untuk persiapan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang memonitor jalannya persidangan panel 2 menjelaskan, KPU telah mempersiapkan jawaban jauh sebelum sidang pendahuluan digelar. Mengenai dalil permohonan yang belum diinventarisir, KPU akan segera melengkapinya.“Sejak awal sudah kita persiapkan, jadi kalau nanti ada substansi yang perlu menjadi catatan ya kita perbaiki kembali, tapi kalau tidak ya kita toh sudah persiapkan sejak awal,” tutur Ferry.Meskipun banyak dalil permohonan diluar ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak, Ferry menegaskan bahwa KPU akan menjelaskan seluruh dalil yang dimohonkan tersebut.“Saya pikir nanti tinggal Majelis Mahkamah Konstitusi yang akan menilai seperti apa, yang pasti kita tetap mempersiapkan jawaban-jawaban terkait berbagai hal yang tadi dipersoalkan, baik soal daftar pemilih, pencalonan, terkat dengan persoalan aktivitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekap. Jadi nanti kita (KPU) akan infokan sejelas-jelasnya dalam jawaban-jawaban kita,” lanjut Ferry.Seperti yang diketahui, dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa peserta Pilkada Tahun 2015 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara jika terdapat perbedaan suara mulai 0,5 persen hingga 2 persen dari jumlah penduduk di wilayah tertentu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Konsultasi Persiapan Sidang Pendahuluan MK

Jakarta,kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan (kanan) sedang berkonsultasi dengan Tim Hukum KPU RI, Rabu (6/1) di Swiss Bell Hotel. Konsultasi dilakukan untuk menghadapi sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan pada Kamis (7/1) di Mahkamah Konstitusi.Dalam konsultasi, Tim Hukum KPU RI memberikan arahan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi termohon dalam menyusun jawaban dan alat bukti yang perlu diserahkan dalam proses persidangan. Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI, mengatakan jawaban dan alat bukti akan diserahkan dalam jangka waktu dua hari kerja setelah sidang pendahuluan dilaksanaan. (teks ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pencermatan KPU Atas 147 Permohonan PHP Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam acara Fasilitasi dan Pelayanan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 membeberkan hasil pencermatan terhadap 147 permohonan gugatan PHP Pilkada 2015 yang telah diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/1).“Berdasarkan hasil verifikasi Mahkamah Konsititusi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dokumen permohonan sebanyak 147 itu sudah diupload di website MK, ada 18 daerah yang masih menunggu hard copy,” tutur Anggota KPU RI, Ida Budhiati di Swiss-Bel Hotel, Jakarta.Berdasarkan pencermatan yang telah dilakukan oleh KPU, dari 8 (Delapan) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada sebanyak 6 (Enam) provinsi yang disengketakan. Sedangkan untuk pemilihan bupati/walikota ada 141 permohonan yang diterima oleh MK.“Untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ada 6 provinsi yang disengketakan di MK, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, serta Sumatra Barat. Sedangkan untuk pemilihan bupati/walikota, ada permohonan sebanyak 141,” terang Ida.Ida melanjutkan terdapat 37 permohonan yang melampaui tenggang waktu 3x24 jam masa penerimaan permohonan PHP. Sedangkan untuk permohonan yang tidak memenuhi syarat formil, KPU mencermati bahwa ada sebanyak 101 permohonan, atau 68,70% dari total 147 permohonan.“Berdasarkan hasil pencermatan KPU, dari 147 permohonan, sebanyak 37 permohonan yang melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu 3x24 jam. Kemudian permohonan yang tidak memenuhi syarat formil berkaitan dengan presentase jumlah penduduk, dan selisih perolehan suara itu sebanyak 101 permohonan atau 68,70%,” lanjut dia.Untuk 9 (Sembilan) daerah yang telah memenuhi syarat formil, Ida mengatakan bahwa hal itu akan menjadi perhatian utama KPU.“Dari 147 permohonan, dari pencermatan kami (KPU) hanya 9 permohonan atau 0,06% yang memenuhi syarat formil, dan ini menjadi perhatian utama kami, diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni,” paparnya.Ida mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menghadapi persidangan di MK perlu menyusun jawaban secara detil. Hal itu meringankan beban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalani proses persidangan.“Dalam menyusun jawaban, kami berharap ibu/bapak sekalian mampu menjelaskan secara detil bagaimana prosesnya. Jangan sampai menganggap remeh masalah, kemudian tidak siap, dan akhirnya harus berdarah-darah di meja persidangan. Itu yang tidak kami harapkan,” tandas Ida.Senada dengan pernyataan Ida, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat fokus dan serius terharap permohonan-permohonan yang telah diterima oleh MK.“Kami berharap ada kesungguh-sungguhan dari bapak dan ibu KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita semua harus waspada, dan siaga. Fokus. Sekecil apapun tuduhan kepada kita, perlu kita jawab, dan kita jelaskan secara sistematis. Jangan anggap remeh (permohonan) walaupun selisih suaranya tidak memenuhi syarat formil,” ujar Husni.Ia berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bisa segera menyusun draf jawaban dan melengkapi alat bukti. Ia mengatakan, draf tersebut memegang peranan penting, selain sebagai alat bantu persidangan, draf jawaban tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.“Selain untuk persidangan, penjelasan yang kita buat nanti juga untuk evaluasi dan laporan, maka perlu dibuat sungguh-sungguh. Saya berharap yang belum memberikan jawaban tertulis bisa segera menyusunnya,” paparnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.