KPUD Kalteng Putuskan Pilgub Putuskan Pilgub Digelar 27 Januari
Rakyat Merdeka- Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat ditunda akhirnya dapat kepastian. Pesta demokrasi lima tahunan di Provinsi Kalteng ini akan digelar 27 Januari 2016.Pelaksanaan itu sudah diputuskan KPUD Kalteng. “Mereka (KPUD) Kalteng katanya sudah tetapkan tanggal 27 Januari, kalau untuk pilkada Fakfak belum,” kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di kantor KPU Jakarta, kemarin.Hadar mengimbau, agar dalam tiga pekan ini KPUD Kalteng segera melakukan sosialisasi intensif terkait rencana pilkada ini. Upaya ini diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi cukup mengenai pasangan calon kepala daerah yang bakal mereka pilih. KPU meminta agar Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) melaksanakan tugas sosialisasi dengan optimal.KPU Pusat juga mengingatkan soal tercukupinya kebutuhan logistic seperti surat suara, formulir C6, dan logistik pendukung lainnya.Ketua KPUD Kalteng Ahmad Syar’i, membenarkan pilkada susulan di Kalteng akan digelar 27 januari 2016. “Ya, tanggal 27 Januari, plenonya sudah dua hari lalu. Kalau yang membutuhkan dana belum kami lakukan,” jelasnya.Pilgub Kalteng akan diikuti dua pasangan calon (paslon) Yakni pasangan Sigianto-Habib (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa).Semula, Pilgub Kalteng ddiikuti tiga pasangan calon. Tapi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mencoret pasangan Ujang Iskandar sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng.Diketahui, ada lima daerah mengalami penundaan pilkada pada 9 Desember lalu, Kalteng, Fakfak, Manado, Simalungun, dan Pematang Siantar. Penyelenggaraan pilkada susulan harus dilakukan paling lambat Maret sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenoek, mengatakan, anggaran pilkada susulan sesuai dengan budget yang sudah dianggarakan untuk pilkada 2015. Pilkada susualan ini dianggap sebagai bagian tak terpisahkan.Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Mendagri dan Peraturan Mendagri, mekanisme pertanggungjawaban anggaran akan melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2016.“Itu tetap dihitung sebagai bagian tidak terpisahkan pada 2015. Kalaupun akan dilaksanakan 2016, anggaran tidak ada masalah,” kata Donny, sapaan akrab Reydonnizar Moenoek, kemarin.Donny menambahkan, jika ada kekurangan anggaran, penyelengggara dapat menggunakan anggaran 2016. Pertanggungjawaban penggunaannya diserahkan melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2016.“intinya pakai saja apa yang ada di kas karena itu kewajiban. Nanti bunyinya, terdapat beban pengeluaran akibat pengunduran pilkada 2015 jadi 2016,” ujar Donny. (MRA) Rakyat Merdeka, Hal: 8, Kolom: 6-7