Berita Terkini

KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rakor dalam Mereduksi Pelanggaran Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Setelah diadakannya uji publik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/3) melakukan rapat koordinasi tripartit (KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).Rapat yang diadakan di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Mengenai PKPU yang telah disiapkan oleh KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan, “KPU telah menyiapkan 10 PKPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 10 PKPU tersebut menjabarkan definisi UU No 1 tahun 2015.” ujar nya.Sepuluh PKPU tersebut mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; Pencalonan; Dana Kampanye; Kampanye; Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS; Partisipasi Masyarakat; Norma Pengadaan Barang dan Jasa; Pemungutan dan Penghitungan suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Calon terpilih.Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, bahwa PKPU yang telah di buat perlu dilakukan sinkronisasi lebih mendalam terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, dikarenakan tidak samanya penghitungan waktu antara KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (KPU berdasarkan hari kalender sedangkan PTUN berdasarkan hari kerja red). Sinkronisasi tersebut perlu dilakukan, sehingga apabila terjadi sengketa tidak mengganggu jadwal penetapan pasangan terpilih.Selain sinkronisasi antar lembaga, penting juga dilakukan sinkronisasi oleh penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.Sinkronisasi dan koordinasi rapat ini dilakukan sebagai upaya internal penyelenggara pemilu untuk menyamakan penafsiran terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang ada. Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan, “Tidak boleh lagi ada perbedaan penafsiran terhadap Undang-undang, PKPU dan Peraturan Bawaslu dan koordinasi yang intens harus terus dilakukan.Di akhir rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan 6 rekomendasi, yaitu:KPU dan Bawaslu perlu mengadakan konsolidasi bagi KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia;Mapping bersama daerah-daerah yang berpotensi bermasalah pada saat pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Rapat Koordinasi Teknis antara sekretariat KPU dan Bawaslu;Sembilan Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di jadwalkan secara terencana;Perlunya dibuat Desk Pilkada; danTindaklanjut pembangunan Graha Pemilu.(ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tandatangani MoU, 9 Universitas Bersyukur Bisa Menjadi Bagian Dari KPU

Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Komisi III Senat Universitas Padjadjaran Bidang Organisasi dan Kerjasama, Dr. Drs. Ari Bainus MA., mewakili sembian universitas peserta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan sembilan perguruan tinggi mengucapkan rasa syukur bisa menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari KPU untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai tata kelola pemilu, Kamis (12/3).“Kami sembilan universitas bersyukur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari KPU setelah nota kesepahaman ini ditandatangani untuk diberi tanggung jawab di bidang pendidikan dan pelatihan SDM mengenai tata kelola pemilu,” tuturnya dalam forum yang dihadiri oleh juga DKPP, Bawaslu, Bapenas, dan AEC.Sembilan perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Lampung, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulanggi, dan Universitas Cenderawasih.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan muara dari gagasan yang telah dilakukan oleh KPU sejak dua tahun yang lalu untuk meningkatkan kualitas SDM penyelenggara pemilu yang professional, handal dan mumpuni.“Gagasan tentang kegiatan kita ini muncul atas kebutuhan yang menyeluruh pada seluruh tingkatan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu sehingga dapat menghasilkan penyelenggara pemilu yg profesional, handal, dan mumpuni,” tuturnya.Untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu yang memiliki beban kerja besar, menurut Husni salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan. Untuk itu sembilan universitas tersebut diharapkan bisa menjadi pionir dalam meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan.”Salah satu upaya yang dapat menghasilkan penyelenggara pemilu berkualitas adalah melalui pendidikan khusus menyangkut tata kelola pemilu. Diharapkan sembilan universitas ini bisa menjadi pionir, yang bisa membuka kelas mengenai tata kelola pemilu untuk umum,” lanjut Husni.Atas keperluan itu, Husni menyampaikan kepada para tamu undangan bahwa KPU pada tahun 2015 menyediakan beasiswa khusus bagi pegawai KPU dari pusat hingga ke daerah.“Oleh karena kebutuhan itu, pada anggaran 2015 KPU telah menyediakan beasiswa khusus bagi pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Audiensi KPU - DPRD Pekalongan dan DPRD Bengkulu

Jakarta, kpu.go.id- Kepala Bagian Teknis Pemilu Biro Teknis dan Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU RI, Nursyafaat (kanan) mendengarkan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Audiensi yang diadakan terkait dengan persoalan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (teks/ajg/red. FOTO KPU/mantri/Hupmas)

Arief: Uji Publik Rancangan PKPU Pilkada Tidak Terbatas Forum, Bisa Melalui Tertulis

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan bahwa forum uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Walikota tidak terbatas selama dua hari (11 dan 12 Maret 2015) penyelenggaraan nya, Kamis (12/3).“Saya mengingatkan kembali, bahwa forum untuk melakukan uji publik ini tidak hanya terbatas didalam ruangan ini. Setelah pertemuan kita hari ini selesai, uji publik masih dapat dilakukan melalui tulis menulis. Jadi masukan, kritik, saran masih juga dapat dilakukan melalui tertulis,” tutur Arief.Masukan tersebut dapat disampaikan hingga minggu depan, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan atas catatan-catatan yang disampaikan untuk penyempurnaan PKPU yang disusun.“Kita berikan waktu hanya sampai dengan minggu depan, supaya kita juga punya waktu yang cukup untuk mengkoreksi, memperbaiki, dan merapihkan,” ujar nya.Setelah melakukan uji publik kepada perwakilan partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan media massa, besok (Jumat 13 Maret 2015) rencananya KPU akan melakukan diskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rancangan peraturan tersebut. Untuk konsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Arief mengatakan bahwa KPU akan melakukannya pada 24 Maret 2015 mendatang. “Setelah pertemuan ini, rencananya tanggal 24 kita akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” lanjutnya.Mengenai rancangan PKPU yang hari ini dilakukan uji publik kepada perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI, partai politik peserta pemilu, dan media massa antara lain:Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Rancangan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)berita terkait

KPU di Daerah Harapkan Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Segera Disahkan

Pasuruan, kpu.go.id - Salah satu hal penting dalam penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah keterbukaan informasi. Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi, KPU di daerah berharap Peraturan KPU Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU bisa segera disahkan.Apabila Peraturan KPU tersebut sudah disahkan, KPU Kabupaten/Kota ingin segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). Hal itu cukup beralasan, mengingat pada Desember 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak. Pada tahapan pilkada nantinya diharapkan PPID dapat segera terbentuk dan bekerja melayani publik, mengingat permohonan data dan informasi selama masa tahapan pilkada diyakini akan memiliki frekuensi yang tinggi.Hal tersebut terungkap dalam forum evaluasi training PPID KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kamis (12/3) di Prigen, Pasuruan. Kegiatan yang bertemakan "Implementasi Keterbukaan Informasi di lingkungan KPU" tersebut diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2015."Harapan kami Peraturan KPU ini bisa segera disahkan, karena menjadi payung hukum kami. Kemudian dilakukan juga bimbingan teknis yang merata, termasuk pelatihan seperti ini. Keterbukaan informasi ini menyangkut mentalitas berpikir dan fundamental, itu yang paling utama," ujar Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Teguh wiyono, yang turut menjadi peserta pelatihan PPID.Teguh juga menambahkan, PPID ini diharapkan bisa menjadi semacam jendela bagi masyarakat publik utk melihat transparansi KPU. Apalagi dengan pemanfaatan website, masyarakat tidak perlu meminta informasi secara langsung ke kantor KPU, namun bisa mengakses website KPU untuk informasi penyelenggaraan pemilu.Sementara itu, salah satu peserta dari Sekretariat KPU Kabupaten, Febry Nugroho Wibisono, mengungkapkan pentingnya PPID bagi satuan kerja KPU di daerah untuk melayani informasi kepemiluan. Hal penting yang diperlukan adalah adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam mengaplikasikan Peraturan KPU di lapangan."Juklak dan juknis ini penting dalam kinerja, agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan tugas. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga apabila terdapat studi kasus yang sama, tidak ada perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain," ujar Febry yang juga menjabat Kasubbag Program dan Data di KPU Kabupaten Banyuwangi.Febry juga berharap perlu adanya tindak lanjut bagi petugas PPID, terutama di desk pelayanan. Titik temu masyarakat pemohon informasi dengan KPU ada di desk pelayanan. Petugas di pelayanan butuh kematangan emosional dengan standar mutu yang baik, karena menjadi cerminan institusi penyelenggara pemilu. Semua petugas PPID harus menyadari hak dan kewenangan sesuai dengan jabatan PPID. (Arf.KPU Foto arf))

Enam Draft PKPU Terkait Penyelenggaraan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gelar uji publik terhadap enam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Keenam draft PKPU untuk uji publik tersebut antara lain:Rancangan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; draft klik di siniRancangan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. draft klik di siniKegiatan uji publik tersebut berlangsung selama dua hari (Rabu dan Kamis 11 dan 12 Maret 2015) Di ruang rapat lantai II, Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. (ris)

Populer

Belum ada data.