Berita Terkini

Menyerahkan Hadiah

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkyansyah, diberikan kehormatan oleh Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) untuk menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada Jurnalis tribuntimur.com, Edi Sumardi, dimana beritanya yang berjudul "Kisah Caleg 147 di Gowa." dinyatakan sebagai pemenang pertama terkait peliputan Pemilu 2014 lalu. Acara "Diskusi dan Penghargaan Liputan Pemilu 2014" diadakan oleh LSPP di hotel Cemara, Jakarta (Rabu, 25/3), dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Agatha Lily dan Idy Muzayyad dan perwakilan dari lembaga penyiaran.(teks/dam/red.Foto KPU/dosen)

KPU Terima Usulan MRP Terkait Syarat Pencalonan di Provinsi Papua dan Papua Barat

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Melalui Wakil Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sri Parkhatin menerima berkas usulan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) mengenai formulasi pengaturan persyaratan calon dan tata cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di daerah otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang perlu dituangkan dalam draft Peraturan KPU, Rabu (25/3). (teks/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Upayakan Pemahaman Menyeluruh, KPU Bawaslu DKPP Rancang Bimtek Terpadu

Jakarta, kpu.go.id- Untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada penyelenggara pemilu di semua tingkatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana gelar bimbingan teknis (bimtek) secara terpadu terkait semua proses dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, Rabu (25/3).Dengan bimtek secara terpadu antar tiga lembaga tersebut, diharapkan para penyelenggara pemilu mendapatkan pemahaman secara menyeluruh melalui kacamata KPU, Bawaslu, dan DKPP, sehingga bimtek tersebut dapat terlaksana secara efisien dan efektif.Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, “kegiatan ini untuk membangun sinergitas didalam melakukan kegiatan bimbingan teknis bagi jajaran penyelenggara pemilu, agar tercapai efisiensi dan efektivitas. Jadi masing-masing tidak menyelenggarakan bimtek sendiri-sendiri yang inefisien, dan tidak mendalam untuk membangun pemahaman regulasi KPU, pengawasan, maupun tuntunan perilaku penyelenggara pemilu.”Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Ia berharap penyampaian materi bimtek dapat dilakukan menggunkakan metode diskusi mendalam, dan tidak berjalan satu arah dari narasumber kepada para peserta.“Kami berharap metode penyampaian materi tidak dalam forum diskusi satu arah, tetapi menjadi diskusi mendalam didalam kelompok-kelompok yang pesertanya tidak terlalu besar. Di dalam kelompok itu ada tiga pemateri sekaligus, ada dari KPU, Bawaslu, dan DKPP sehingga tidak terpisah-pisah,” ujarnya.Penyampaian materi secara terpadu tersebut diharapkan bisa memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta bimtek.“Jika terpisah-pisah ini tidak akan ketemu, jadi penyampaiannya mendalam, KPU menyampaikan dari segi prosedur dan mekanismenya, Bawaslu menyampaikan bagaimana pengawasan, DKPP menyampaikan tentang bagaimana tuntunan perilaku bagi penyelenggara pemilu bagaimana mengawal kemurnian suara pemilih,” lanjut dia.Selain memberikan satu pemahaman yang sama dari sisi proses, pengawasan, dan penegakan etik, bimtek terpadu itu juga dimaksudkan untuk memperkecil potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu.“Diharapkan dengan metode terpadu ini, akan lebih kecil potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara,” tutur Ida.Mengingat banyaknya persoalan yang timbul di tingkat kabupaten/kota, Ida meminta supaya kegiatan tersebut dapat menjangkau hingga tingkat kabupaten/kota.“Harapannya kegiatan ini juga bisa mengikutsertakan KPU kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan pilkada, tak hanya di level provinsi, karena yang banyak masalah dan jumlah pilkada nya yang lebih banyak ada di kabupaten/kota. Sehingga para penyelenggara bisa fasih bicara aturan main pilkada,” pungkasnya.Terkait waktu pelaksanaan, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim meminta kepada setiap biro dari masing-masing lembaga untuk melaporkan kegiatan pelatihan yang sudah direncanakan, sehingga pelaksanaan bimtek terpadu dapat dirumuskan dan dilaksanakan secara bersama-sama.“agar outcome-nya berkualitas, saya minta laporan bimbingan teknis yang sudah direncanakan di masing-masing lembaga untuk kita rumuskan bersama, sehingga pelaksanaan  bimtek ini dapat dilaksanakan secara terpadu,” imbaunya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Knowledge Sharing KPU – AEC Kembangkan Pusat Pendidikan Pemilih

Banten, kpu.go.id- Untuk memberikan dukungan pada badan penyelenggara pemilu yang sedang mempersiapkan dalam perencanaan dan pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Australian Electoral Commision (AEC) mengadakan acara knowledge sharing, Selasa (24/03) untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan. Acara yang dilaksanakan di Hotel Sheraton Bandara, Banten, Tangerang yang akan berlangsung selama dua hari,  tanggal 24-25 Maret 2015, dihadiri oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas, LIPI dan 9 Provinsi serta 18 KPU Kabupaten/Kota yang diundang berdasarkan daerah yang nantinya dijadikan pilot project Pusat Pendidikan Pemilih yang dilakukan oleh KPU RI. Provinsi yang hadir adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DIY, Bali, Kalimantan Barat, Gorontalo, NTB dan Papua Barat, sedangkan Kabupaten/Kotanya yaitu; Kab. Labuhan Batu Utara, Kota Medan, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Kab. Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung, Kab. Sleman, Kab. Gunung Kidul, Kab. Tabanan, Kab. Karang Asem, Kab. Melawi, Kab. Ketapang, Kab. Bone Bolango, Kab. Pohuwatu, Kab. Dompu, Kab. Bima, Kab. Sorong Selatan dan Kab. Raja Ampat.  Dalam sambutannya Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan pendidikan pemilih adalah bagaimana membuat dan menjadikan pemilih yang rasional, namun untuk menghadirkan pemilih yang rasional tersebut tidak mudah, tidak sehari atau dua hari, tidak terbentuk begitu saja, perlu proses, di sini peran penyelenggara pemilu adalah bagaimana meyakinkan pemilih itu menjalani dan memahami proses tahapan pemilu dan memberikan informasi kepada mereka mengenai kandidat calon yang dipilih adalah benar-benar yang dipilih sesuai dengan informasi yang mereka dapat. Dan sebelum mereka datang ke TPS mereka sudah tahu siapa yang akan mereka pilih sehingga mereka tidak bertanya-tanya lagi kepada KPPS atau pun warga lain.  "Bisa juga komunitas-komunitas di dekati, lalu tanyakan kenapa mereka tidak memilih, mungkin saja mereka menjawab karena belum tahu calonnya, tetapi ada juga yang menjawab mereka tidak tertarik untuk memilih, sehingga lebih memilih untuk mengurus bisnisnya ataupun hobinya, daripada mereka datang ke TPS. Kelompok-kelompok ini yang perlu didekati, bagaimana mereka mau ikut berpartisipasi dalam pemilu," ujar Husni.Husni melanjutkan, pemilih mungkin saja tidak bisa memilih karena calon yang disuguhkan oleh parpol tidak sesuai dengan pilihan mereka, calon yang diinginkan oleh publik adalah calon yang berkualitas dan mempunyai komitmen kepada daerahnya. Peran penting pendidikan pemilih tidak saja menginformasikan dalam proses tahapan atau pemungutan suara, bisa saja mereka didorong untuk menjadi calon-calon pemimpin. "Kita perlu mendorong proses Pendidikan pemilih ini dari awal, indikatornya pada saat partisipasi pemilih. Pada saat survei tahun 2012 hanya 40%, masyarakat tahu tentang penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, namun pada survei tahun 2013 sudah meningkat mencapai 97%, dari hasil survei masyarakat lebih ingin mengetahui Proses Pilpres daripada Pileg. tetapi kenyataannya partisipasi lebih banyak Pileg daripada Pilpres, karena calon Pileg lebih banyak, uang yang beredar di masyarakat juga banyak dan penyelenggaranya juga banyak yang digoda," tutur Husni. “Penyelenggara Pemilu kurang lebih 4,5 juta pada saat pileg, atau angka prematurnya 3 juta, kalau kita konsentrasikan penyelenggara pemilu dari tingkat KPPS, kita bisa gunakan mereka untuk kegiatan pendidikan pemilih. Mereka bisa dijadikan sebagai penyuluh pemilu tidak perlu menyelenggarakan pertemuan yang mewah atau formal, yang penting bahan materi dan alat peraga yang mereka perlukan, kurikulum bagi masyarakat tidak penting, yang penting contoh barangnya itu seperti apa, kita membekali dan mendorong petugas-petugas untuk menjadi agen-agen pendidikan pemilih atau juga bisa sebagai agen dan jangan sampai orang yang terdekat dengan kita tidak berpartisipasi dalam pemilu. Pendidikan pemilih bisa dibuat secara sederhana namun punya pengaruh yang besar”, ungkapnya.           Kegiatan yang diselenggarakan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan ruang bagi badan penyelenggara pemilu untuk berbagi pengalaman, mengeksplorasi gagasan-gagasan atau ide serta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang dapat memberikan informasi, referensi serta gagasan untuk pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih yang akan segera dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. (tdy/red. FOTO tdy/Hupmas)

Konsultasi Pengaturan Sengketa Pilkada, KPU RI Kunjungi MA

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kunjungi pimpinan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan pengaturan sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak, Selasa (24/3).Pertemuan tersebut dilakukan KPU untuk melakukan persiapan dalam Pilkada serentak Tahun 2015 yang pada bulan Juni KPU sudah harus menerima pendaftaran calon perseorangan. Oleh karena itu perlu adanya payung hukum bagi para calon peserta pilkada untuk melakukan permohonan peradilan.Selain sengketa, pertemuan itu juga membahas tentang syarat pencalonan yang didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat, syarat bagi calon perseorangan yang tidak pernah dijatuhi hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan tentang calon yang tersangkut persoalan tindak pidana korupsi.Menurut pimpinan MA, Prof Dr. M. Hatta Ali, jika seorang calon terjerat hukuman pidana yang diancam paling berat hukuman mati, ia tak dapat mencalonkan diri. Tetapi jika yang bersangkutan terjerat hukuman pidana kurang dari lima tahun masa tahanan, maka ia masih dapat mencalonkan diri.“Terkait calon yang diancam dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati maka yang bersangkutan tidak boleh menjadi calon. Tapi jika orang mendapat putusan inkrah pengadilan kurang dari 5 tahun bisa saja mengikuti Pilkada,” ujarnya.Mengenai permasalahan yang muncul di beberapa partai politik, ia mengatakan bahwa MA tidak dapat memberikan putusan sela jika persoalan itu masih dalam proses peradilan, karena hal itu akan mempengaruhi peradilan dibawah MA. “Permasalahan yang muncul di beberapa partai politik saat ini, jika saat ini perselisihan itu masih dalam proses peradilan, maka MA tidak bisa memberikan putusan sela, karena akan mempengaruhi peradilan dibawah MA,” lanjut dia.Ia berpendapat KPU merupakan pihak yang paling tepat untuk memberikan ketegasan terkait pertikaian internal partai politik peserta pemilu.“KPU lah yang bisa membuat Peraturan, kami harap KPU bisa memakluminya karena hal tersebut adalah masalah teknis, kami juga berharap KPU bisa mengambil langkah tegas terkait partai politik yang sedang bertikai,” tuturnya.Ia menilai, persoalan internal partai tersebut bisa diselesaikan secara baik dalam tubuh partai itu sendiri. “Menurut MA, perselisihan yang terjadi di partai politik ini sebenarnya bisa di selesaikan oleh mahkamah partai politik, jangan dulu ke pengadilan,” ujarnya. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bonding Alignment Anggota dan Sekretariat KPU RI

Jakarta, kpu.go.id- Para Anggota dan Pejabat Eselon I dan II Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ikuti acara Bonding Alignment melalui Lembaga Manajemen Kepemimpinan, Dumanis Mitra Indonesia. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk evaluasi kelembagaan KPU secara menyeluruh, baik mengenai kepemiluan sekaligus tata kelola Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Senin (23/3).Selain evaluasi, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Biro Setjen KPU RI mengenai sasaran yang hendak dicapai, pedoman, dan sumber daya pelaksanaan program berdasarkan asas akuntabilitas. Setelah kegiatan, antara anggota dan sekretariat Setjen KPU diharapkan dapat menyetujui tujuan, strategi pencapaian tujuan, dan timeline pencapaian sasaran tujuan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing biro dapat dilaksanakan secara sistematis. (TEKS/ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.