Berita Terkini

Ketua KPU : Pemilu di Luar Negeri Jauh Lebih Murah Dilaksanakan dengan Cara On - Line

Dili, kpu.go.id - Demikian yang disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik pada saat menjadi Narasumber pada Asian Electoral Stakeholder Forum II dengan Tema “Reality & Challenges” yang bertempat di Hotel Timor-Dili, Timor Leste pada tanggal 17 Maret 2015.Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI berbagi tentang pengalaman Indonesia pada penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Hal yang menjadi dasar keberhasilan Pemilu di luar negeri adalah:  Indonesia memiliki prinsip setiap warga negara wajib difasilitasi hak pilihnya, beberapa negara mendukung penyelenggaraan Pemilu, elemen masyarakat Indonesia di luar negeri melalui diaspora mendukung dan berpartisipasi aktif dalam tahapan Pemilu, dan karena dunia internasional mengapresiasi Pemilu luar negeri Indonesia.Peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan dan berdiskusi pada forum tersebut, karena  Indonesia saat ini dipandang sebagai penggerak demokrasi Asia, melalui banyaknya negara-negara Asia yang belajar dari Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 yang sukses. Acara yang berlangsung selama 3 hari ini, diselenggarakan oleh Pemerintah Timor Leste, Comissão Nacional de Eleições (CNE) Timor Leste, dan Asian Nettwork for Free Elections (ANFREL) yang dibuka oleh presiden Timor Leste. Peserta workshop ini terdiri dari para stakeholder Pemilu yaitu partai politik, penyelenggara Pemilu, peneliti dan pemerhati Pemilu, lembaga swadaya masyarakat Pemilu serta media dari 27 negara di dunia dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dan kolaborasi yang baik antara organisasi masyarakat sipil dengan penyelenggara Pemilu untuk membangun Pemilu yang bebas dan adil di seluruh Asia.(Wahdi/red.FOTO KPU/wahdi)

KPU - UGM lakukan Try Out Tata Kelola Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan sembilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu Universitas Gadjah Mada,  Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Lampung, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulanggi, dan Universitas Cenderawasih.Sebagai tidak lanjut MoU tersebut, Universitas Gajah Mada (UGM) melaksanakan Try Out kurikulum Program Pendidikan Tata Kelola Pemilu. Try Out ini merupakan awal dari program kelas pendidikan tata kelola pemilu yang rencananya akan dimulai pada semester ganjil, yaitu September hingga Januari.  Try Out ini diikuti oleh peserta dari Sekretariat Jenderal KPU RI dan Bawaslu.Program ini merupakan hal yang baru di Indonesia dan merupakan kegiatan pertama kali diselenggarakan, karena menghadirkan pendidikan tata kelola pemilu di Indonesia. Nantinya program baru tersebut diperuntukan bagi jenjang pasca sarjana, dibawah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang hadir dalam penutupan try out tersebut berharap peserta bisa melanjutkan jenjang pendidikannya dalam Program Pendidikan Tata Kelola Pemilu.“Try out ini merupakan uji coba untuk kelas baru Program Pendidikan Tata Kelola Pemilu, peserta diharapkan dapat melanjutkan program ini, sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggara pemilu,” ujar Husni di Gedung MM UGM Jakarta, Jumat (20/3).Selain diperuntukan bagi penyelenggara pemilu, Program Pendidikan Tata Kelola Pemilu ini nantinya dapat diikuti oleh masyarakat umum. Program ini kedepan ditargetkan dapat dibuka kesempatan untuk kelas internasional.   Husni juga menambahkan, dengan akan dibukanya Program Pendidikan Tata Kelola Pemilu kelas internasional, maka program ini dapat diikuti oleh negara-negara tetangga, karena program pendidikan tata kelola pemilu hanya ada empat di dunia, yaitu Australia, Amerika Serikat, Perancis dan Indonesia.Lebih lanjut Husni mengingatkan bahwa KPU RI membuka kesempatan beasiswa bagi pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten dan Kota untuk melanjutkan jenjang pendidikannya di Program Pendidikan Tata Kelola Pemilu. (ajg/red. Foto KPU/Hupmas) 

Ketua KPU RI Raih Penghargaan Obsession Award 2015

Jakarta, kpu.go.id - 73 tokoh nasional dari institusi pemerintah/swasta memperoleh penghargaan Obsession Award 2015 atas capaian dan dedikasi yang telah mereka lakukan, sehingga memberi insiprasi positif, yang berdampak tidak saja bagi perusahaan/ institusinya, namun yang lebih penting  bagi negara, lingkungan, dan masyarakat luas. Selain itu, penghargaan ini juga diberikan kepada  lembaga dan korporasi yang berhasil mencapai kesuksesan di berbagai bidang, yang diselenggarakan oleh  Dharmapena Group, sebagai salah satu  bentuk apresiasi, bertempat dihotel Kempinski, Jakarta (Kamis,19/3).Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, sebagai salah satu tokoh yang mendapat penghargan untuk Kategori Best Individual Achievers, sub category Leader of Government Agency/Institution, karena dinilai berhasil memimpin perhelatan nasional pemilu dan pilkada yang aman, damai dan tanpa hambatan berarti.Disamping itu, Mantan Komisioner KPU Sumatera barat ini,juga memperoleh “Best of The Best Individual Achievers Awards” dalam bidang politik, dimana dalam kinerja individunya Husni dinilai mampu memberi situasi dan kondisi yang kondusif bagi politik nasional sepanjang tahun 2014.Menurut Husni Kamil Manik, meski penghargaan ini  bersifat inividual, kenyatannya tak lepas dari peran solid seluruh komisioner KPU RI,  dalam mengambil kebijakan kepemiluan secara kolektif kolegial, dan koordinasi teknis yang terintegarasi bersama sekretariat KPU pusat dan daerah dalam pelaksanaan seluruh tahapan pada pemilu 2014. Sementara itu, untuk sub category legislators, Obsession Award 2015 diberikan kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan untuk kategori menteri terbaik dalam 100 hari kerja diraih Menteri Pariwisata, Arif Yahya, serta Tjaho Kumolo juga mendapat penghargaan ini dalam kategori politisi terbaik. Penghargaan Obsession Award 2015 yang dihadiri Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla,Menko Polkam, para kepala daearah, CEO/pimpinan perusahaan dan pata tokoh nasiona lainnya,  menobatkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Dharma Paloh, yang meraih Lifetime Achievement Award. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Best of the Best Individual Achievers

Ketua KPU Husni Kamil Manik menerima penghargaan ‘Special Awards’ sebagai ‘Best of the Best Individual Achievers bidang Politik’ yang diserahkan oleh  Chairman OMG, Usamah Hisyam dalam acara obsession award, dimana kinerja individunya mampu memberikan situasi dan kondisi yang kondusif bagi kondisi politik nasional sepanjang tahun 2014, kamis.(19/3).

KPU Perlu Bangun Database SDM Hingga Tingkat Adhoc

Batam, kpu.go.id- Dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro mengutarakan, KPU perlu membangun database kepegawaian hingga tingkat lembaga adhoc, Kamis (19/3).“Kita perlu membangun database SDM KPU sampai lembga adhoc. Profilnya, termasuk  perkembangan dari waktu ke waktu, sehingga kita tidak lagi kesulitan mencari PPK, PPS, dan KPPS yang baik. Jadi kita bisa membuat peta perkembangan kualitas SDM dari pusat hingga badan adhoc,” tuturnya.Hal tersebut dibutuhkan karena saat ini KPU belum memiliki database yang dapat memenuhi kebutuhan akan personil penyelenggara pemilu dengan kualitas dan kompetensi yang mumpuni.“Karena kita tidak punya database yang baik untuk mencari orang, siapa yang punya kualitas, siapa yang punya kompetensi. Saya kira kita mampu, jika tidak bisa membuat database secara nasional dan online minimal per kabupaten/kota untuk mendata personalia yang pernah bekerja di KPU baik adhoc maupun non adhoc dan mengamati perkembangan mereka,” lanjut Juri.Terkait dengan rencana strategis (renstra) KPU yang dalam lima tahun kedepan diharapkan bisa mencukupi kebutuhan SDM, meningkatkan kualitas SDM serta tumbuhnya budaya kerja penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas, Juri berpendapat, setiap personil yang bekerja di KPU perlu menginternalisasi tujuan dari penyusunan renstra itu sendiri.“Mestinya renstra ini tidak hanya menjadi dokumen yg kita bahas pada pertemuan seperti ini saja. Renstra itu harus terinternalisasi kepada setiap orang yang bekerja di KPU. sehingga setiap orang bisa memahami, dan menterjemahkan renstra ini,” ujarnya.Ia berharap dengan tercapainya renstra tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bisa diapresiasi dengan baik oleh publik.“Mudah-mudahan dengan cara kerja kita yang baik, mampu melaksanakan renstra ini dengan baik maka performa organisasi menjadi betul, sehingga terbangun persepsi yang baik dan publik bisa mengapresiasi KPU,” imbuh Juri.Sebelum diterapkan, menurut Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Rulsan Hidayat beranggapan bahwa, renstra KPU tersebut perlu dirancang dengan baik. Untuk itu ia meminta pimpinan KPU Provinsi yang menghadiri rakor dapat memberikan masukan atas susunan renstra KPU untuk lima tahun mendatang.“Isu dan sasaran strategis menjadi hal penting, untuk itu kita harus behati-hati sekali dalam perencanaannya. Karena rencana yang baik, sudah 50 persen menyelesaikan masalah, itu yang sekarang kita coba, dan pada saat ini kita minta masukan secara internal,” ujarnya. (wwn/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Pembatasan Dana Kampanye Pilkada harus Dihitung Matang dan Faktual

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Draft Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2015. Salah satu poin penting dalam draft Peraturan KPU tersebut diantaranya  tentang pembatasan dana kampanye pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melakukan riset dan berusaha menghitung belanja kampanye berdasarkan rumusan dari KPU yang tertuang dalam draft Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.Hal tersebut dibahas oleh Perludem dalam diskusi bersama media massa guna memberi  rekomendasi tentang pembatasan dana kampanye pilkada mengacu dari  hasil riset Perludem, Kamis (19/3) di Media Centre KPU RI.Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, menjelaskan adanya beberapa metode kampanye pilkada yang difasilitasi KPU menggunakan dana APBN, yaitu debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa. Sementara itu, setiap pasangan calon hanya akan membiayai kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.“Pembatasan ini tidak hanya dari prinsip kesetaraan, tetapi juga memberikan peluang yang sama kepada peserta pilkada. Perludem telah melakukan riset mengenai pembatasan dana kampanye pilkada ini, dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU sebagai masukan, sebelum KPU melakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” papar Titi Anggraeni.Pembatasan dana kampanye pilkada ini harus dihitung matang dan faktual, tambah Titi. Pembatasan ini harus dikembalikan pada prinsip dasar kenapa dana kampanye harus dibatasi. KPU harus mengelaborasi dan mengatur pembatasan ini dengan pendalaman penghitungan faktual di daerah, sehingga butuh waktu dan kerja keras KPU. Untuk itu, Peraturan KPU tidak perlu buru-buru disahkan, agar semangat dan dasar pembatasan itu tercapai.Sementara itu Ketua Perludem, Didi Suprianto, juga menjelaskan tiga prinsip dasar pengaturan dana pilkada, yaitu pertama, prinsip kebebasan, memberikan kesempatan pasangan calon menggalang dana kampanye sesuai kemampuan. Kedua, prinsip kesetaraan, membatasi besaran penerimaan dan pengeluaran untuk menghindari persaingan tidak sehat antar pasangan calon. Ketiga, prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengharuskan partai politik dan pasangan calon terbuka dan melaporkan pengelolaan dana kampanye, sehingga bisa dicek apakah rasional dan sesuai dengan ketentuan.Didi  juga menyoroti rumusan batas maksimal dana kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog dalam draft Peraturan KPU yang menunjukkan hasil sangat besar. Dalam draft Peraturan KPU tersebut pengertian “jumlah penduduk” diubah menjadi “jumlah pemilih”, kemudian “cakupan/luas wilayah” disamakan dengan wilayah administrasi kecamatan untuk pilkada kabupaten/kota dan wilayah administrasi kabupaten/kota untuk pilkada provinsi. Selain itu, standar biaya daerah menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Namun demikian,  Perludem menilai penerapannya harus disesuaikan dengan pengalaman belanja kampanye pasangan calon dalam pilkada selama ini.“Perludem mempunyai masukan rumus alternatif, yaitu menggunakan basis kepadatan penduduk, karena kepadatan penduduk itu sudah mencakup pengertian jumlah penduduk dan cakupan/luas wilayah, kemudian standar biaya daerah kegiatan pertemuan paket fullday dari Kementerian Keuangan dibedakan, standar biaya Eselon I dan II untuk Pilkada Provinsi dan standar biaya Eselon III untuk Pilkada Kabupaten/Kota,” papar Didi Suprianto. (arf/red.FOTO KPU/dam)

Populer

Belum ada data.