Berita Terkini

Surat KPU No. 86/KPU/II/2015

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka memperlancar proses pemberian uang kompensasi/penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 perihal Penyampaian Fotocopy Salinan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (dd)Surat KPU Nomor 86/KPU/II/2015 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 klik di siniDaftar Nominatif Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota klik di siniFormulir Isian Data (FID) klik di sini

KPU RI Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara

Tarakan, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro dan Sigit Pamungkas menguji pada test tahap akhir uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Utara, tes dilaksanakan pada hari Rabu (18/2), di swiss-belhotel Jl. Mulawarman Kota Tarakan.Dari 45 pendaftar, terjaring 43 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tes tertulis, tes kesehatan, dan wawancara, dari hasil tes tersebut timsel mendapatkan 15 peserta untuk mengikuti psikotes kemudian mengerucut menjadi 10 peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti fit and proper test.Adapun peserta yang lolos ke-10 besar mempunyai latar belakang beragam, dan pernah menjadi penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Ada dari  akademisi, jurnalis, wiraswasta, incumbent Anggota KPU Kabupaten dan Mantan Anggota KPU Kabupaten. Berdasarkan hasil Keputusan Tim Seleksi  peserta yang lolos tersebut adalah :1.    Abdul Harits, S.Ag2.    Anna Prasetyawati, S.Psi3.    Busra, SE4.    Chairullizza, SH.I5.    Erry Sonley, SP 6.    Muhammad Rusman, S.Pd7.    Rustam Akif, S.Pd, SH, M.Pd8.    Suryanata Al-Islami, SH.I 9.    Syafruddin, SH, M.Hum10.  Winarno, M.PdPelaksanaan fit and proper test menekankan pada sistem pemilu, sistem kepartaian, integritas, netralitas, ilmu kepemiluan, regulasi kepemiluan dan kinerja kelembagaan yang dikuasai oleh para calon, hal tersebut didapat melalui metode wawancara selama kurang lebih 30 menit yang dilakukan oleh Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro dan Sigit Pamungkas. Pelaksanaan fit and proper test berlangsung dalam suasana kondusif. Hal ini tidak luput dari kerja keras timsel yang diketuai oleh Sapriani, SH, M.Hum, sekretaris Saparni Husien, SH serta anggota M. Afifuddin, Very Junaidi, , Warkiatun Najidah, SHKetika di temui wartawan setempat terkait fit and proper test ini Sigit Pamungkas mengatakan Waktu yang di berikan kurang lebih sekitar 30 menit, pertanyaan dan waktu peserta sama pada prinsipnya ada yang kurang dan ada yang lebih tergantung kemampuan mereka menjelaskannya, bentuk pertanyaan di kontektualisasikan tapi prinsip-prinsipnya sama intinya ingin mencari kandidat yang terbaik yang bisa bekerja sebagai tim  karena KPU itu kolektif kolegial terang sigit.(us/dosen/red.FOTO KPU/dosen/hupmas)

KPU Gelar ToT Implementasi Keterbukaan Informasi

Tangerang, kpu.go.id- Seiring dengan akan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, KPU RI bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC), Selasa (17/2), mengadakan training of Trainers (ToT) implementasi keterbukaan informasi publik yang dihelat di Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Banten, dan berlangsung selama empat hari (17-20 Februari 2015).Training of Trainers ditujukan untuk para peserta yang akan memberikan pelatihan kepada calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik di tingkat KPU maupun KPU di daerah. Selain itu, ToT juga berbasis kepada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.Peserta ToT berasal dari pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta personil Sekretariat KPU Provinsi yaitu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku.Materi kegiatan yang ada di dalam ToT ini diantaranya, penjelasan tentang PKPU dan Standart Operational Procedure (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Informasi, penjelasan tentang PPID, serta bagaimana melayani permohonan informasi dan keberatan. Selain itu, juga dilakukan simulasi tentang bagaimana beracara di Komisi Informasi. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengemukakan harapannya, agar para peserta dapat memahami mekanisme tentang pelayanan informasi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat.“Dengan adanya pelatihan ini, para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, sehingga pelayanan informasi kepada publik akan lebih meningkat lagi kedepannya,” ujar Husni. Harapan yang sama juga dikemukakan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, agar para peserta yang berasal dari KPU Provinsi, dapat mendeseminasikan informasi pelayanan informasi ini kepada KPU Kabupaten/Kota di bawahnya.“Setelah kegiatan ini, terkait dengan pelayanan informasi, saya mengharapkan ada upaya dari para personil untuk ketok tularkan terhadap satuan kerja masing-masing. Jadi, ilmunya tidak hanya sebatas untuk masing-masing peserta saja,” pungkas Ferry. (ook/red)

Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris KPU Provinsi

Jakarta, kpu.go.id- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi (jabatan pimpinan tinggi pratama) dilakukan melalui seleksi terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut: (dd)Surat Sekjen KPU Nomor 188/SJ/II/2015 perihal Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris KPU ProvinsiKlik di sini

Populer

Belum ada data.